Ditulis oleh Ustadz H. Muhammad Ruhiyat Haririe, Lc., Dipl., C.A.H / Rabu, 21 Mei 2025

Setiap ibadah memiliki rukun, wajib dan sunnahnya masing-masing tak terkecuali Ibadah haji. Tidak hanya rukun, kewajiban dan sunnah dalam pelaksanaan ibadah haji, Allah juga menetapkan sejumlah larangan yang wajib dijauhi, khususnya saat seseorang berada dalam keadaan ihram. Secara umum, larangan-larangan ini dijelaskan dalam tiga poin utama sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 197 berikut.

 

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

 

“(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat dan berbantah-bantahan dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.” 

 

3 Kategori Larangan Haji

Berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah di atas, larangan haji dapat dikelompokkan menjadi 3 yakni rafas (hal-hal yang mengarah ke hubungan badal), maksiat (fusuq) dan berbantah-bantahan (jidal). 

 

1. Rafas

Larangan haji pertama yaitu, rafas. Para mufasir (ahli tafsir Al-Qur’an) menjelaskan bahwa rafas mencakup segala hal yang mengarah kepada hubungan seksual antara suami dan istri. Dalam Tafsir al-Wajiz, Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan bahwa rafas mencakup jima’ (hubungan badan), rayuan secara verbal atau fisik, serta perkataan yang tidak senonoh.

 

Penafsiran ini diperkuat oleh riwayat sahabat seperti Abdullah bin Umar, Ibnu Abbas, dan Atha’ bin Abi Rabah—yang dinukil oleh Ibnu Katsir—bahwa rafas mencakup hubungan badan, ciuman, rayuan, dan perkataan kotor yang membangkitkan syahwat. Ali bin Abi Thalhah bahkan menambahkan bahwa rafas juga mencakup tindakan seperti menyelimuti wanita, memberi isyarat mata atau mengucapkan kata-kata vulgar yang bersifat seksual.

 

Baca Juga : Rukun-Rukun Haji yang Wajib Jamaah Lakukan!

 

2. Fusuq

Larangan haji yang kedua adalah fusuq. Secara bahasa, fusuq berarti melakukan kemaksiatan. Ibnu Katsir mengutip pendapat Muhammad bin Ishaq bahwa yang dimaksud fusuq dalam ayat tersebut adalah setiap bentuk kemaksiatan kepada Allah, termasuk membunuh hewan buruan dan hal-hal lain yang dilarang saat ihram. Ibnu Abbas menambahkan bahwa di antara bentuk kefasikan yang dimaksud adalah mencela dan mengumpat sesama Muslim. Rasulullah bersabda:

 

“Mencaci seorang Muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Beberapa ulama juga mengaitkan larangan ini dengan kebiasaan jahiliyah seperti menyembelih hewan untuk sesembahan berhala, sehingga menyembelih hewan dalam keadaan ihram menjadi bentuk pelanggaran.

 

Menurut Ibnu Jarir at-Thabari, fusuq juga mencakup seluruh larangan saat ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, dan sebagainya.

 

Baca Juga :  Catat! 6 Wajib Haji yang Perlu Kamu Pelajari

 

3. Jidal

Kelompok terakhir dari larangan haji adalah jidal. Jidal berarti berbantah-bantahan atau berdebat. Dalam hal ini, Ibnu Katsir menyebutkan dua pendapat terkait larangan haji ini.

  • Pertama, tidak diperbolehkan adanya perdebatan selama masa haji, karena segala ketentuan dalam ibadah ini telah dijelaskan oleh Allah. Ibnu Abu Najih menafsirkan bahwa larangan ini bertujuan agar tidak terjadi perselisihan tentang penentuan bulan haji atau pelaksanaan ritualnya, sebagaimana yang dahulu dilakukan kaum Quraisy.
     
