Belum Haji Mau Umroh Dahulu, Gimana Hukumnya?
07 November 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Ibadah haji dan umroh merupakan dua bentuk penghambaan yang sangat agung dalam Islam. Keduanya menjadi simbol ketundukan dan kecintaan seorang hamba kepada Allah, dengan mengorbankan harta, waktu, serta tenaga demi memenuhi panggilan suci menuju Baitullah. Apabila ada keterbatasan harta tersebut, mana yang lebih diprioritaskan, mengingat haji merupakan ibadah wajib sedangkan umroh merupakan ibadah sunnah. Simak penjelasan di bawah ini.
Hukum Ibadah Haji dan Umroh
Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah ﷺ bersabda:
«الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ»
“Umrah ke umrah berikutnya menghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari & Muslim).
Adapun umroh, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mayoritas ulama seperti Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Namun, Imam Syafi‘i dan Ahmad berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib bagi yang mampu, berdalil dengan firman Allah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196).
Imam an-Nawawi menjelaskan pandangan madzhab Syafi‘i tersebut dengan mengatakan:
“الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَالْحَجِّ عَلَى الْقَادِرِ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ.”
“Umrah itu wajib seperti halnya haji bagi orang yang mampu menurut Imam Syafi‘i dan Ahmad.” (Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab, 7/5).
Hukum Umroh Sebelum Haji
Terkait pelaksanaan umroh sebelum haji, para ulama sepakat bahwa hal tersebut dibolehkan. Rasulullah ﷺ sendiri melaksanakan beberapa kali umroh sebelum berhaji pada tahun kesepuluh Hijriyah. Para sahabat pun banyak yang mendahulukan umroh sebelum haji. Imam Ibn Qudamah menegaskan dalam kitabnya:
“وَلَا نَعْلَمُ فِي جَوَازِ الِاعْتِمَارِ قَبْلَ الْحَجِّ خِلَافًا”
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya melakukan umroh sebelum haji.” (Al-Mughni, 3/209).
Haji atau Umroh, Mana yang Diprioritaskan?
Bila seseorang sudah memiliki kemampuan secara finansial, fisik, dan keamanan untuk berhaji, maka tidak diperbolehkan menunda kewajiban tersebut hanya karena ingin umroh terlebih dahulu. Haji yang sudah wajib tidak boleh ditunda tanpa uzur syar‘i, sebab kewajiban dalam Islam harus segera ditunaikan ketika mampu.
Bagi mereka yang belum mampu berhaji, melaksanakan umroh terlebih dahulu bisa menjadi langkah awal yang baik untuk mendekatkan diri kepada Allah, mengenal tata cara manasik, serta menumbuhkan kerinduan kepada Baitullah. Tetapi, niatnya harus tetap lurus, bukan untuk menunda kewajiban, melainkan sebagai sarana mempersiapkan diri menuju haji yang mabrur.
Kesimpulannya, umroh sebelum haji hukumnya boleh, bahkan bisa menjadi amalan yang sangat mulia jika dilakukan dengan niat yang benar. Namun, jika seseorang telah memenuhi syarat wajib haji, maka ia harus memprioritaskan haji terlebih dahulu, karena ia merupakan rukun Islam yang tidak boleh ditunda.
Dengan demikian, seorang muslim hendaknya menata niat, menimbang kemampuan, dan memohon taufik kepada Allah agar diberi kemudahan dalam menunaikan kedua ibadah mulia ini, umroh dan haji, dengan penuh keikhlasan dan kesempurnaan.
Semoga Allah ﷻ mengundang kita untuk menjadi salah satu tamu-Nya di Baitullah. Bagi yang ingin melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Anda dapat mempercayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Wallahua’lam bisshowab.
Dilihat 18 kali


