Ditulis oleh Ustadz H. Kenang Nurullah, Lc. / Rabu, 12 Juni 2024
Rukun secara bahasa adalah tiang/pokok. Sebuah bangunan tidak akan bisa berdiri jika tidak ada tiangnya karena tiang adalah penopang sebuah bangunan. Begitu juga dalam beribadah haji, tidak akan sempurna/sah jika seseorang berhaji tapi meninggalkan salah satu rukun dalam haji.
Rukun-rukun Haji
Berikut adalah rukun - rukun haji dalam madzhab Syaf’ii yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin beribadah haji:
1. Ihram
Ihram dalam berhaji/umrah adalah berniat untuk memasuki ibadah haji/umrah. Seseorang yang berhaji diharuskan untuk berniat memulai ibadah hajinya di miqat sesuai arah keberangkatannya menuju Makkah. Jika ia berangkat dari Indonesia langsung menuju ke Makkah, maka ia berniat di atas pesawat ketika melintasi miqat yalamlam, jika ia berangkat dari Madinah, maka ia berniat di miqot Bir Ali.
Ketika berniat, ia mengucapkan:
نَوَيْتٌ الْحَجَّ أَوِ الْعٌمْرَةَ وَأَحْرَمْتٌ بِهِ لله تَعَالَى لَبَّيكَ اللَّهُمًّ حَجَّا
“Nawaitul hajja wa ahromtu biha lillahi ta’ala, labbaikallahumma hajjan”
2. Wukuf di Arafah
Wukuf di arafah adalah yang membedakan rukun haji dengan rukun umrah. Semua rukun haji dan umrah tidak ada pembedanya kecuali dalam hal wukuf di Arafah. Bagi seseorang yang berhaji, ia diharuskan untuk berwukuf di Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah sebagaimana Rasulullah ﷺ ketika berhaji.
Rasulullah ﷺ bersabda:
ألحَجُّ عَرَفَة
"(Puncak) haji adalah (berwukuf) di Arafah”
Maka seseorang yang berhaji, tidak akan sah hajinya kecuali dia datang ke Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah.
Baca Juga : Haji Tanpa Wukuf di Arafah, Apakah Sah?
3. Tawaf Ifadah
Rukun haji yang ketiga adalah tawaf ifadah. Tawaf ifadhah adalah tawaf yang dilakukan pada tanggal 10 dzulhijjah setelah melaksanakan serangkaian ibadah haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina. Tidak ada perbedaan tata cara tawaf ifadhah dengan tawaf umrah yaitu dengan mengelilingi Ka’bah tujuh putaran.
Bagi mereka yang sudah melempar jumroh aqabah, diperbolehkan tidak menggunakan kain ihram ketika tawaf ifadhah karena sudah bertahallul awal, adapun seseorang yang melaksanakan tawaf umrah mutlak harus dalam keadaan berihram.
Baca Juga : Apa Itu Tawaf Ifadah? Ini Arti, Tata Cara, Hukum & Waktunya
4. Sa’i
Rukun haji keempat adalah sa’i. Sa’i pada rukun haji tidak berbeda dengan sa’i umrah yaitu dengan berjalan antara bukit shafa dan marwah 7 putaran. Syaratnya sai, harus disegerakan setelah tawaf dan tidak boleh ada waktu panjang antara tawaf dengan sai. Setelah tawaf selesai, ia harus bersegera memulai sa’i.
Baca Juga : Sa'i dalam Haji, Ini Tata Cara & Bacaannya!
5. Tahallul dengan Memotong Rambut
Berihram dalam haji artinya adalah mengharamkan diri dari hal-hal yang dihalalkan di luar ibadah haji/umrah. Adapun tahallul artinya menghalalkan kembali hal-hal yang dilarang ketika berihram seperti tidak diperbolehkan berhubungan suami istri, menggunakan wewangian, dsb. Ketika seseorang sudah bertahallul, semua larangan dalam ihram maka telah halal kembali baginya.
Tata cara tahallul yang utama bagi pria, adalah dengan cara menggunting seluruh rambut kepala. Adapun syarat sahnya, dalam madzhab Syafi’i cukup dengan menggunting minimal tiga helai rambut kepala. Dan bagi wanita, tidak perlu menggunting seluruh rambut, cukup dengan menggunting minimal tiga helai rambut kepala seruas jari.
Tahallul dalam haji dibagi menjadi dua macam:
1. Tahallul Awal
Tahallul awal adalah tahallul yang dilakukan setelah melaksanakan minimal dua dari empat rangkaian ibadah haji. Ada dua macam tahallul awal
- Yang pertama, mendahulukan melempar jumrah aqobah dan menggunting rambut kepala setelah mabit di Muzdalifah. Ketika sudah melempar jumrah aqabah dan menggunting rambut, maka ia sudah terhitung bertahallul awal.
- Yang kedua, mengakhirkan jumrah aqabah dan mendahulukan tawaf ifadah, sa’i dan menggunting rambut. Jika demikian, berarti ia sudah menyelesaikan tiga rangkaian ibadah haji dan sudah terhitung tahallul awal
Ketika sudah bertahallul awal, maka ia sudah dibebaskan dari semua larangan ihram kecuali berhubungan suami istri.
Baca Juga : Tahallul dalam Haji, Apa Bedanya dengan Umroh?
2. Tahallul Tsani
Tahallul tsani atau tahallul kedua adalah tahallul yang dilakukan setelah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dari melempar jumrah aqabah, tawaf ifadhah, sai, dan menggunting rambut. Jika empat rangkaian ini sudah diselesaikan, maka sudah terhitung tahallul kedua.
Jika sudah selesai bertahallul kedua, maka sudah terbebas dari seluruh larangan - larangan ihram.
Demikian ulasan artikel seri haji yang membahas tentang rukun-rukun haji. Semoga bermanfaat dan membantu kita saat dipanggil menjadi tamu-Nya di Baitullah untuk menyempurnakan rukun Islam. Ada baiknya jika mampu secara finansial dan fisik dibarengi dengan ikhtiar mencari paket haji yang sesuai, seperti paket haji plus atau haji furoda di jejak imani. Anda tidak perlu lagi menunggu puluhan tahun untuk mendapat kuota haji. Cukup tunggu 5-8 tahun atau bisa juga langsung berangkat di tahun hijriyah tersebut. Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan ibadah Anda bersama tim jejak imani.
Wallahu A'lam Bishawab
610x
Bagikan: