Ditinjau oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc., M.IRK. / Jumat, 22 Desember 2023
Tawaf adalah salah satu rukun dalam umroh. Terdapat beragam macam tawaf, salah satunya tawaf wada yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Makkah. Tujuannya adalah sebagai penghormatan terakhir terhadap kota yang suci tersebut.
Meninggalkan Kota Makkah terutama Baitullah adalah hal yang paling berat bagi setiap jamaah haji maupun umroh. Banyak keistimewaan yang hanya dimiliki Kota Makkah, salah satunya adalah ibadah haji dan umroh hanya dapat dilakukan di Kota Makkah. Keistimewaan lainnya yaitu sebagai kota kelahiran Rasulullah ﷺ, kota yang diridhai Allah, pahala berlipat ganda akan didapatkan ketika beribadah di Masjidil Haram dan lain sebagainya.
Meski sadar akan banyaknya keistimewaan Kota Makkah, jamaah tetap harus kembali ke negaranya masing-masing untuk bertemu keluarga dan melanjutkan kehidupan. Sebelum meninggalkan kota tersebut diwajibkan untuk melakukan tawaf perpisahan atau tawaf wada.
Apa Itu Tawaf Wada?
Tawaf wada adalah tawaf perpisahan atau tawaf terakhir sebelum para jemaah haji dan umroh meninggalkan Kota Makkah. Melaksanakan tawaf wada berarti jemaah haji telah melakukan seluruh urutan rukun haji dan umroh. Tawaf perpisahan ini menjadi bentuk penghormatan jemaah terhadap Baitullah atau rumah Allah.
Dengan tawaf wada artinya melakukan amalan terakhir bagi setiap jemaah haji dan umroh di Kota Makkah. Maka dari itu, tawaf wada ini memiliki banyak keutamaan seperti para jemaah yang mengucap kebaikan di tawaf wada akan mendapat 10 kali lipat kebaikan serta akan mendapatkan balasan yang setara dengan memerdekakan budak dari bani Ismail bagi yang melakukan shalat sunnah di akhir tawaf.
Baca Juga: 5 Rukun Umroh yang Wajib Kamu Ketahui!
Hukum Tawaf Wada
Menurut mazhab Syafi’i hukum tawaf wada adalah wajib yang dapat dilihat pada kitab Al-Majmu’
وَطَوَافُ الْوَدَاعِ فِيهِ قَوْلَانِ (أَصَحُّهُمَا) أَنَّهُ وَاجِبٌ (وَالثَّانِي) سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ أَرَاقَ دَمًا (إنْ قُلْنَا) هُوَ وَاجِبٌ فَالدَّمُ وَاجِبٌ وَإِنْ قُلْنَا سُنَّةٌ فَالدَّمُ سُنَّةٌ
Artinya: “Hukum thawaf wada’ dalam ibadah haji ada dua pendapat, pertama—dan ini yang paling sahih—adalah wajib; dan kedua sunnah. Karenanya jika ditinggalkan maka harus menyembelih dam. Jika dikatakan wajib maka menyembelih dam juga wajib. Tapi jika dikatakan sunah maka menyembelihnya juga sunnah.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad], juz VIII, halaman 15).
Namun terdapat keringanan untuk wanita yang sedang haid yaitu diperbolehkan untuk tidak melakukan tawaf namun dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram. Selain itu untuk warga Kota Makkah juga tidak berkewajiban untuk melakukan tawaf wada ini.
Baca Juga: Bagaimana Tata Cara Sa'i? Lengkap Beserta Definisi & Doa
Tata Cara Tawaf Wada
Tata cara tawaf wada adalah sama hal nya dengan tawaf pada umumnya. Adapun perbedaan tata cara tawaf wada dengan lainnya yaitu dianjurkan untuk segera meninggalkan kota Makkah dan tidak perlu melakukan sa’i serta mencukur rambut. Adapun tata cara tawaf wada adalah sebagai berikut :
- Memenuhi syarat sah seperti bersuci dan menutup aurat dengan menggunakan ihram.