  • Kedua, jidal berarti perselisihan antar individu. Abdullah bin Mas’ud menafsirkan bahwa jidal mencakup pertengkaran yang membuat seseorang marah. Abdullah bin Umar menambahkan bahwa termasuk juga dalam jidal adalah saling mengumpat dan bertengkar satu sama lain.

 

14 Larangan-Larangan Ihram Secara Rinci

Dari tiga kelompok larangan haji tersebut, para ulama kemudian menjabarkan larangan ihram secara lebih terperinci menjadi 14 poin berikut:

  • Melakukan hubungan seksual
  • Bercumbu atau merayu secara fisik maupun verbal
  • Masturbasi
  • Menikah atau menikahkan orang lain, sebagaimana RAsulullah bersabda dalam hadits berikut

 “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan.” (HR. Muslim)

 

  • Menggunakan parfum atau wewangian, Rasulullah bersabda

 “Janganlah kalian memakai pakaian yang diberi wewangian.” (HR. Bukhari)

 

  • Meminyaki rambut
  • Mencukur rambut atau bulu tubuh sebelum tahallul
  • Memotong kuku
  • Menutup kepala bagi laki-laki

 “Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, dan baranis (penutup kepala).” (HR. Bukhari)

 

  • Menutup wajah bagi perempuan 

“Wanita yang sedang ihram dilarang mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari)

 

  • Mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki

“Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah melarang laki-laki ihram memakai baju, sorban, celana, jubah, dan sepatu kecuali jika tidak ada sandal, maka boleh memakai khuf yang dipotong hingga di bawah mata kaki. (HR. Bukhari)

 

  • Berburu hewan darat, Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Ma’idah: 96

 

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ۝٩٦

 

“Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.”

 

  • Menebang pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram
  • Berdebat atau bertengkar

 

Konsekuensi Pelanggaran dalam Haji

Setiap pelanggaran terhadap larangan ihram dapat dikenai konsekuensi berupa dam (denda), sesuai dengan ketentuan fikih. Namun demikian, para ulama menegaskan bahwa tujuan utama dari larangan-larangan ini adalah sebagai bentuk ketaatan total kepada Allah. Ibadah haji adalah simbol kepasrahan lahir dan batin, di mana seorang mukmin menunjukkan komitmennya dalam menjalani perintah Allah dengan sepenuh hati.

 

Semoga setelah mengetahui larangan haji ini kita dapat dijauhkan dari hal-hal yang dilarang Allah saat diberi kesempatan menjadi tamu-Nya di Baitullah. Ada baiknya jika mampu secara finansial dan fisik dibarengi dengan ikhtiar mencari paket haji yang sesuai, seperti paket haji plus atau haji furoda di jejak imani. Anda tidak perlu lagi menunggu puluhan tahun untuk mendapat kuota haji. Cukup tunggu 5-8 tahun atau bisa juga langsung berangkat di tahun hijriyah tersebut. Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan ibadah Anda bersama tim jejak imani.

 

Wallāhu a‘lam bish-shawāb

82x

Bagikan:

Lokasi jejak imani

+62 8111 2000 180

Intermark Indonesia Ruko 9 & 10, Jalan Lingkar Timur No. 9 BSD Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

0811 299 5755

Jl. Salakan III No.222, Saman, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

0852 7355 3536

Jalan Siaran No 1 Komp Vila Sako Indah Satelit 02 RT 104 RW 08, Kel Sako, Kec Sako, Palembang, Sumatera Selatan 30163

0811 329 0037

Jl. Cimanuk No. 3, RT.008/RW.19, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60264

0811 800 8846

Jl. Pelajar Pejuang 45 No.38 Lingkar Selatan Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263

Kebijakan & Privasi

Logo

Konsultasi Gratis Sekarang

Kantor Pusat

085720028100 (Yuta)

08119178100 (Siti)

087720028100 (Fitri)


Kemitraan & Cabang

087820021100 (Putri)

jejakimani@gmail.com