Umroh Saat Ramadhan, Tetap Puasa atau Boleh Buka Lebih Awal?
05 March 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Jamaah umroh di bulan Ramadhan menghadapi kebimbangan ingin tetap menyempurnakan puasa namun khawatir tidak mampu saat menjalani prosesi umroh. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukumnya jika seorang musafir yang tiba di Makkah berbuka lebih awal sedangkan ia telah berniat puasa sejak awal. Apakah hal itu dibolehkan secara syariat?
Dalam syariat Islam, berbuka lebih awal bagi musafir (dan tetap menggantinya di kemudian hari) merupakan bentuk kemudahan yang Allah berikan. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur'an:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (boleh berbuka dan wajib mengganti) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Para ulama telah berijma’ bahwa musafir yang menempuh jarak safar yang membolehkan qashar sholat berhak mengambil rukhsah berbuka (dan tetap menggantinya di kemudian hari), selama safarnya bukan untuk maksiat. Disebutkan dalam kitab Maratib al-Ijma’ karya Ibn Hazm dan Al-Iqna’ fi Masa’il al-Ijma’ karya Ibn al-Qattan bahwa para fuqaha sepakat tentang kebolehan ini. Jarak yang difatwakan adalah minimal dua marhalah, sekitar 83,5 kilometer.
Dalam kaidah syariat disebutkan bahwa rukhsah (keringanan) itu bergantung pada sebabnya. Selama sebab safar masih ada, maka keringanan tetap berlaku. Jika sebab itu hilang karena seseorang telah menjadi mukim, maka keringanan pun terputus.
Landasan Syariat Status Musafir
Imam Al-Shatibi berkata dalam Al-Muwafaqat:
[إن شرعية الرخص جزئية يقتصر فيها على موضع الحاجة، فإن المصلي إذا انقطع سفره وجب عليه الرجوع إلى الأصل من إتمام الصلاة وإلزام الصوم]
Artinya: “Disyariatkannya rukhsah itu terbatas pada tempat adanya kebutuhan. Jika safar seseorang telah terputus, maka ia wajib kembali kepada hukum asal, yaitu menyempurnakan sholat dan wajib berpuasa.”
Adapun tentang lamanya tinggal, para ulama empat mazhab menjelaskan bahwa niat tinggal tiga hari tidak mengeluarkan seseorang dari status musafir. Hal ini berdasar hadits:
«ثَلَاثٌ لِلْمُهَاجِرِ بَعْدَ الصَّدَرِ» (متفق عليه)
Artinya: “Bagi seorang muhajir (yang datang ke Makkah) boleh tinggal tiga hari setelah selesai (dari manasik).”
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan terkait status seorang musafir:
[واستدل أصحابنا وغيرهم بهذا الحديث على أن إقامة ثلاثة ليس لها حكم الإقامة، بل صاحبها في حكم المسافر]
Artinya: “Para ulama dari mazhab kami dan selainnya berdalil dengan hadits ini bahwa tinggal tiga hari tidak dihukumi sebagai mukim, tetapi tetap berstatus musafir.”
Al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani juga berkata dalam Fath al-Bari:
[ويستنبط من ذلك أن إقامة ثلاثة أيام لا تخرج صاحبها عن حكم المسافر]
Artinya: “Dapat dipahami dari hadits tersebut bahwa tinggal tiga hari tidak mengeluarkan seseorang dari hukum sebagai musafir.”
Pendapat para ulama mazhab juga menegaskan hal ini. Imam Al-Kasani dari mazhab Hanafi dalam Bada’i ash-Shana’i menyebutkan:
[وهو أن ينوي الإقامة خمسة عشر يومًا في مكان واحد صالح للإقامة]
Artinya: “Seseorang dianggap mukim jika berniat tinggal lima belas hari di satu tempat yang layak untuk menetap.”
Dalam mazhab Maliki disebutkan dalam Al-Mudawwanah:
[إذا نوى إقامة أربعة أيام أتم الصلاة وصام]
Artinya: “Jika seseorang berniat tinggal empat hari, maka ia menyempurnakan sholat dan berpuasa.”
Imam An-Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin berkata:
[ولو نوى إقامة ثلاثة أيام فأقل لم يصر مقيمًا قطعًا]
Artinya: “Jika ia berniat tinggal tiga hari atau kurang, maka ia tidak menjadi mukim secara pasti.”
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan:
[وإذا نوى المسافر الإقامة في بلد أكثر من إحدى وعشرين صلاة أتم]
Artinya: “Jika musafir berniat tinggal lebih dari dua puluh satu waktu sholat, maka ia menyempurnakan sholat.”
Dari seluruh penjelasan ini, tampak bahwa tinggal tiga hari tidak memutus status safar menurut kesepakatan para ulama.
Hukum Membatalkan Puasa Seorang Musafir
Adapun tentang seseorang yang sudah berniat puasa sejak malam dan telah memulai puasanya, kemudian ingin berbuka di tengah hari dalam keadaan safar, maka hal ini memang diperselisihkan. Namun pendapat yang dipilih dalam fatwa ini adalah kebolehannya, tanpa dosa dan tanpa kafarah.
Dalilnya adalah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ غَزَا غَزْوَةَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ… فَلَمَّا بَلَغَ الْكَدِيدَ أَفْطَرَ، فَلَمْ يَزَلْ مُفْطِرًا حَتَّى انْسَلَخَ الشَّهْرُ»
Artinya: “Rasulullah ﷺ berangkat pada Fathu Makkah di bulan Ramadhan… ketika sampai di Al-Kadid beliau berbuka, dan terus dalam keadaan tidak berpuasa hingga akhir bulan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari:
[واستدل به على أن للمرء أن يفطر ولو نوى الصيام من الليل وأصبح صائمًا فله أن يفطر في أثناء النهار، وهو قول الجمهور]
Artinya: “Hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang boleh berbuka meskipun telah berniat puasa sejak malam dan telah memulai puasa di pagi hari. Ia boleh berbuka di tengah hari. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.”
Imam Ibnu Qudamah juga berkata:
[وإن نوى المسافر الصوم في سفره ثم بدا له أن يفطر فله ذلك]
Artinya: “Jika musafir telah berniat puasa dalam safarnya, kemudian ia ingin berbuka, maka ia boleh melakukannya.”
Berdasarkan seluruh penjelasan ini, laki-laki yang disebutkan dalam pertanyaan tetap berstatus musafir karena ia hanya berniat tinggal tiga hari di Makkah. Oleh karena itu, ia boleh berbuka setelah tiba di sana untuk menguatkan diri dalam melaksanakan umroh. Ia hanya wajib mengganti puasa tersebut di hari lain, tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban kafarah atasnya.
Mari kita berlomba untuk mendapat pahala sebanyak-banyaknya ketika berpuasa terutama di bulan Ramadhan. Salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan di bulan Ramadhan adalan Umroh Ramadhan yang pahalanya setara dengan haji bersama Rasulullah. Bagi yang ingin melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Anda dapat mempercayakan perjalanan umroh bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Dilihat 86 kali


