Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Ini Perbedaan Haji dan Umroh, Meski Sama-sama ke Tanah Suci

17 July 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Menjejakkan kaki di Makkah Al-Mukarramah untuk beribadah haji dan umroh merupakan impian besar yang hidup di hati setiap Muslim. Terlebih lagi, Allah ﷻ sendiri telah menjadikan Baitullah sebagai tempat berkumpulnya manusia untuk beribadah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an :

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ

"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) sebagai tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman.” (QS. Al-Baqarah: 125)

Haji dan umroh, meski sama-sama dilaksanakan di Makkah, setiap Muslim perlu memahami bahwa keduanya memiliki tujuan dan ketentuan yang berbeda. Haji dan umroh memang memiliki sejumlah kesamaan, baik dari sisi tempat maupun sebagian rangkaian amalan. Namun, di balik kesamaan tersebut terdapat beberapa perbedaan haji dan umroh, baik dari segi hukum, waktu pelaksanaan, maupun tata cara ibadahnya.

Berikut ini beberapa perbedaan antara haji dan umroh:

1. Kedudukan Hukum Haji dan Umroh dalam Islam

Salah satu perbedaan dasar haji dan umroh terletak pada status hukumnya. Haji merupakan rukun Islam yang kelima sehingga hukum haji wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat istitha'ah (mampu), dan kewajiban tersebut hanya sekali seumur hidup.

Allah ﷻ berfirman dalam surat Ali Imran ayat 97:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

Artinya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali-Imran: 97)

Adapun mengenai hukum umroh, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum umroh adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Imam Al-Kasani dalam Bada'i' ash-Shana'i' (2/123) dari kalangan Hanafiyah dan Imam Ad-Dardir dalam Asy-Syarh al-Kabir (2/3) dari kalangan Malikiyah. Menurut mereka, kewajiban yang secara tegas ditetapkan dalam Al-Qur'an adalah ibadah haji, sedangkan umroh merupakan ibadah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya.

Sementara itu, mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa hukum umroh adalah wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu, sebagaimana kewajiban haji. Pendapat ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (7/4) serta Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/217). Mereka berdalil dengan firman Allah ﷻ:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah." (QS. Al-Baqarah : 196)

2. Perbedaan Waktu Pelaksanaan Haji dan umroh

Perbedaan haji dan umroh berikutnya terletak pada waktu pelaksanaannya. Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu pada bulan-bulan haji (أشهر الحج), meliputi bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ketentuan waktu ini dikenal sebagai miqat zamani. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat melaksanakan manasik haji di luar rentang waktu tersebut.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Allah ﷻ dalam surat Ali Imran : 197. Allah ﷻ berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Artinya: "Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui. Barang siapa menetapkan niatnya untuk mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh berkata kotor, berbuat maksiat, dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji."

Perbedaan haji dan umroh perihal waktu pelaksanaannya yakni ibadah umroh tidak memiliki miqat zamani. Syariat tidak menetapkan bulan atau hari tertentu untuk melaksanakan sehingga umroh dapat dikerjakan kapan saja sepanjang tahun, baik pada bulan Muharram, Ramadhan, maupun bulan-bulan lainnya. Hal ini ditunjukkan oleh praktik Rasulullah ﷺ yang melaksanakan umroh pada waktu yang berbeda-beda, seperti umroh Hudaibiyah (yang tertunda), umroh Qadha', umroh Ji'ranah dan umroh yang dilakukan bersamaan dengan Haji Wada'.

Di antara dalil yang menunjukkan kebolehan melaksanakan umroh kapan saja adalah sabda Rasulullah ﷺ:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya : "Antara satu umroh dengan umroh berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga." (HR. Bukhari & Muslim)

3. Perbedaan Rangkaian Amalan Haji dan Umroh

Perbedaan haji dan umroh yang tidak kalah penting terletak pada rangkaian manasik yang harus dilaksanakan. Secara umum, ibadah haji memiliki amalan yang lebih lengkap, lebih banyak dan lebih kompleks dibandingkan dengan ibadah umroh. Meskipun haji dan umroh sama-sama diawali dengan ihram dari miqat, kemudian dilanjutkan dengan tawaf mengelilingi Ka'bah, sa'i antara Bukit Shafa dan Marwah, serta diakhiri dengan tahallul, namun ibadah haji memiliki beberapa rukun dan wajib haji yang tidak terdapat dalam ibadah umroh.

