Thawaf Wada’: Perpisahan yang Mengandung Kerinduan
27 May 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Di antara manasik terakhir yang menjadi penutup perjalananhaji adalah Thawaf Wada’ (طواف الوداع), yaitu thawafperpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah. Iabukan sekadar putaran terakhir mengelilingi Ka‘bah, tetapimenjadi penutup ibadah dengan penuh adab, rasa syukur, danharapan agar Allah menerima seluruh amal yang telahdilakukan.
Disebut wada’ karena di dalamnya terdapat makna berpamitan. Seorang tamu yang telah diberi kesempatan mendatangi rumah Allah, menutup perjalanannya dengan menghadap kembali ke Baitullah sebelum pulang ke negeri masing-masing. Di sana ada rasa haru: kaki akan melangkah pergi, tetapi hati berharap tetap tertambat.
Dalil utama tentang Thawaf Wada’ adalah hadis dari IbnuAbbas رضي الله عنهما:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال:
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintahkan agar akhir dari urusan mereka (sebelum meninggalkan Makkah) adalah dengan Baitullah, kecuali wanita haid yang diberi keringanan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar para ulama bahwa thawaf wada’ merupakan bagian penting dalam penutupan manasik haji.
Dalam madzhab Syafi‘i, Imam An-Nawawi berkata:
وطواف الوداع واجب عند إرادة الخروج من مكة بعد الفراغ من الحج
“Thawaf Wada’ wajib dilakukan ketika hendak keluar dari Makkah setelah selesai dari manasik haji.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)
Ulama Hanafi, Imam Al-Kasani menjelaskan:
وطواف الصدر واجب على كل من أراد الخروج من مكة بعد الحج
“Thawaf Shadr (nama lain Thawaf Wada’) wajib bagi setiap orang yang hendak meninggalkan Makkah setelah berhaji.” (Bada’i‘ ash-Shana’i‘)
Dalam madzhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah berkata:
ومن أراد الخروج من مكة لم يخرج حتى يودع البيت بالطواف
“Barang siapa hendak keluar dari Makkah, maka janganlah ia keluar sampai berpamitan kepada Baitullah dengan thawaf.” (Al-Mughni)
Adapun ulama Malikiyah memandangnya sangat ditekankan dalam manasik. Imam Ad-Dardir berkata:
ويطلب طواف الوداع لمن أراد الخروج من مكة
“Disunnahkan dengan sangat bagi orang yang hendak keluar dari Makkah untuk melakukan Thawaf Wada’.” (Asy-Syarh al-Kabir)
Para ulama juga menjelaskan bahwa hikmah thawaf ini bukan karena Ka‘bah membutuhkan perpisahan, tetapi karena manusia membutuhkan adab saat meninggalkan tempat yang dimuliakan Allah.
Imam Al-Ghazali menulis:
وليجعل آخر عهده بالبيت وليشعر قلبه الحزن على الفراق
“Hendaknya ia menjadikan akhir perjumpaannya dengan Baitullah sebagai penutup, dan menghadirkan dalam hatinya kesedihan karena perpisahan.” (Ihya’ ‘Ulum ad-Din)
Ada sesuatu yang sulit dijelaskan dalam thawaf wada’. Putaran yang sama seperti thawaf sebelumnya, tetapi rasanya berbeda. Bila thawaf pertama dipenuhi harapan, maka thawaf terakhir sering dipenuhi doa dan air mata.
Seorang jamaah berjalan mengelilingi Ka‘bah untuk terakhir kalinya, sambil menyimpan harapan: Ya Allah, jangan jadikan ini kunjunganku yang terakhir ke rumah-Mu. Terimalah hajiku, ampunilah dosaku, dan izinkan aku kembali dalam keadaan yang lebih baik.
Karena sesungguhnya, yang meninggalkan Makkah hanyalah jasadnya. Adapun hatinya, semoga tetap tinggal dalam ketaatan kepada Allah hingga dipanggil kembali menuju rumah-Nya.
Wallahua’lam bisshowab.
Dilihat 42 kali


