Sabtu, 11 Januari 2025
Tawaf wada atau tawaf perpisahan merupakan rangkaian ibadah terakhir sebelum meninggalkan kota Makkah. Dengan melakukan tawaf wada, artinya jamaah akan segera meninggalkan kota Makkah dan melanjutkan perjalanan ke Madinah maupun pulang ke Tanah Air. Tak jarang umat Muslim merasakan kesedihan yang mendalam saat melakukan ibadah satu ini.
Pengertian Tawaf Wada
Tawaf wada merupakan salah satu jenis tawaf. Kata wada sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya perpisahan. Sehingga tawaf wada adalah tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah. Tawaf wada menjadi bentuk perpisahan dan penghormatan terhadap Baitulla atau rumah Allah. Setelah melakukan tawaf wada, jamaah dianjurkan untuk tidak berlama-lama dan sesegera mungkin meninggalkan Kota Makkah.
Tawaf wada dilakukan oleh jamaah haji atau umroh yang hendak meninggalkan kota Makkah untuk pulang ke negara masing-masing atau melanjutkan perjalanan ke Kota Madinah. Sedangkan penduduk asli Kota Makkah tidak perlu melakukan tawaf wada sesaat sebelum keluar kota Makkah. Pasalnya mereka akan kembali lagi ke tempat tinggalnya di Makkah.
Syarat Pelaksanaan Tawaf Wada
Tata cara tawaf wada sama seperti tawaf pada umumnya yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak 7x dan berlawanan dengan jarum jam. Adapun sebelum melaksanakannya, jamaah perlu mengetahui syarat pelaksanaan tawaf wada,. Jamaah wajib memenuhi syarat sah sholat sebelum melaksanakan tawaf wada yaitu suci, menutup aurat dan berniat sebagaimana Rasulullah bersabda dalam hadits berikut
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إِلَّا أَنَّ اللهَ تَعَالَى أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلاَمَ فَمَنْ تَكَلَّمَ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَقَالَ صَحِيْحُ الْإِسْنَادِ
“Tawaf di baitullah seperti shalat, hanya Allah di dalamnya menghalalkan bagi kalian berbicara. Barangsiapa berbicara, maka janganlah berbicara kecuali kebaikan,” (HR. Al-Hakim)
Hukum Tawaf Wada
Melaksanakan tawaf wada hukumnya wajib bagi jamaah haji kecuali bagi wanita yang sedang haid. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut :
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan melaksanakan tawaf wada di akhir ibadah haji bukan berarti kita tidak dapat kembali ke Baitullah. Umat Muslim dapat kembali memakmurkan Baitullah dengan beribadah umroh dan haji lagi.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Anda dapat mempercayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Semoga bermanfaat!
463x
Bagikan: