Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Ini Tuntunan Pembagian Daging Kurban

19 May 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Setiap tahun, jutaan umat Islam menyembelih hewan kurban di hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Tapi di balik semangat berkurban yang besar, satu hal yang sering luput: bagaimana cara pembagian daging kurban yang benar? Kepada siapa daging kurban diserahkan, berapa bagiannya, bolehkah diberikan kepada tetangga non-Muslim dan bolehkah dimasak dulu sebelum dibagikan? Untuk penjelasan lengkap terkait pembagian daging kurban, cek selengkapnya di sini.

Dasar Hukum Pembagian Daging Kurban

Allah menegaskan dalam dua ayat Al-Qur’an terkait hukum pembagian daging kurban setelah disembelih :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)

Syaikh Ibnu Baz menjelaskan bahwa Allah tidak menentukan secara pasti berapa banyak yang harus diambil shohibul kurban dan berapa yang diberikan kepada fakir miskin yang disyariatkan adalah bahwa ia makan dan memberi makan (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 18/48).

Pembagian Daging Kurban yang Paling Afdhal

Para ulama menyatakan bahwa pembagian daging kurban paling utama dibagi menjadi tiga: sepertiga daging dimakan oleh shohibul kurban, sepertiganya dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat, serta sepertiga terakhir disedekahkan kepada fakir miskin. (Fatawa al-Lajnah al-Da’imah, no. 1997, 11/424-425)

Imam Nawawi menegaskan bahwa bersedekah dari daging kurban adalah wajib menurut pendapat yang sahih di kalangan ulama Syafi’iyyah, minimal dalam jumlah yang sudah layak disebut daging. Yang paling sempurna adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga, dan menghadiahkan sepertiga:

وَأَدْنَى الْكَمَالِ أَنْ يَأْكُلَ الثُّلُثَ وَيَتَصَدَّقَ بِالثُّلُثِ وَيُهْدِيَ الثُّلُثَ

“Dan kesempurnaan yang paling minimal adalah memakan sepertiganya, menyedekahkan sepertiganya, dan menghadiahkan sepertiganya.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/404)

Namun batas sepertiga pembagian daging kurban ini bukan kewajiban yang kaku. Syaikh Ibnu Baz menegaskan bahwa jika shohibul kurban mengeluarkan kurang dari sepertiga untuk disedekahkan, itu pun sudah cukup dan urusannya ada kelonggaran. (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 18/48)

Berapa Jatah Daging untuk Shohibul Kurban?

Shohibul kurban dianjurkan makan dari dagingnya sendiri. Rasulullah bersabda :

كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

“Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah.” (HR. Muslim)

Tidak ada batas minimum yang wajib dimakan oleh shohibul kurban (orang yang berkurban). Larangan dalam pembagian daging kurban adalah mengambil semuanya tanpa menyisakan hak orang lain, terutama kaum fakir miskin.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Pada dasarnya siapa pun boleh menerima daging kurban Muslim maupun non-Muslim, kaya maupun miskin. Tapi untuk bagian sedekah, penerimanya harus dari kalangan fakir miskin. Orang kaya boleh menerima sebagai hadiah, bukan sedekah.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa shohibul kurban tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hewan kurbannya sebagai upah kepada tukang jagal (orang yang menyembelih hewan kurban). (al-Umm, 2/245) Jagal harus dibayar terpisah dengan uang, bukan dari pembagian daging kurban. Dasarnya adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا

“Rasulullah memerintahkanku agar tidak memberikan apa pun dari hewan kurban kepada tukang potong sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non-Muslim?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mazhab Syafi’i membolehkan, berlandaskan firman Allah:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ… أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Imam Nawawi menegaskan bolehnya memberikan daging kurban sunnah kepada kafir dzimmi yang miskin, namun tidak berlaku untuk kurban wajib seperti nazar. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/404).

Sementara Mazhab Maliki memakruhkannya, berdasarkan hadis riwayat al-Baihaqi. (Mawahib al-Jalil, 4/376)

Pendapat mazhab Syafi’i dinilai lebih kuat karena berpijak pada ayat yang bersifat umum, sementara hadis yang digunakan mazhab Maliki dinilai dhaif. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, memberikan daging kurban kepada tetangga non-Muslim sebagai hadiah adalah tindakan yang dibenarkan, bahkan dianjurkan sebagai wujud Islam rahmatan lil-’alamin.

