Saat Tawaf Tidak Sengaja Menyentuh Bukan Mahram, Ini Hukumnya
04 August 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Tawaf adalah salah satu rukun haji dan umroh yang tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun. Setiap tahun, jutaan jamaah mengelilingi Ka’bah dalam waktu yang hampir bersamaan, sehingga Masjidil Haram nyaris tidak pernah lengang dari kepadatan manusia. Kondisi inilah yang membuat persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sulit dihindari, terutama saat kondisi di tempat tawaf sangatlah padat. Pertanyaannya, apakah tawaf dan wudhu seseorang batal jika hal ini terjadi tanpa disengaja? Berikut penjelasannya dari beberapa sudut pandang ulama.
Menjaga Wudhu sebagai Syarat Sah Tawaf
Mayoritas ulama sepakat bahwa suci dari hadats (berwudhu) adalah syarat sahnya tawaf, sebagaimana sholat. Dasarnya adalah hadits Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA :
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ فَمَنْ نَطَقَ فَلَا يَنْطِقْ إِلَّا بِخَيْرٍ
Artinya, “Tawaf mengelilingi Baitullah itu sama seperti sholat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara di dalamnya. Maka siapa yang berbicara, janganlah berbicara kecuali kebaikan,” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim, dinilai shahih oleh Al-Hakim).
Karena disamakan dengan sholat, jumhur ulama (Malikiyah dan Syafi’iyah) memasukkan wudhu sebagai syarat sah tawaf. Sementara mazhab Hanafi memandangnya sebagai kewajiban (wajib), bukan syarat sah (rukun), sehingga tawaf tanpa wudhu tetap sah meski berdosa dan wajib membayar dam. Konsekuensinya, ketika wudhu batal di tengah tawaf, jamaah yang mengikuti jumhur harus mengambil wudhu ulang lalu melanjutkan putaran dari tempat batalnya tawaf.
Bagaimana Jika Saat Tawaf Bersentuhan dengan Selain Mahram?
Titik masalahnya terletak pada perbedaan pendapat ulama tentang apakah sentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram membatalkan wudhu.
Dalam hal ini, terjadi diskusi dan perbedaan pendapat dalam lintas mazhab :
- Imam Abu Hanifah berpendapat sentuhan lawan jenis sama sekali tidak membatalkan wudhu;
- Imam Malik menyatakan tidak batal kecuali disertai syahwat, baik menggunakan penghalang kain maupun tidak;
- Imam Syafi’i secara mutlak memandangnya membatalkan wudhu;
- sedangkan mazhab Hanbali sejalan dengan Hanafi, yaitu memandang sentuhan lawan jenis tidak membatalkan wudhu.
Perbedaan ini bersumber dari perbedaan penafsiran terhadap dua bacaan ayat “lamastum” dan “lāmastum” dalam Surat Al-Ma’idah, yang oleh sebagian ulama dimaknai sebagai hubungan badan suami-istri (jima’) dan oleh sebagian lain dimaknai sebagai sentuhan kulit biasa.
Dalam mazhab Syafi’i pendapat masyhur menyatakan sentuhan kulit tanpa penghalang antar lawan jenis membatalkan wudhu, baik disengaja maupun tidak, selama bukan mahram. Imam Nawawi menjelaskan hal ini secara khusus dalam konteks tawaf:
مما تعم به البلوى في الطواف ملامسة النساء للزحمة، فينبغي للرجل أن لا يزاحمهن… فإن لمس أحدهما بشرة الآخر ببشرته انتقض طهور اللامس وفي الملموس قولان للشافعي رحمه الله تعالى أصحهما أنه ينتقض وضوءه
Artinya, “Termasuk cobaan yang merata dalam tawaf adalah bersentuhan dengan wanita karena berdesak-desakan… Jika salah satu menyentuh kulit yang lain, batal kesucian orang yang menyentuh. Adapun bagi yang disentuh, ada dua pendapat dalam mazhab Syafi’i; yang paling sahih adalah batal wudhunya,” (Al-Idhah fi Manasikil Hajj wal umroh, hal. 220-221).
Namun beliau juga mengutip pendapat minoritas dari Al-Fauroni dan Imam Al-Haramain dalam kitab Al-Majmu’:
ووجه حكاه الفوراني وإمام الحرمين وآخرون أن اللمس إنما ينقض إذا وقع قصدا
Artinya, “Pendapat lain yang diriwayatkan Al-Fauroni, Imam Al-Haramain, dan ulama lainnya: sentuhan kulit hanya membatalkan wudhu bila terjadi dengan sengaja,” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab).
