Apa Hukum Umroh, Wajib atau Sunnah?
17 July 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk melaksanakan umroh. Bagi sebagian orang, umroh dianggap sekadar pelengkap ibadah haji, sehingga hukum umroh kerap dianggap “hanya” sunnah. Namun benarkah demikian? Pertanyaan ini penting dijawab dengan dalil yang kuat, karena akan mempengaruhi keyakinan dan kesungguhan seseorang dalam menunaikan umroh.
Hukum Umroh
Para ulama sepakat bahwa umroh disyariatkan, namun berbeda pendapat tentang hukum melaksanakan umroh. Para ulama merangkumnya menjadi dua pendapat.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan mengenai perbedaan ini:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا
Artinya: “Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih adalah wajib.” (Syarh Shahih Muslim, VIII/72)
1. Pendapat pertama: hukum umroh wajib (bagi yang mampu)
Pendapat pertama yaitu umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup (pendapat Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, dan asal mazhab Syafi’i)
Para ulama yang menyampaikan mengenai hukum umroh adalah wajib berdasarkan pada perkataan Ibnu Abbas:
الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Umroh itu wajib sebagaimana wajibnya haji, bagi yang mampu menempuh perjalanan ke sana.” (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, II/245)
Ibnu Umar juga berkata: “Tidak ada seorang pun makhluk Allah kecuali haji dan umroh wajib atasnya bagi yang mampu; adapun tambahan setelahnya adalah kebaikan dan tathawwu’.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, II/245)
Ada pula riwayat Ash-Shabi bin Ma’bad yang datang kepada Umar dan berkata bahwa ia mendapati haji dan umroh “tertulis wajib” atasnya, lalu Umar membenarkan ucapannya dengan berkata: “Engkau telah dituntun kepada sunnah Nabimu.” (Fath Al Bari, 3/689)
Dalil hadits yang paling kuat dalam pendapat ini adalah riwayat Abu Razin, ketika seseorang bertanya tentang ayahnya yang sudah tua dan tak mampu bepergian, Rasulullah bersabda:
حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ
“Berhajilah untuk ayahmu, dan berumrahlah (untuknya).”
Imam Ahmad menyebut hadits ini sebagai dalil paling kuat tentang wajibnya umroh, sedangkan Imam Tirmidzi menilai hadits ini statusnya hasan sahih. (Subulussalam, 2/259)
2. Pendapat kedua: hukum umroh sunnah
Pendapat kedua yakni hukum umroh adalah sunnah, tidak wajib (pendapat Ibnu Mas’ud, mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah).
Adapun dalil yang men-sunnah-kan umroh juga tak kalah kuat. Imam Malik menyatakan secara tegas: “Umroh itu sunnah, dan kami tidak mengetahui seorang pun yang memberi keringanan meninggalkannya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, II/245)
Mereka juga berdalil dengan riwayat Jabir yang mauquf (dari sahabat, bukan langsung dari Nabi): seseorang bertanya kepada Rasulullah tentang wajibnya sholat, zakat dan haji, beliau menjawab “ya”, namun saat ditanya soal umroh beliau menjawab “tidak, dan berumroh itu lebih baik bagimu.”
Selain itu ada riwayat “al-hajju maktub wal-‘umratu tatawwu’” (haji itu wajib dan umroh itu tathawwu’), meski hadits-hadits ini dinilai lemah oleh sebagian muhaddits. (Izzat Syahatah Karrar, hal. 50–51)
Adakah Perintah Umroh dalam Al-Qur’an?
Para ulama bersepakat bahwa dalil perintah Umrah Ayat terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 196:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Menariknya, para ulama menafsirkan ayat yang sama dengan cara berbeda. Sebagian yang mewajibkan membacanya sebagai satu kesatuan perintah, sehingga umroh disejajarkan hukumnya dengan haji. Sebaliknya, sebagian ulama memaknai adanya waqf (jeda baca) setelah kata “al-hajj”, sehingga kalimat “wal-’umrata lillah” dibaca terpisah dan tidak mengandung makna kewajiban yang sama kuatnya.
Al-Kasani dari mazhab Hanafi menambahkan argumen dari Surat Ali Imran ayat 97,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ,
yang hanya menyebut kewajiban haji tanpa menyertakan umroh. Menurutnya, ini menunjukkan umroh tidak diwajibkan seperti haji. (Izzat Syahatah Karrar, hal. 50)
Hukum Umroh Sebelum Haji
Para ulama empat mazhab sepakat bahwa umroh boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun, termasuk sebelum menunaikan haji, dan tidak disyaratkan haji harus didahulukan. Bahkan umroh bisa disatukan dengan ibadah haji melalui skema haji tamattu’ (umroh lalu haji) atau haji qiran (niat haji dan umroh sekaligus), yang bagi kalangan yang mewajibkan umroh, keduanya sudah mencukupi kewajiban umroh sekali seumur hidup tersebut.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat tentang hukum umroh bukanlah perkara baru, melainkan telah menjadi wilayah ijtihad ulama sejak generasi sahabat, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang memandangnya wajib, hingga Imam Malik yang memandangnya sunnah.
Mazhab Syafi’i dan Hambali cenderung mewajibkan hukum umroh berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 196 dan hadits Abu Razin, sementara mazhab Hanafi dan Maliki memandang hukum umroh adalah sunnah muakkad.
Terlepas dari perbedaan ini, seluruh ulama sepakat bahwa hukum umroh disyariatkan dan sangat dianjurkan bagi siapa saja yang mampu secara fisik maupun finansial. Karenanya, bagi siapa saja yang telah diberi kemudahan oleh Allah, sudah sepatutnya bersegera menunaikan umroh sebagai bentuk penyempurnaan ibadah kepada-Nya. Wallahu a’lam.
Dengan demikian, seorang muslim hendaknya menata niat, menimbang kemampuan, dan memohon taufik kepada Allah agar diberi kemudahan dalam menunaikan ibadah mulia ini, umroh dan haji, dengan penuh keikhlasan dan kesempurnaan.
Semoga Allah ﷻ mengundang kita untuk menjadi salah satu tamu-Nya di Baitullah. Bagi yang ingin melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Anda dapat mempercayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Wallahua’lam bisshowab
Dilihat 173 kali


