Bolehkah Berkurban Atas Nama Anak yang Sudah Meninggal?
27 May 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Menjelang Idul Adha, sebagian orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya kerap bertanya: bolehkah saya niatkan kurban ini untuknya? Pertanyaan ini menyimpan doa yang dalam, harapan agar kasih sayang tak terputus oleh kematian. Para ulama lintas madzhab telah membahas persoalan ini secara luas, dan jawabannya tidak tunggal.
Pandangan Madzhab Syafi’i: Mensyaratkan Wasiat
Mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban atas nama mayit tidak sah kecuali ada wasiat dari si mayit semasa hidupnya. Imam Nawawi menegaskan:
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah kurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula kurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk kurban tersebut.” (Minhaj Ath-Thalibin, 3/333)
Landasan argumentasinya adalah firman Allah dalam QS. An-Najm: 39:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Senada dengan itu, Taqiyuddin Al-Hishni menyatakan:
وَلاَ يَجُوْزُ عَنِ الميِّتِ عَلَى الأَصَحِّ إِلاَّ أَنْ يُوْصَى بِهَا
“Tidak boleh kurban diniatkan atas nama mayit menurut pendapat yang paling kuat. Dibolehkan hanya ketika ada wasiat.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)
Pandangan Jumhur (Hanafi, Maliki, Hambali): Boleh Tanpa Wasiat
Tiga madzhab lainnya Hanafi, Maliki, dan Hambali sepakat membolehkan kurban atas nama mayit meski tanpa wasiat, dengan pengecualian bahwa Malikiyyah menambahkan catatan makruh. Di dalam madzhab Syafi’i sendiri pun ada suara yang membolehkan, sebagaimana dinukil dalam Al-Majmu’ dari Abu Al-Hasan Al-Abbadi, karena kurban dipandang sebagai bagian dari sedekah yang pahalanya disepakati bisa sampai kepada mayit.
Argumen jumhur terangkum dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
“Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal untuk ber-taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5/106–107)
Dasar lainnya adalah hadits Nabi:
إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Bagaimana Jika Hanya Mampu Berkurban Satu?
Persoalan baru muncul ketika seseorang hanya mampu berkurban satu ekor: mana yang harus didahulukan, untuk diri sendiri atau untuk kerabat yang telah meninggal?
Para ulama fikih menegaskan bahwa mendahulukan diri sendiri lebih utama. Kaidah fikih menyebutkan:
الْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ
“Mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah hal yang makruh, sedangkan dalam persoalan selain ibadah adalah hal yang dianjurkan.”
Syekh Jalaluddin As-Suyuthi merinci lebih jauh: “jika mendahulukan orang lain dalam ibadah menyebabkan ditinggalkannya suatu kewajiban, hukumnya haram; jika menyebabkan tertinggalnya sunnah, hukumnya makruh; dan jika hanya menyebabkan perbuatan khilaf al-aula, maka hukumnya khilaf al-aula.” (Al-Asybah wa An-Nadza’ir, hlm. 117)
Karena kurban berstatus sunnah muakkad dan meninggalkannya bagi yang mampu adalah makruh, maka mendahulukan kurban untuk mayit ketika belum berkurban untuk diri sendiri masuk dalam kategori yang dimakruhkan.
Di samping itu, berlaku pula kaidah:
وَالْمُجْمَعُ عَلَيْهِ مُقَدَّمٌ عَلَى الْمُخْتَلَفِ فِيهِ
“Hal yang disepakati lebih didahulukan daripada hal yang masih diperselisihkan.” (Al-Ibhaj fi Syarh Al-Minhaj, 3/245)
Kurban untuk diri sendiri adalah sah dan dianjurkan menurut kesepakatan ulama, sementara kurban untuk mayit yang tidak berwasiat masih diperdebatkan. Maka secara fiqih, mengutamakan yang disepakati adalah pilihan yang lebih selamat.
Kesimpulan
Berkurban atas nama anak yang telah meninggal pada dasarnya dibolehkan oleh jumhur ulama, Hanafi, Maliki, Hambali, serta sebagian ulama Syafi’i. Madzhab Syafi’i dalam pendapat yang lebih kuat mensyaratkan adanya wasiat. Namun jika seseorang hanya mampu satu kurban, para ulama menganjurkan untuk mendahulukan diri sendiri terlebih dahulu. Bilamana rezeki telah lapang, niat mulia untuk menghadiahkan pahala kurban kepada sang anak yang telah berpulang tentu adalah amal yang penuh kasih dan insyaAllah sampai kepadanya.
Semoga dengan mengetahui perihal qurban, dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana untuk berkurban pada bulan Dzulhijjah. Ibadah lain yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah adalah ibadah haji yang digelar setahun sekali.
Bagi Anda yang memiliki impian untuk segera melaksanakan ibadah haji, Anda bisa mempercayakannya bersama jejak imani yang memiliki program haji dengan masa tunggu lebih cepat dan telah berizin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Segera konsultasikan dengan tim CSO jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah di Tanah Suci.
Wallahu a’lam.
Dilihat 135 kali


