Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Jangan Asal Beli, Kenali Syarat Hewan Kurban Berikut

14 April 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Hewan kurban merupakan bentuk pengorbanan terhadap amanah harta yang telah Allah titipkan kepada kita. Namun sayangnya, masih banyak yang memilih hewan kurban sekadar “yang penting ada”, tanpa memahami apakah hewan tersebut sah atau tidak menurut syariat. Padahal, kurban bukan hanya soal menyembelih, tetapi juga tentang ketaatan dan ketelitian dalam mengikuti aturan Allah.

Seringkali orang terjebak pada harga murah, tanpa memperhatikan kelayakan hewan. Padahal, kurban adalah simbol ketakwaan. Allah berfirman.

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

“Daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

Syarat Sah Hewan Kurban

Dalam fikih, hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat penting mulai dari jenis hewan ternak, usia minimal hewan dan sebagainya, Untuk lebih detailnya berikut merupakan syarat sah hewan kurban :

1. Jenis hewan ternak (bahimatul an’am)

Hewan yang dikurbankan merupakan jenis dari hewan ternak seperti sapi, unta, kambing atau domba. Sebagaimana firman Allah berikut:

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj : 34)

2. Hewan harus cukup usia (musinnah)

Tak berhenti pada jenis hewan yang dipilih, namun hewan kurban yang dipilih harus memenuhi syarat usia minimal. Syarat ini berbeda untuk setiap hewan kurban, sebagai berikut :

  • Unta: usia minimal 5 tahun
  • Sapi/kerbau: usia minimal 2 tahun
  • Kambing: usia minimal 1 tahun
  • Domba: usia minimal 1 tahun (namun jika tidak ada, boleh berkurban dengan yang telah tanggal giginya / jadza’ah yaitu sekitar usia 6 bulan lebih)

Rasulullah ﷺ bersabda :

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali yang musinnah (cukup umur), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim)

3. Hewan kurban tidak cacat

Syarat hewan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Rasulullah bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي َ

“Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Secara umum para ulama menjabarkan terkait kecacatan hewan kurban yang menyebabkan tidak sah nya hewan tersebut dikurbankan:

  1. Buta sebelah, termasuk cacat matanya seperti bola matanya putih dominan dan bagian hitam bola mata sangat kecil. Termasuk juga buta kedua matanya
  2. Hewan yang sedang mengalami sakit nyata, misalnya demam hingga kehilangan nafsu makan dan tampak lemas, atau memiliki luka serius yang berdampak pada kondisi tubuhnya. Namun jika sakitnya ringan dan tidak mempengaruhi kesehatannya secara signifikan, maka masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
  3. Hewan yang terlihat jelas pincang saat berjalan. Apalagi jika kakinya patah atau bahkan terputus, maka hewan tersebut tidak layak dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
  4. Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki cadangan daging yang memadai, bahkan seolah-olah tidak ada sumsum di tulangnya. Para ulama seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa cacat yang mengurangi kualitas daging secara signifikan akan menggugurkan keabsahan kurban.
  5. Hewan yang berkelakuan tidak wajar seperti yang rakus ketika makan, dan di luar kewajaran, sampai kembali normal
  6. Hewan yang sedang beranak dan susah keluarnya, sampai normal kembali
  7. Hewan yang terkena cekik atau jatuh, sampai kondisinya normal kembali

Namun demikian, terdapat beberapa kondisi pada hewan yang tidak membatalkan keabsahan kurban. Misalnya hewan yang telah dikebiri atau yang tanduknya retak, keduanya tetap diperbolehkan. Berbeda halnya dengan hewan yang telinga atau ekornya terputus, kondisi ini menjadikannya tidak sah untuk kurban. Sebab, cacat pada kasus pertama tidak mempengaruhi kualitas daging (bersifat non-fisik), sedangkan cacat pada kasus kedua berdampak langsung pada berkurangnya bagian tubuh hewan (cacat fisik).

4. Hewan milik sendiri atau izin pemilik

Tidak sah berkurban dengan hewan hasil curian atau tanpa izin pemiliknya. Begitu juga hewan yang didapatkan karena digadaikan kepadanya, maka tidak boleh digunakan berkurban karena bukan miliknya.

Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban

Sebagaimana dalam Qs. Al Hajj: 34 di atas, secara spesifik Allah menyebutkan hewan yang sah untuk dikurbankan hanya dari jenis binatang ternak.

Adapun para ulama menyebutkan, binatang ternak secara spesifik adalah pada 4 jenis hewan ini:

  • Unta
  • Sapi atau yang sejenisnya (termasuk kerbau atau banteng)
  • Kambing
  • Domba

Selain dari 4 jenis hewan tersebut maka, tidak sah meskipun nilainya mahal.

Imam Nawawi menyampaikan:

(أَمَّا) الْأَحْكَامُ فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ مِنْ الْبَخَاتِيِّ وَالْعِرَابِ وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ مِنْ الْجَوَامِيسِ وَالْعِرَابِ والدربانية وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالضَّبَّا وَغَيْرُهَا بِلَا خِلَافٍ وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى.

“Dalam pembahasan hukum kurban, para ulama menjelaskan bahwa hewan yang sah dijadikan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak (al-an‘am), yaitu unta, sapi, dan kambing. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenisnya, baik unta jenis bakhati maupun arab, semua jenis sapi termasuk kerbau dan turunannya, serta seluruh jenis kambing dan domba. Selain hewan-hewan tersebut, tidak sah dijadikan kurban. Jadi, hewan liar seperti sapi liar, keledai, rusa, dan sejenisnya tidak diperbolehkan untuk kurban dan hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama tanpa perbedaan pendapat.

Adapun dari segi jenis kelamin, baik jantan maupun betina, keduanya sama-sama sah untuk dijadikan hewan kurban.” (Al Majmu’, 3/393)

Ketentuan Hewan Kurban

Sebagaimana yang disepakati oleh jumhur ulama, bahwa hewan-hewan kurban tersebut memiliki nilai yang berbeda:

  • Unta dan Sapi diperuntukkan untuk 7 orang
  • Kambing dan Domba diperuntukkan 1 orang

Hal ini didasarkan pada riwayat para sahabat, di antaranya Jabir bin Abdillah:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang” (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)

Adapun mengenai “bolehkah berkurban kambing untuk 1 keluarga?” Akan kami jelaskan di artikel berikutnya.

Tips Memilih Hewan Kurban

Agar kurban kita sah dan berkualitas, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Periksa fisik hewan: Pastikan mata jernih, bulu bersih, dan gerakannya lincah
  • Cek umur: Tanyakan kepada penjual atau lihat ciri gigi (poel)
  • Pastikan tidak cacat: Hindari hewan yang tampak lemah atau sakit
  • Pilih yang gemuk dan sehat: Ini lebih utama karena menunjukkan kualitas terbaik
  • Beli dari tempat terpercaya: Agar terhindar dari penipuan

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sampai kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Ayat ini menjadi isyarat bahwa memilih hewan terbaik adalah bagian dari kesempurnaan ibadah.

Kesimpulan

Memilih hewan kurban tidak boleh sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi: jenisnya benar, usianya cukup, tidak cacat, dan sehat. Selain itu, memilih hewan terbaik adalah bentuk kesungguhan kita dalam beribadah.

Jadi, jangan asal beli. Karena kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi tentang menghadirkan ketaatan terbaik di hadapan Allah.

Dilihat 41 kali