Hewan Kurban Disembelih Sendiri atau Diwakilkan?
19 May 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Ibadah kurban merupakan syiar agung dalam Islam yang sarat dengan makna penghambaan, ketakwaan, dan pengorbanan kepada Allah ﷻ. Di antara sunnah yang sering terlupakan dalam pelaksanaan kurban adalah anjuran bagi shahibul kurban untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri apabila ia mampu. Rasulullah ﷺ sendiri mencontohkan hal tersebut sebagaimana dalam hadis riwayat bahwa Nabi ﷺ menyembelih dua ekor kibas dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir. Hal ini menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban sendiri merupakan amalan yang memiliki nilai keutamaan dan kedekatan hati dalam beribadah.
Para ulama mazhab menjelaskan bahwa hukum menyembelih hewan kurban sendiri adalah sunnah bagi orang yang mampu melakukannya. Dalam mazhab Syafi’i disebutkan :
وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الأُضْحِيَّةَ بِيَدِهِ إِنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ
“Disunnahkan bagi seseorang menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya sendiri apabila ia mampu melakukannya dengan baik.”
Keterangan ini disebutkan oleh dalam Al-Majmu’. Adapun bila seseorang tidak mampu, maka ia boleh mewakilkan kepada orang lain tanpa mengurangi keabsahan kurbannya. Dalam mazhab Hanafi, menjelaskan:
وَإِنْ ذَبَحَهَا بِنَفْسِهِ فَهُوَ أَفْضَلُ
“Jika ia menyembelihnya sendiri maka itu lebih utama.”
Keutamaan menyembelih sendiri hewan kurban terletak pada sempurnanya penghayatan ibadah dan keteladanan kepada Nabi ﷺ. Ketika seseorang menyaksikan bahkan melakukan langsung penyembelihan, ia akan lebih merasakan makna pengorbanan, keikhlasan, dan syukur kepada Allah ﷻ. Selain itu, ia juga mendapatkan pahala mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ meminta putrinya, , untuk menyaksikan hewan kurbannya disembelih karena besarnya keberkahan dan ampunan yang Allah limpahkan pada ibadah tersebut.
Adapun cara menyembelih hewan kurban harus sesuai syariat. Hewan dibaringkan dengan baik menghadap kiblat, lalu membaca “Bismillah, Allahu Akbar,” menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan secara berlebihan. Seseorang yang hendak menyembelih juga harus memahami tata cara penyembelihan yang benar, berakal, muslim atau ahli kitab menurut sebagian ulama, serta mampu memotong saluran makan dan pernapasan dengan sempurna. Dalam mazhab Maliki disebutkan:
وَيُسْتَحَبُّ حُضُورُهَا وَذَبْحُهَا بِنَفْسِهِ إِنْ قَدَرَ
“Disunnahkan menghadiri penyembelihan kurban dan menyembelihnya sendiri apabila mampu.”
Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan atau keberanian untuk menyembelih hewan kurban. Ada yang tidak memahami teknik penyembelihan, ada pula yang khawatir tidak sempurna dalam melakukannya. Dalam keadaan demikian, Islam memberikan kemudahan dengan bolehnya mewakilkan penyembelihan kepada orang lain yang ahli dan terpercaya. Bahkan para ulama menganjurkan agar orang yang tidak mampu menyembelih tetap hadir menyaksikan penyembelihan kurbannya sebagai bentuk keterlibatan hati dalam ibadah tersebut.
Karena itu, yang terpenting dalam ibadah kurban bukan sekadar siapa yang memotong hewan, tetapi keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah ﷻ. Allah berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)
Maka, menyembelih sendiri hewan kurban adalah sunnah yang utama bagi yang mampu dan memahami tata caranya. Namun apabila tidak mampu, mewakilkannya kepada orang lain tetap diperbolehkan dan tidak mengurangi nilai ibadah kurban tersebut. Yang paling penting adalah menghadirkan hati yang ikhlas, mengikuti tuntunan syariat, serta menjadikan kurban sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Wallahua’lam bisshowab.
Dilihat 11 kali


