Tawaf Wada Dalam Ibadah Umroh, Bagaimana Hukumnya?
24 July 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Tawaf wada atau tawaf perpisahan bagi jamaah haji yang akan meninggalkan kota Makkah. Tawaf wada merupakan ibadah yang masuk ke wajib haji, lantas bagaimana hukum tawaf wada bagi jamaah umroh?
Hukum Tawaf Wada Saat Umroh
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum thawaf wada' bagi orang yang selesai menunaikan umrah.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanbali berpendapat bahwa thawaf wada' tidak wajib bagi orang yang berumrah, tetapi khusus bagi jamaah haji.
Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata dalam Al-Majmu':
ولا يجب طواف الوداع على المعتمر، وهذا لا خلاف فيه عندنا
"Thawaf wada' tidak wajib bagi orang yang berumrah. Dalam mazhab kami, tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini."
Demikian pula Ibnu Qudamah menjelaskan dalam Al-Mughni:
ولا وداع على المعتمر؛ لأن الوداع إنما شُرع في الحج
"Tidak ada thawaf wada' bagi orang yang berumrah, karena thawaf wada' disyariatkan pada ibadah haji."
Adapun mazhab Hanafi mewajibkan thawaf wada' bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah setelah umrah.
Apakah Setelah Thawaf Wada' Masih Boleh Masuk Masjidil Haram?
Bagi orang yang memilih melakukan thawaf wada' ketika selesai umrah, lalu waktu keberangkatannya masih menunggu, para ulama menjelaskan bahwa tidak mengapa tetap berada di Masjidil Haram, duduk, berzikir, membaca Al-Qur'an, berdoa, atau bahkan melihat Ka'bah, selama tidak melakukan aktivitas yang menunjukkan ia telah kembali menetap atau menyibukkan diri dengan urusan lain.
Ibnu Hajar al-Haitami berkata:
ولا يضر بعد طواف الوداع اشتغاله بدعاء أو ذكر أو صلاة أو انتظار رفقة
"Tidak mengapa setelah thawaf wada' seseorang menyibukkan diri dengan doa, zikir, shalat, atau menunggu rombongannya."
Demikian pula penjelasan dari syaikh Abdurrahman al-Juzairi menjelaskan bahwa yang tercela adalah apabila seseorang selesai thawaf wada' kemudian kembali melakukan aktivitas yang menunjukkan ia membatalkan maksud perpisahannya, seperti berdagang atau tinggal cukup lama tanpa kebutuhan.
Karena itu, apabila seseorang telah thawaf wada', kemudian masuk kembali ke Masjidil Haram hanya untuk menunggu waktu check-out hotel, menanti kendaraan, berdoa, membaca Al-Qur'an, atau memandang Ka'bah sebagai penutup perjalanannya di Tanah Suci, maka hal tersebut dibolehkan menurut penjelasan para fuqaha, dan tidak mengurangi makna thawaf wada'. Yang dianjurkan hanyalah agar setelah seluruh urusan selesai, ia segera meninggalkan Makkah dengan tenang seraya memohon agar Allah memperkenankan dirinya kembali menjadi tamu di Baitullah.
Bagi calon jamaah yang berniat untuk beribadah umroh dan haji, tidak perlu khawatir atau bingung soal tuntunan ibadah. Apabila Anda melakukan perjalanan ibadah umroh dan haji bersama jejak imani, para ustadz mumpuni akan full membimbing jamaah sesuai syariat mulai dari manasik di Indonesia hingga prosesi ibadah di Tanah Suci.
Segera tanya dulu dan konsultasi gratis dengan tim CSO jejak imani yang akan melayani dan menjawab pesan calon jamaah dengan sepenuh hati.
Dilihat 3307 kali


