Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Qurban Pakai Dana Patungan, Apakah Sah?

24 April 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Fenomena qurban dengan dana patungan sering terjadi di tengah masyarakat, seperti iuran organisasi, kantor, atau kumpulan murid di sekolah. Semangat kebersamaan ini tentu baik, namun penting untuk memastikan bahwa praktik tersebut sesuai dengan tuntunan syariat, agar ibadah qurban tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga sah di sisi Allah. Berikut cara qurban menggunakan dana patungan yang sah sesuai syariat.

Bolehkah Berkurban Secara Patungan?

Pada dasarnya, patungan dalam qurban diperbolehkan, namun ada batasan yang harus diperhatikan. Para ulama menjelaskan bahwa patungan hanya sah pada hewan tertentu, yaitu sapi atau unta dan maksimal tujuh orang.

Dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ:

"نحرنا مع رسول الله ﷺ عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة"

“Kami berqurban bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Adapun kambing, maka hanya sah untuk satu orang (dan keluarganya), sehingga tidak boleh patungan lebih dari satu orang dalam kepemilikan qurbannya.

Qurban Patungan Sesuai Syariat Islam

Patungan qurban yang sesuai syariat memiliki beberapa ketentuan berikut:

  1. Jumlah peserta maksimal tujuh orang untuk sapi atau unta.
  2. Setiap peserta memiliki niat qurban, bukan sekadar sedekah daging.
  3. Kepemilikan hewan jelas, yaitu setiap orang memiliki bagian tertentu.
  4. Tidak boleh satu hewan diniatkan untuk lebih dari tujuh orang dalam kepemilikan.

Bagaimana Qurban Patungan Lebih Dari 7 Orang?

Dalam kitab fikih disebutkan bawah qurban patungan boleh dilaksanakan tidak lebih dari 7 orang untuk hewan tertentu.

"وتجزئ البدنة والبقرة عن سبعة"

“Satu unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang.”

Jika qurban patungan dilakukan oleh banyak orang tanpa batas (misalnya satu sapi untuk puluhan orang), maka qurban patungan itu tidak sah sebagai qurban, tetapi hanya bernilai sedekah biasa.

Jika suatu lembaga mengumpulkan dana dari banyak orang, lalu membeli beberapa ekor sapi dan membaginya sesuai ketentuan (misalnya satu sapi untuk tujuh orang), maka ini sah. Namun jika semua dana digabung untuk satu hewan saja, maka tidak memenuhi syarat qurban.

Kesimpulan

Qurban dengan dana patungan diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat mengikuti ketentuan syariat, yaitu maksimal tujuh orang untuk sapi atau unta, serta adanya niat qurban dari masing-masing peserta. Jika melampaui batas tersebut, maka tidak sah sebagai qurban. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami aturan ini agar ibadah yang dilakukan benar-benar diterima dan bernilai di sisi Allah.

Semoga dengan mengetahui perihal qurban dapat bermanfaat bagi Sahabat yang sedang berencana untuk berkurban pada bulan Dzulhijjah.

Selain ibadah qurban, ibadah lain yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah adalah ibadah haji yang digelar setahun sekali.

Bagi Anda yang memiliki impian untuk segera melaksanakan ibadah haji, Anda bisa mempercayakannya bersama jejak imani, karena memiliki program haji plus dan haji furoda dengan masa tunggu lebih cepat.

jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Segera konsultasikan dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah di Tanah Suci.

Wallahua’lam bisshowab.

Dilihat 48 kali