Tawaf Wada Dalam Ibadah Umroh, Bagaimana Hukumnya?
24 July 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Tawaf wada atau tawaf perpisahan bagi jamaah haji yang akan meninggalkan kota Makkah. Tawaf wada merupakan ibadah yang masuk ke wajib haji, lantas bagaimana hukum tawaf wada bagi jamaah umroh?
Hukum Tawaf Wada Saat Umroh
Tawaf wada adalah ibadah yang masuk ke wajib haji, dalam umroh tidak ada kewajiban melaksanakan tawaf wada menurut mayoritas antar mazhab. Mayoritas ulama mengatakan tawaf wada bagi jamaah umroh itu hukumnya sunnah.
Bagi jamaah umroh yang tidak bisa dan tidak sempat melakukan tawaf wada tidak masalah sama sekali, namun bila dikerjakan tentunya menjadi sebuah kesunnahan tersendiri.
Kesimpulan
Kami pribadi cenderung kepada mayoritas ulama (jumhur) bahwa jamaah umroh itu dianjurkan (sunnah) ketika akan keluar Makkah untuk tawaf dulu, ada pun jika tidak mengerjakannya maka tidak apa-apa. Sebab berbeda antara umroh dan haji, maka konsekuensi hukumnya juga tentu berbeda dengan tawaf wada ketika haji (masuk ke ibadah wajib haji).
Diperbolehkan juga bagi jamaah umroh jika sudah tawaf wada, tetap bisa berlama-lama di masjid, atau di kembali ke masjid dan seterusnya, dengan niat memang untuk menunggu bus kepulangan, bukan untuk tinggal.
Bagi calon jamaah yang berniat untuk beribadah umroh dan haji, tidak perlu khawatir atau bingung soal tuntunan ibadah. Apabila Anda melakukan perjalanan ibadah umroh dan haji bersama jejak imani, para ustadz mumpuni akan full membimbing jamaah sesuai syariat mulai dari manasik di Indonesia hingga prosesi ibadah di Tanah Suci.
Segera tanya dulu dan konsultasi gratis dengan tim CSO jejak imani yang akan melayani dan menjawab pesan calon jamaah dengan sepenuh hati.
Dilihat 24 kali