Wukuf di Arafah merupakan salah satu rangkaian yang menjadi perbedaan haji dan umroh. Wukuf adalah rukun haji yang paling utama sehingga tidak boleh ditinggalkan, sedangkan dalam umroh tidak ada.. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْحَجُّ عَرَفَةُ

Artinya: "Haji itu adalah wukuf di Arafah." (HR. Tirmidzi)

Allah ﷻ juga menjelaskan rangkaian manasik haji setelah wukuf melalui firman-Nya:

فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَـٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ

Artinya: "Kemudian apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah)." (QS. Al-Baqarah : 198)

Selanjutnya perbedaan haji dan umroh pada rangkaiannya yakni jamaah haji melaksanakan mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumroh pada hari-hari tasyrik, serta menyempurnakan manasiknya dengan thawaf ifadhah dan diakhiri dengan thawaf wada’. Seluruh tata cara tersebut mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ sebagaimana sabdanya:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Artinya: "Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian." (HR. Muslim)

Perbedaan haji dan umroh berdasarkan rangkaiannya yakni, umroh memiliki rangkaian manasik yang lebih sederhana, yaitu ihram, tawaf, sa'i dan tahallul. Dalam umroh tidak terdapat wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, maupun melempar jumroh.

Karena rangkaian ibadahnya lebih singkat, makan durasi dalam menyelesaikan ibadah menjadi perbedaan haji dan umroh. Umroh umumnya dapat diselesaikan dalam beberapa jam. Sementara itu, haji memiliki manasik yang lebih lengkap dan berlangsung selama beberapa hari. Oleh sebab itu, haji memerlukan persiapan yang lebih matang, baik dari segi biaya, kondisi fisik, maupun pemahaman terhadap tata cara ibadah agar seluruh rangkaian manasik dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tuntunan syariat.

Mana yang Didahulukan, Haji atau Umroh?

Pada dasarnya, haji merupakan ibadah yang lebih utama untuk didahulukan karena hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat istitha'ah (mampu), sedangkan umroh menurut jumhur ulama hukumnya sunnah muakkadah, sementara menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali hukumnya wajib sekali seumur hidup. Oleh karena itu, apabila seseorang telah memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji, maka hendaknya ia segera melaksanakannya dan tidak menundanya tanpa alasan yang dibenarkan.

Namun, Masa tunggu keberangkatan haji reguler pada beberapa daerah di Indonesia dapat mencapai puluhan tahun. Dalam kondisi seperti ini, apabila Allah ﷻ memberikan rezeki yang cukup untuk menunaikan ibadah umroh, maka tidak mengapa seseorang melaksanakan umroh dahulu, sambil tetap berusaha mendaftarkan diri untuk haji dan mempersiapkan bekalnya.

Umroh menjadi kesempatan yang sangat berharga untuk mengunjungi Baitullah, memperbanyak ibadah, memperbaiki diri, mendekatkan hati kepada Allah ﷻ dan memohon kepada Allah agar diberikan kemudahan, kesehatan, umur yang berkah, serta rezeki yang halal sehingga dimampukan untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima, yaitu menunaikan ibadah haji.

Dengan penjelasan perbedaan haji dan umroh ini, maka umroh bukanlah pengganti ibadah haji, tetapi dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan mempersiapkan diri menuju pelaksanaan haji. Apabila Allah memberikan kemampuan untuk berumroh di tengah panjangnya masa tunggu haji, manfaatkanlah kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Perbanyaklah ibadah dan doa di tanah suci agar Allah ﷻ memudahkan jalan, melapangkan rezeki, dan memberikan kesempatan untuk menyempurnakan ibadah haji pada waktu yang telah Allah ﷻ tetapkan.

Kesimpulan

Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan cita-cita mulia setiap Muslim yang merindukan kedekatan dengan Allah ﷻ di Baitullah. Meskipun keduanya sama-sama dilaksanakan di Tanah Suci, terdapat perbedaan haji dan umroh yang mendasar dari segi hukum, waktu pelaksanaan, maupun rangkaian manasiknya. Haji merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu, dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, serta memiliki rangkaian ibadah yang lebih lengkap. Sementara itu, umroh memiliki manasik yang lebih sederhana dan dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, sehingga menjadi ibadah yang sangat dianjurkan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.

Itulah perbedaan haji dan umroh yang terletak pada hukum, rukun dan waktu pelaksanaannya yang perlu dipahami umat Muslim sebelum berangkat ke Tanah Suci. Dengan mengetahui perbedaan haji dan umroh ini, harapannya umat Muslim dapat menyegerakan ibadah haji jika mampu atau jika belum dapat haji kecil (umroh) terlebih dahulu.

Semoga Allah ﷻ memberikan kepada kita semua rezeki yang halal, kesehatan, umur yang berkah, serta kesempatan untuk dapat menjejakkan kaki di Baitullah, menyempurnakan ibadah haji dan umroh sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, serta menerima seluruh amal ibadah kita sebagai bekal menuju surga-Nya. Āmīn.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Anda dapat mempercayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani.

jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.

Dilihat 108 kali