Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Jumrah Aqabah: Simbol Ketundukan dan Menghidupkan Jejak Nabi Ibrahim

27 May 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Di antara rangkaian manasik haji yang sarat makna adalah melempar Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Ia bukan sekadar gerakan melempar batu kecil ke sebuah tempat, tetapi ibadah yang mengandung makna ubudiyah (penghambaan), ittiba’ (mengikuti Rasul), serta pengingat atas perjuangan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dalam menundukkan seluruh keinginan diri demi perintah Allah.

Jumrah ‘Aqabah adalah jumrah yang paling dekat dengan arah Makkah dan pada tanggal 10 Dzulhijjah hanya jumrah ini saja yang dilempar. Jamaah melempar tujuh kerikil satu per satu sambil bertakbir pada setiap lemparan.

Dasar utamanya adalah sunnah Rasulullah ﷺ. Dalam hadisdisebutkan:

عن جابر رضي الله عنه قال:

«رَمَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى»

“Rasulullah ﷺ melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) pada waktu dhuha.” (HR. Muslim)

Para ulama empat madzhab menjelaskan bahwa melempar Jumrah ‘Aqabah termasuk wajib haji; apabila ditinggalkan maka wajib membayar dam.

Imam An-Nawawi dari madzhab Syafi‘i berkata:

وأما رمي جمرة العقبة يوم النحر فواجب من واجبات الحج

“Adapun melempar Jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr, maka itu termasuk kewajiban-kewajiban haji.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)

Dalam madzhab Hanafi, Imam Al-Kasani menjelaskan:

ورمي الجمار من واجبات الحج لا يجوز تركه عمدا

“Melempar jumrah termasuk wajib haji dan tidak boleh ditinggalkan dengan sengaja.” (Bada’i‘ ash-Shana’i‘)

Ulama Malikiyah, Imam Ad-Dardir, juga menegaskan:

ورمي الجمار واجب يجبر بالدم إن ترك

“Melempar jumrah adalah kewajiban yang apabila ditinggalkan diganti dengan dam.” (Asy-Syarh al-Kabir)

Sedangkan dalam madzhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah berkata:

والرمي نسك مقصود في الحج فلا يسقط مع القدرة عليه

“Melempar jumrah adalah manasik yang menjadi tujuan dalam haji, sehingga tidak gugur selama seseorang mampu melaksanakannya.” (Al-Mughni)

Namun para ulama juga mengingatkan bahwa hakikat ibadah ini bukanlah melempar setan secara fisik. Yang dilempar bukan makhluk gaib, melainkan pelaksanaan perintah Allah sebagai bentuk kepatuhan.

Imam Abu Hamid Al-Ghazali menulis:

واعلم أن المقصود إظهار الرق والعبودية والانقياد للأمر

“Ketahuilah bahwa tujuan (melempar jumrah) adalah menampakkan penghambaan, ketundukan, dan kepatuhan terhadap perintah Allah.” (Ihya’ ‘Ulum ad-Din)

Karena itu, ketika seorang hamba mengangkat kerikil lalu bertakbir, sesungguhnya ia sedang menyatakan: Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku tinggalkan hawa nafsuku, dan aku memilih ketaatan kepada-Mu.

Di Mina, jutaan manusia berkumpul tanpa perbedaan kedudukan. Mereka melempar dengan tangan yang sama dan takbir yang sama. Seolah Ibrahim kembali mengajarkan kepada setiap hati: bahwa kemenangan terbesar bukan mengalahkan orang lain, melainkan mengalahkan diri sendiri demi ridha Allah.

Maka Jumrah ‘Aqabah bukan sekadar tujuh lemparan. Ia adalah tujuh ikrar: bahwa setelah haji, seorang hamba ingin pulang dengan hati yang lebih tunduk, lebih bersih, dan lebih dekat kepada Rabb-nya.

Wallahua’lam bisshowab

Dilihat 205 kali