Apakah Wanita Haid Boleh Melaksanakan Umrah? Inilah Solusi dalam Mazhab Syafi'i dan Ibnu Taimiyah
02 November 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Bagi jemaah yang memegang teguh mazhab Syafi'i, masalah wanita yang mendapati haid sebelum sempat melaksanakan thawaf umrah seringkali menjadi dilema besar.
Lazimnya, mazhab Syafi'i mensyaratkan suci dari hadas kecil maupun besar bagi sahnya thawaf. Ketika dihadapkan pada kondisi darurat, seperti waktu kepulangan rombongan yang mendesak atau visa yang hampir habis, sebagian kalangan kerap mengarahkan untuk bertaqlid ke mazhab lain yang membolehkan wanita haid thawaf demi kemaslahatan.
Namun, tahukah Anda bahwa di dalam kerangka internal mazhab Syafi'i sendiri sebenarnya terdapat ruang ijtihad dan pendapat alternatif yang memberikan solusi atas kondisi darurat ini tanpa harus berpindah mazhab?
Hal ini tertulis secara jelas dalam kitab Tuhfatul Nāsik bi Nukatin Manāsik karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi (ulama syafiiyyah), di mana beliau menukil pendapat dari Imam Abul Hasan al-Bakri dalam kitab Manāsik-nya:
وقال في «الخادم»: «قال العبد الصالح أبو الحسن البكري» في «مناسكه»: «لكن في زماننا إذا حاضت المرأة، ولم تُتوقع فراغ حيضها قبل سفر الرَّكْب، فالمختار: أن لا تكون الطهارة شرطاً في حقها؛ لأنَّ فرض الطهارة عن الصلاة يَسْقُط بالضرر الشديد»
Artinya:
Dan berkata dalam kitab 'Al-Khadim': Berkata hamba yang saleh Abul Hasan al-Bakri dalam kitab 'Manāsik'-nya: 'Akan tetapi di zaman kita ini, apabila seorang wanita mengalami haid, dan tidak dapat diprediksi sucinya sebelum keberangkatan rombongan (musafir), maka pendapat yang dipilih adalah: Thaharah (suci dari haid) tidak menjadi syarat wajib baginya, karena kewajiban bersuci dari ibadah itu bisa gugur disebabkan oleh mudarat (kesulitan) yang berat.
Dalam penjelasannya, Imam al-Suyuthi menyamakan kondisi darurat haid ini dengan bentuk rukhshah lain dalam fikih, seperti gugurnya kewajiban wudhu bagi orang yang mengalami beser buang air kecil (salisul baul) atau wanita istihadah karena faktor darurat kesulitan, atau keringanan bagi tawanan yang takut mendapat siksaan berat jika harus mengambil air wudhu.
Ketika seorang wanita muhrimah tertahan haidnya dan terancam ditinggal rombongan atau mengalami kerugian berat, darurat tersebut berfungsi menggugurkan syarat kesucian thawaf demi kemaslahatan ibadahnya. Pendapat ini membuktikan bahwa khazanah mazhab Syafi'i sangat kaya, sehingga bagi jemaah yang ingin tetap istiqamah bernaung di bawah mazhab Syafi'i, fatwa Imam Abul Hasan al-Bakri ini dapat menjadi pegangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hal ini juga difatwakan oleh ulama lintas madzhab lainnya, seperti Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawanya:
قال الشيخ ابن تيمية في "مجموع الفتاوى" (26/224)-: [ولما كانت الطرقات آمنة في زمن السلف، والناس يَرِدُون مكةَ ويَصْدُرون عنها في أيام العام، كانت المرأة يمكنها أن تحتبس هي وذو محرمها ومَكَارِيُّها حتى تطهر ثم تطوف؛ فكان العلماء يأمرون بذلك.]
Artinya:
Wanita haid pada dasarnya wajib menunggu suci jika mampu, dan haram jika sengaja thawaf saat haid. Namun, jika ia berada dalam kondisi darurat dan tidak mampu menunggu, ia dibolehkan thawaf dan tidak wajib membayar denda (dam), karena larangan thawaf bagi wanita haid disamakan dengan keringanan kebolehan dalam kondisi darurat seperti halnya kebutuhan mendesak lainnya.
Kesimpulan dan solusi yang diberikan jika seseorang wanita haid belum juga suci dari haidnya, maka ia bisa langsung mandi besar lalu memakai pembalut yang tebal, kemudian bisa langsung menunaikan umrahnya dengan berurutan tanpa perlu mengambil miqat, karena ia masih terikat dengan miqat sebelumnya.
Dimulai dari tawaf lalu kemudian sa'i dan diakhiri dengan tahallul. Hal ini bisa dilakukan manakala sudah H-1 atau H-2 ketika akan meninggalkan kota Makkah al-Mukarramah. Sebagaimana difatwakan oleh ulama syafiiyyah, dan juga oleh syaikh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawanya.
Kemudian juga karena kaidah-kaidah fikih yang berlaku, maka sah umrohnya dan tidak pula terkena dam.
Semoga kita semua dapat segera diundang menjadi tamu-Nya ke Baitullah. Apabila Anda ingin melaksanakan umroh yang amanah dan terpercaya bisa berangkat dengan jejak imani, travel haji dan umroh yang berizin telah berizin resmi sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan PPIU (Pihak Penyelenggara Ibadah Umrah).
Yuk, jadi salah satu dari jamaah jejak imani yang akan mendapat fasilitas lengkap dan nyaman selama ibadah.
Wallahualam bisshowab.
Dilihat 32 kali