- Meluruskan pundak kiri ke arah kiblat dan tidak menoleh ke arah lainnya.
- Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dengan arah berlawanan dengan jarum jam dan berawal di Hajar Aswad dan berkahir juga di Hajar Aswad.
- Melakukan shalat sunnah dua rakaat di belakang Makam Ibrahim jika memungkinkan, jika tidak dapat shalat di sekitar area Masjidil Haram.
- Seusai tawaf wada jemaah diwajibkan untuk segera meninggalkan Kota Makkah.
Doa Tawaf Wada
Selain keutamaan di atas, keutamaan lain dari tawaf wada yaitu malaikat akan ikut mendoakan hal yang dipanjatkan. Oleh karena itu, ada baiknya untuk berdoa supaya Allah memberikan kesempatan dan mengundang kita kembali ke Makkah dan Madinah. Adapun doa tawaf wada dari Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang dibaca ketika menuju Multazam adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ، البَيْتُ بَيْتُكَ، وَالعَبْدُ عَبْدُكَ، وَابْنُ عَبْدِكَ، وَابْنُ أَمَتِكَ، حَمَلْتَنِي عَلَى مَا سَخَّرْتَ لِيْ مِنْ خَلْقِكَ، حَتَّى سَيَّرْتَنِي فِي بِلَادِكَ، وَبَلَّغْتَنِي بِنِعْمَتِكَ حَتَّى أَعَنْتَنِي عَلَى قَضَاءِ مَنَاسِكِكَ، فَإِنْ كُنْتَ رَضِيْتَ عَنِّي فَازْدَدْ عَنِّي رِضًى، وَإِلَّا فَمُنَّ الآنَ قَبْلَ أَنْ يَنْأَى عَنْ بَيْتِكَ دَارِي، هَذَا أَوَانُ انْصِرَافِي، إِنْ آذَنْتَ لِي غَيْرَ مُسْتَبْدِلٍ بِكَ وَلَا بِبَيْتِكَ، وَلَا رَاغِبٍ عَنْكَ وَلَا عَنْ بَيْتِكَ اللَّهُمَّ فَأَصْحِبْنِي العَافِيَةَ فِي بَدَنِي وَالعِصْمَةَ فِي دِيْنِي، وَأَحْسِنْ مُنْقَلَبِي، وَارْزُقْنِي طَاعَتَكَ مَا أَبْقَيْتَنِي وَاجْمَعْ لِي خَيْرَيِ الآخِرَةِ وَالدُّنْيَا، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
Artinya, “Ya Allah, Ka’bah ini adalah rumah-Mu, hamba ini adalah hamba-Mu; putra hamba-Mu (Adam) dan putra hamba-Mu (Hawa), Kau membawaku di atas kendaraan yang Kau tundukkan hingga Kau jalankan aku di berbagai negeri-Mu, Kau sampaikan aku dengan nikmat-Mu sehingga Kau membantuku dalam melaksanakan manasik-Mu. Jika Kau meridhaiku, tambahkan ridha-Mu bagiku. Jika tidak, maka karuniakanlah saat ini sebelum aku meninggalkan rumah-Mu menuju rumahku. Ini waktu keberangkatan ku–bila Kau Mengizinkan aku–bukan untuk menggantikan-Mu dan rumah-Mu, bukan karena membenci-Mu atau rumah-Mu."
Seperti membaca doa lainnya, dianjurkan untuk mengawali bacaan doa tawaf wada dengan pujian kepada Allah dan shalawat Nabi.
Demikian penjelasan mengenai tawaf wada. Meski menjadi tawaf perpisahan bagi jemaah haji dan umroh, namun sahabat bisa terus berdoa untuk dapat kembali ke Tanah Suci dengan beribadah umroh dan haji. Anda bisa mempercayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji, umroh & islamic tours sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
8411x
Bagikan: