Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Hukum Qurban Wajib atau Sunnah, Ini Syarat-syaratnya

14 April 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Ibadah qurban adalah salah satu syiar agung dalam Islam yang sarat makna pengorbanan, ketaatan dan kepedulian sosial. Setiap datangnya bulan Dzulhijjah, kaum Muslimin diingatkan kembali pada keteladanan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dalam menjalankan perintah Allah dengan penuh keikhlasan. Namun, muncul pertanyaan penting, apakah qurban itu wajib atau hanya sunnah?

Hukum Berqurban

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Dalam kitab-kitab mereka disebutkan:

الإمام النووي (الشافعي):
"الأضحية سنة مؤكدة عندنا"
“Qurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan menurut kami.”

Sedangkan dalam madzhab Hanafi, qurban dihukumi wajib bagi yang mampu:

قال الكاساني (الحنفي):
"الأضحية واجبة على الموسر في قول أبي حنيفة"
“Qurban itu wajib bagi orang yang mampu menurut Abu Hanifah.”

Syarat Berqurban

Seseorang yang hendak berkurban disunnahkan atau diwajibkan (menurut Hanafi) jika memenuhi syarat qurban:

  1. Muslim
  2. Baligh dan berakal
  3. Mampu secara finansial
  4. Tidak dalam kondisi safar (menurut sebagian pendapat)

Kapan Seseorang Disebut Mampu Berqurban?

Kemampuan diukur dari kelebihan harta setelah kebutuhan pokok tercukupi. Dalam madzhab Hanafi disebutkan:

"أن يملك نصاباً زائداً عن حاجته الأصلية"

“Memiliki harta mencapai nisab di luar kebutuhan pokoknya.”

Adapun menurut jumhur, seseorang dikatakan mampu berkurban tidak harus mencapai nisab, cukup memiliki kelapangan rezeki.

Jika seseorang mampu berkurban namun tidak menjalankannya, maka menurut jumhur ia tidak berdosa, tetapi kehilangan keutamaan besar. Namun dalam madzhab Hanafi, seseorang yang bisa berdosa karena meninggalkan kewajiban.

Kapan Waktu Berqurban?

Waktu pemotongan hewan qurban dimulai setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah). Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari)

Hikmah Berqurban

Berkurban di setiap bulan Dzulhijjah bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi hikmah dari berqurban yakni merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama. Allah berfirman:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ

“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS. Al-Hajj: 37)

Kesimpulan

Qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu, bahkan dianggap wajib dalam madzhab Hanafi. Ia menjadi simbol ketaatan, keikhlasan, dan solidaritas sosial. Maka, bagi yang Allah lapangkan rezekinya, janganlah menyia-nyiakan kesempatan ini, karena di dalamnya terdapat pahala besar dan keberkahan yang luas.

Wallahua’lam bisshowab.

Dilihat 52 kali