Bolehkah Daging Kurban Dimasak Sebelum Dibagikan?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat lintas mazhab. Mazhab Syafi’i mewajibkan bagian sedekah pembagian daging kurban diberikan dalam keadaan mentah. Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan:

فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا، وَدَعْوَةُ الْفَقِيرِ إِلَيْهِ؛ لِأَنَّ حَقَّهُ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ

“Tidak cukup hanya menghidangkannya dalam bentuk makanan dan mengundang orang fakir untuk makan, karena haknya adalah dalam bentuk kepemilikan, bukan semata-mata untuk makan.” (Hasyiyah I’anah al-Thalibin, hal. 1478)

Senada dengan itu, Imam al-Ramli menegaskan:

وَيَجِبُ دَفْعُ الْقَدْرِ الْوَاجِبِ نِيئًا لَا قَدِيدًا

“Wajib memberikan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan berupa dendeng.” (Nihayah al-Muhtaj, 8/142)

Adapun mazhab Hanafi memutlakkan bolehnya menyedekahkan daging dalam keadaan masak, dan mazhab Maliki pun membolehkannya. Al-Kanani merangkum:

وَأَطْلَقَ الْحَنَفِيَّةُ التَّصَدُّقَ بِهِ مَطْبُوْخًا، وَمَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ أَنَّهُ يَجُوْزُ التَّصَدُّقُ بِهِ مَطْبُوْخًا

“Ulama Hanafiyyah memutlakkan tentang menyedekahkan kurban dalam bentuk masak, dan menurut mazhab Malikiyyah boleh menyedekahkan kurban dalam bentuk masak.” (Hidayah al-Salik ila al-Madzahib al-Arba’ah fi al-Manasik, hal. 1279)

Jadi bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i, bagian sedekah daging kurban wajib harus diserahkan dalam keadaan mentah agar penerima bebas mengelolanya dimakan, dijual atau diolah sendiri. Adapun bagian hadiah untuk kerabat dan tetangga, boleh diberikan dalam keadaan sudah dimasak.

Kesalahan Umum dalam Pembagian Daging Kurban

Beberapa kekeliruan yang sering terjadi:

  • Membayar jagal dengan daging kurban—dilarang tegas. Upah jagal harus dibayar terpisah. (HR. Bukhari, no. 1716)
  • Shohibul kurban tidak makan dagingnya sama sekali padahal makan dari kurban sendiri adalah sunnah yang dianjurkan. (HR. Muslim, no. 1971)
  • Menjual daging, kulit, atau bagian apa pun dari hewan kurban. Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka kurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi)
  • Hanya membagi kepada yang hadir di lokasi penyembelihan, padahal tetangga jauh, fakir miskin yang tidak datang, bahkan tetangga non-Muslim yang membutuhkan justru lebih berhak.

Kesimpulan

Berkurban tidak berhenti pada momen penyembelihan. Ada tanggung jawab setelahnya: membagi dengan benar, menyedekahkan kepada yang berhak dalam keadaan mentah, tidak menjual satu bagian pun dan tidak lupa tetangga non-Muslim yang hidup berdampingan dengan kita. Namun tak hanya membagi dan menyedekahkan saja, shohibul qurban juga dianjurkan untuk memakan hasil sembelihan kurrbannya. Semua itu bukan sekadar formalitas fikih, melainkan ruh dari ibadah kurban itu sendiri kedekatan kepada Allah melalui kepedulian kepada sesama.

Semoga dengan mengetahui perihal qurban dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana untuk berkurban pada bulan Dzulhijjah.

Selain ibadah qurban, ibadah lain yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah adalah ibadah haji yang digelar setahun sekali.

Bagi Anda yang memiliki impian untuk segera melaksanakan ibadah haji, Anda bisa mempercayakannya bersama jejak imani, karena memiliki program haji plus dan haji furoda dengan masa tunggu lebih cepat.

jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Segera konsultasikan dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah di Tanah Suci.

Wallahu a’lam.

Dilihat 11 kali