Ditulis oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc. M.IRK, / Kamis, 6 Maret 2025
Mengulangi umroh lebih dari satu kali adalah diperbolehkan secara syar'i secara mutlak. Bahkan, mengulangi umroh berkali-kali adalah mustahab (dianjurkan) secara mutlak. Ini adalah mazhab mayoritas ulama Muslim, baik dari kalangan salaf maupun khalaf. Ini juga merupakan pendapat mazhab Hanafi dan Syafi'i, serta pendapat sekelompok ulama Maliki, seperti Imam Matri dan Ibn al-Mawaz.
Selain itu, ini juga merupakan pendapat Ishak bin Rahawaih dan riwayat dari Imam Ahmad. Beberapa ulama yang menyebutkan pendapat ini sebagai pendapat mayoritas adalah al-Mawardi, as-Sarkhasi, al-'Abdari, dan an-Nawawi.
Hukum Umroh Berkali-kali Dalam Satu Safar
Dalil yang menunjukkan bahwa berkali-kali umroh diperbolehkan sebagaimana sabda Rasulullah secara umum:
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما
"Umroh yang satu ke umroh yang lain adalah sebagai kaffarah (tebusan) atas dosa-dosa yang dilakukan di antara keduanya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits ini, Rasulullah tidak membedakan apakah umroh tersebut dilakukan dalam satu tahun atau dua tahun, atau satu kali safar (satu kali trip). Secara umum, hadits ini diambil sesuai dengan maknanya yang luas, kecuali jika ada dalil lain yang membatasinya.
Baca Juga : Bagaimana Cara Wudhu di Pesawat? Ini Cara dan Hukumnya!
Pendapat Ulama
Bahkan, imam an-Nawawiy menegaskan secara jelas dalam al-Majmu' sebagai berikut:
ولا يكره عمرتان وثلاث وأكثر في السنة الواحدة، ولا في اليوم الواحد، بل يستحب الإكثار منها بلا خلاف عندنا
"Tidak ada larangan untuk melakukan umroh sebanyak dua, tiga, atau lebih dalam satu tahun, atau bahkan dalam satu hari. Bahkan, melakukan umroh secara berulang-ulang tanpa batas adalah sesuatu yang disunnahkan dan tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) tentang hal ini menurut pendapat kami."
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Abdil Barr sebagai berikut:
والجمهور على جواز الاستكثار منها في اليوم والليلة لأنه عمل بر وخير فلا يجب الامتناع منه إلا بدليل ولا دليل أمنع منه بل الدليل يدل عليه بقول الله (عز وجل) (وافعلوا الخير) [الحج 77]
"Mayoritas ulama berpendapat bahwa diperbolehkan untuk berlebih-lebihan dalam melakukan umroh pada siang dan malam hari, karena umroh adalah amal kebaikan dan kebajikan. Maka, tidak perlu untuk meninggalkannya kecuali ada dalil yang jelas. Dan tidak ada dalil yang melarangnya, bahkan dalil tersebut menunjukkan kebolehannya, sebagaimana firman Allah: "Dan berbuatlah kebaikan" (QS. Al-Hajj: 77)."
Baca Juga : Tidak Ada Mushola di Pesawat, Apakah Sah Sholat Sambil Duduk?
Namun, ada pula yang mengatakan bahkan umroh berkali-kali dalam 1 kali safar tidak boleh, Memang ada perbedaan pendapat dalam hal ini, semisal pendapat Syaikh Ibnu al-Utsaimin (ulama kontemporer) dalam fatwanya mengatakan:
"Semoga Allah memberkahimu, ini adalah salah satu contoh bid'ah dalam agama Allah; karena tidak ada yang lebih bersemangat dalam menjalankan agama daripada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana kita semua ketahui, memasuki kota Makkah sebagai pemenang pada akhir bulan Ramadhan, dan beliau tinggal di Makkah selama sembilan belas hari tanpa keluar ke Tan'im untuk melakukan ihram umroh. Demikian pula para sahabatnya. Maka, mengulangi umroh dalam satu perjalanan adalah termasuk bid'ah."
Bagi yang mengambil pendapat kebolehan umroh berkali-kali, maka syarat sahnya ihram untuk umroh kedua bagi seseorang yang berada di dalam kota Makkah adalah bahwa ia harus keluar dari batas kota Makkah (al-hill) ke tempat yang terdekat, seperti pergi ke Masjid Aisyah atau Tan'im.
Kesimpulan
Penulis cenderung membolehkan umroh berkali-kali dalam sekali safar (satu kali trip). Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama tentang kebolehan umroh berkali-kali dalam 1 kali safar (bepergian) entah untuk dirinya sendiri atau membadalkan untuk orang lain.
Badal umroh sendiri tidak harus dilakukan orang yang memiliki hubungan darah, namun dapat dibadalkan oleh siapapun yang pernah berumroh. Dalam menjawab permasalahan tersebut, jejak imani memiliki layanan badal umroh terpercaya, dibadalkan oleh orang-orang yang memenuhi syarat.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Semoga bermanfaat!
524x
Bagikan: