Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Kurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga, Catat Hal-hal Ini

19 May 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Di balik semangat berkurban setiap Idul Adha, tersimpan sebuah pertanyaan fikih yang sering memicu kebingungan: apakah satu ekor kambing yang disembelih sudah memadai bagi 1 anggota keluarga? Sebagian orang menjawab 1 ekor kambing sudah mencakup 1 keluarga tanpa penjelasan, sebagian lain ragu-ragu. Padahal kuncinya bukan sekadar boleh atau tidak boleh, melainkan pada kejernihan memahami siapa yang berkurban dan untuk siapa pahala itu ditujukan dua hal yang berbeda namun sering dicampuradukkan.

1. Status Hukum 1 Kurban dalam 1 Keluarga

Sebelum masuk ke perdebatan teknis, penting dipahami terlebih dahulu bahwa dalam mazhab Syafi'i, kurban berstatus sunnah kifayah di tingkat keluarga (ahl al-bayt). Konsepnya mirip dengan fardhu kifayah: begitu satu anggota keluarga menunaikannya, tuntutan sunnah itu gugur bagi yang lain.

Landasan hukumnya adalah sabda Rasulullah :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضحِيَّةٌ

“Wahai manusia, atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, At-Tirmidzi)

Perhatikan bahwa hadits ini menyebut "tiap keluarga" (ahl al-bayt) sebagai satu kesatuan bukan "tiap individu". Ini menjadi pijakan bahwa satu rumah tangga dipandang sebagai satu dalam ibadah kurban. Sehingga hukum kurban 1 kambing untuk 1 keluarga diperbolehkan, bagaimana praktiknya? Simak tuntunan di bawah sesuai ajaran Rasulullah

2. Kambing Hanya Disembelih oleh Satu Orang

Meski pahala kurban 1 kambing bisa mencakup keluarga, pihak yang menyembelih (mudhahhi) tetap hanya satu orang. Ini adalah prinsip yang tidak bisa dikompromikan dalam fikih kurban. Berbeda dengan sapi atau unta yang dibolehkan untuk patungan hingga tujuh orang, sebagaimana sabda Rasulullah:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah)

Untuk kambing, tidak ada satu pun riwayat shahih yang membolehkan patungan. Maka ulama dari berbagai mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa seekor kambing tidak boleh disembelih secara kolektif atas nama lebih dari satu orang. Hal ini termuat dalam kitab-kitab fikih rujukan utama seperti Al-Badai', Bidayatul Mujtahid, Al-Mughni, Mughni Al-Muhtaj, dan Al-Muhadzdzab.

3. Pahala yang Merangkul Seluruh Keluarga

Lalu bagaimana satu keluarga bisa tercakup dalam satu kurban kambing? Jawabannya ada pada praktik langsung Rasulullah yang tercatat dalam hadits shahih :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ كَبْشًا وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Nabi menyembelih seekor kambing kibasy seraya berdoa: ‘Bismillah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’” (HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu anha)

Yang menyembelih satu kurban hanya beliau seorang, namun doanya mencakup keluarga dan bahkan seluruh umat. Ini membuktikan bahwa pahala kurban bisa dihadiahkan kepada pihak lain tanpa mereka harus ikut menyembelih.

Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) dalam Asna Al-Mathalib merangkum hal terkait pahala yang merangkul seluruh keluarga ataupun pihak lain:

الشَّاةُ تُجْزِئُ عَنْ وَاحِدٍ فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ

“Seekor kambing mencukupi bagi satu orang. Jika ia menyembelihnya untuk dirinya dan keluarganya, atau mengikutsertakan orang lain dalam pahalanya, maka hukumnya boleh.”

(Zakaria Al-Anshari, Asna Al-Mathalib, jilid 1 hal. 536)

Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab juga mempertegas:

تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ

“Satu kambing hanya mencukupi bagi satu orang sebagai mudhahhi. Namun bila salah satu anggota keluarga menyembelihnya, syiar kurban telah terlaksana bagi seluruh keluarga, dan hukumnya menjadi sunnah kifayah bagi mereka.” (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 397)

Dari sinilah para ulama menyebut bahwa Qurban adalah ibadah sunnah kifayah. Dalam kitab Kifayah Al-Akhyar, Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Abdul Mu’min menegaskan bahwa kurban termasuk dalam kategori sunnah kifayah yakni kewajiban yang gugur bagi seluruh keluarga begitu salah seorang anggotanya telah melaksanakannya. Sebaliknya, apabila dalam 1 keluarga tidak ada seorang pun yang berkurban, maka hal tersebut dinilai makruh. Ketentuan ini berlaku khusus bagi mereka yang berstatus merdeka dan memiliki kemampuan finansial. (Kifayah Al Akhyar, 579)

Adapun pahala 1 qurban yang sampai kepada satu keluarga, hal ini dijelaskan dalam riwayat Atha bin Yasar :

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari: bagaimana praktik kurban pada masa Rasulullah ﷺ? Ia menjawab: ‘Dahulu seorang laki-laki menyembelih seekor kambing atas nama dirinya dan seluruh keluarganya. Mereka makan darinya dan memberi makan kepada orang lain.’” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Riwayat ini menjadi salah satu dalil paling kuat bahwa satu kambing sudah mencukupi untuk satu keluarga bukan dalam arti patungan atau berserikat dalam menyembelih, melainkan dalam arti satu kepala keluarga berkurban dengan niat menggugurkan kesunnahan seluruh bagian keluarganya dan pahala serta keberkahannya sampai kepada mereka semua.​​​​​​​​​​​​​​​​

4. Bolehkah Kurban Lebih dari Seekor dalam 1 Keluarga?

Bila sudah ada anggota keluarga yang berkurban, apakah anggota lain yang ingin ikut berkurban juga dilarang? Tidak ada nash yang melarangnya. Bahkan Rasulullah sendiri pernah menyembelih 2 ekor kambing sekaligus, dan tidak satu pun ulama menilai hal itu berlebihan atau makruh. Istilah "cukup" dalam konteks sunnah kifayah lebih bermakna meringankan beban anggota keluarga lain, bukan membatasi mereka yang ingin menambah kebaikan.

Kesimpulan

Persoalan ini menjadi jernih ketika kita memisahkan dua wilayah yang berbeda: siapa yang menyembelih (oleh satu orang) dan untuk siapa pahala ditujukan (bisa untuk seluruh keluarga). Seekor kambing tidak bisa dipatungi bersama-sama, tetapi pahalanya bisa diperuntukkan bagi seluruh anggota keluarga. Inilah fikih kurban yang lurus tegas dalam batas, luas dalam rahmat.

Semoga dengan mengetahui perihal qurban dapat bermanfaat bagi Sahabat yang sedang berencana untuk berkurban pada bulan Dzulhijjah.

Selain ibadah qurban, ibadah lain yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah adalah ibadah haji yang digelar setahun sekali.

Bagi Anda yang memiliki impian untuk segera melaksanakan ibadah haji, Anda bisa mempercayakannya bersama jejak imani, karena memiliki program haji plus dan haji furoda dengan masa tunggu lebih cepat.

jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Segera konsultasikan dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah di Tanah Suci.

Dilihat 8 kali