Adapun ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz turut berpandangan bahwa sentuhan kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu, kecuali disertai syahwat hingga keluar mani. Dasarnya adalah firman Allah dalam Surat Al-Ma’idah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya, “…atau menyentuh perempuan…”
Menurut penafsiran Ibnu Abbas dan sejumlah sahabat, kata lamastum di sini bermakna hubungan badan suami-istri (jima’), bukan sekadar sentuhan kulit biasa. Rasulullah sendiri pernah mencium salah satu istrinya lalu langsung sholat tanpa berwudhu ulang, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih.
Sikap yang meringankan ini juga dianut Dar Al-Ifta Mesir. Syaikh Muhammad Wisam, Amin Al-Fatwa Dar Al-Ifta Mesir, menegaskan bahwa sentuhan laki-laki dan perempuan saat tawaf akibat kepadatan jamaah, baik disengaja maupun tidak, tidak membatalkan tawaf dan menimbulkan konsekuensi apa pun, karena sebagian fuqaha mengecualikan sentuhan semacam ini dari perkara yang membatalkan wudhu.
Solusi Jika Bersentuhan Selain Mahram Saat Tawaf
Dari perbedaan pendapat di atas, ulama menawarkan beberapa solusi praktis bagi jamaah yang menyentuh lawan jenis saat tawaf.
1. Tetap istiqomah di mazhab Syafi’i dengan keringanan pendapat
Istiqomah di mazhab Syafi’i namun mengambil pendapat lemah yang meringankan. Artinya dalam kasus ini, selama sentuhan terjadi karena desakan dan tidak disengaja, wudhu dianggap tidak batal. Sayyid Abdurrahman Ba’alawi mengutip Al-Kurdi dalam Al-Fawaidul Madaniyyah:
“…تقليد القول أو الوجه الضعيف في المذهب بشرطه أولى من تقليد مذهب الغير لعسر اجتماع شروطه”
Artinya: “mengikuti pendapat lemah dalam mazhab sendiri lebih baik daripada berpindah mazhab, karena sulit memenuhi seluruh syarat perpindahan (intiqalul madzhab).” (Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, hal. 16).
2. Tetap istiqomah di mazhab Syafi’i tanpa keringanan pendapat
Segera mengambil wudhu ulang bagi yang ingin tetap berpegang pada pendapat kuat (ashah) mazhab Syafi’i tanpa mengambil pendapat yang meringankan, lalu melanjutkan tawaf dari putaran yang tersisa.
3. Berpindah mazhab ke Hanafi atau Hanbali
Berpindah mengikuti mazhab Hanafi atau Hanbali secara utuh (bukan talfiq), yang memandang sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu sama sekali, dengan konsekuensi mengikuti seluruh tata cara wudhu mazhab yang dipilih, termasuk syarat mengusap seperempat kepala dalam mazhab Hanafi.
Namun demikian, dari ketiga solusi di atas, para ulama kontemporer menyimpulkan bahwa ketika wudhu batal di tengah tawaf akibat sentuhan lawan jenis saat berdesakan, jamaah diperbolehkan mengambil pendapat yang tidak mewajibkan wudhu ulang, sebagai bentuk kemudahan (taysir) dalam Islam. Ulama menegaskan pendapat yang meringankan ini bukan untuk dipakai sembarangan, melainkan solusi darurat karena kondisi-kondisi di Masjidil Haram yang memang sulit dihindari.
Kesimpulan
Menjaga wudhu adalah bagian penting dari kesempurnaan tawaf karena kedudukannya yang disetarakan dengan sholat. Namun dalam praktiknya, kepadatan jamaah membuat sentuhan dengan bukan mahram nyaris mustahil dihindari.
Islam memberi keluasan melalui perbedaan pendapat ulama lintas mazhab: Hanafi dan Hanbali memandang tidak batal sama sekali kecuali disertai syahwat, Maliki memandang batal hanya jika disertai syahwat, sementara Syafi’i secara mutlak memandangnya batal, meski tetap ada pendapat minoritas dalam mazhab ini yang meringankan bagi yang tidak sengaja.
Jamaah dipersilakan memilih pendapat yang paling memudahkan sesuai kemampuannya, tanpa perlu resah berlebihan, selama tetap dilandasi ilmu dan bimbingan yang benar.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci dengan bimbingan ustadz yang sesuai syariat, Anda dapat mempercayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani. jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah di Tanah Suci.
Wallahua’lam bisshowab.
Dilihat 13 kali


