Ditulis oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc. M.IRK, / Senin, 14 Oktober 2024
Ibadah haji merupakan ibadah yang agung dan mahal, di dalamnya terdapat wajib haji, rukun haji dan sunnah-sunnah haji. Sebuah keharusan bagi setiap orang yang akan menunaikan ibadah haji untuk mempelajari dan memahami ketentuan-ketentuan dalam prosesi ibadah haji, termasuk di dalamnya mengetahui wajib-wajib haji.
Makna dari wajib haji, apabila salah satu wajib haji ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya dapat menggantinya dengan dam (denda), sementara hajinya tetap sah. Para ulama fikih khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i mengatakan:
“Pasal mengenai wajib haji. Wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur” (Buysral Karim, karangan Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin).
Syekh Said Ba’asyin menyebutkan enam wajib haji sebagai berikut:
- Mabit di Muzdalifah.
- Lempar jumrah aqabah tujuh kali.
- Lempar tiga jumrah di hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Mabit pada malam tasyriq.
- Ihram dari miqat.
- Tawaf wada.
Baca Juga : Rukun-Rukun Haji yang Wajib Jamaah Lakukan!
Itulah beberapa hal yang masuk ke dalam wajib haji, maka perlu untuk kita pelajari sebelum mengerjakan sebuah amal ibadah. Semoga Allah berikan kita semuanya kesempatan untuk bisa pergi ke Baitullah, menuntaskan rindu dalam rangkaian ibadah haji. Bagi Sahabat yang ingin mewujudkan impian ibadah haji lebih cepat dan lebih nyaman, dapat memilih haji plus dan furoda di di jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Semoga bermanfaat!
247x
Bagikan: