Ini 8 Penerima Zakat, Jangan Sampai Salah Sasaran
19 February 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi instrumen sosial yang memiliki dampak besar bagi kesejahteraan umat, karena itu Allah menetapkan golongan penerima zakat (mustahik). Islam tidak membiarkan zakat dibagikan secara sembarangan.
Ketepatan sasaran zakat bukan hanya soal teknis distribusi, tetapi juga menyangkut sah atau tidaknya ibadah zakat yang kita tunaikan. Sebelum membayarkannya, perlu untuk mengetahui penerima zakat melalui artikel ini supaya zakat sah dan tidak salah sasaran.
8 Golongan Penerima Zakat
Allah ﷻ berfirman
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menjadi dasar utama penetapan delapan golongan penerima zakat. Berikut daftarnya.
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan sama sekali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Menurut Imam Nawawi, fakir adalah mereka yang hanya mampu memenuhi kurang dari setengah kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar secara layak. Sebagai contoh misalnya kasus di Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) angka minimal standar kebutuhan dasar masyarakat Indonesia adalah Rp1.028.416. Maka masyarakat dengan pendapatan di bawah itu dalam 1 bulan masuk dalam golongan miskin. Dalam fikih, kondisi miskin lebih baik dari fakir, namun tetap berhak menjadi golongan penerima zakat.
3. Amil Zakat
Amil adalah orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Amil zakat berhak menerima zakat sebagai upah kerja, meskipun secara ekonomi tergolong mampu (HR. Abu Dawud). Dalam hal ini para ulama berpendapat bahwa yang tergolong amil adalah mereka yang secara resmi ditunjuk oleh negara untuk mengurusi zakat. Bukan yang secara swadaya ditunjuk oleh masyarakat untuk mengkoordinir zakat kelompok masyarakat tersebut.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau pihak yang diharapkan kecenderungan hatinya kepada Islam. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa muallaf tetap relevan menerima zakat dalam konteks dakwah dan stabilitas umat serta memperkuat keimanan para muallaf tersebut. Terutama para muallaf yang memiliki keterbatasan ekonomi atau terdampak secara ekonominya dikarenakan muallafnya.
5. Riqab (Hamba Sahaya)
Pada masa klasik, zakat digunakan untuk memerdekakan budak. Dalam konteks kontemporer, sebagian ulama memperluas maknanya pada pembebasan manusia dari belenggu penindasan, seperti korban tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking), pekerja paksa yang tersandera, dan lain sebagainya.
6. Gharim (Orang yang terlilit hutang)
Gharim adalah orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan yang halal dan mendesak, serta tidak mampu melunasinya. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang berhutang untuk maksiat ataupun untuk kezaliman dan juga pada hal-hal yang tidak mendesak.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah orang-orang dengan segala aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Allah, seperti dakwah, pendidikan Islam dan pembelaan umat. Imam Ibnu Katsir menegaskan bahwa makna fi sabilillah luas, tidak terbatas pada perang semata. Zakat pun boleh disalurkan kepada mereka yang berjihad di jalan Allah ﷻ baik itu dengan berperang, maupun dengan jihad melalui cara-cara lainnya, misalnya para penuntut ilmu yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk menuntut ilmunya.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan berhak menerima zakat, meskipun ia tergolong orang kaya di tempat asalnya. Musafir ini pun dengan syarat ia melakukan perjalanan dalam hal yang dihalalkan oleh Allah ﷻ. Bukan perjalanan yang bermuatan kemaksiatan kepada Allah ﷻ.
Syarat dan Ketentuan Golongan Penerima Zakat
Secara umum, golongan penerima zakat memiliki syarat dan ketentuan berikut
- Beragama Islam (kecuali muallaf),
- Benar-benar membutuhkan (bagi fakir dan miskin),
- Tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, seperti anak dan orang tua.
Mengenai pembagian zakat kepada non muslim, para ulama ijma’ secara kuat melarang hal ini. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ dan juga Ibnu Qudamah dalam Al Mughni. Namun demikian, para ulama kontemporer sebagian memperbolehkan hanya untuk golongan muallafatu qulubuhum sebagaimana dalam At-Taubah : 60. Yaitu mereka yang punya kecenderungan atau harapan untuk masuk ke dalam islam.
Dari penjelasan 8 golongan penerima zakat tadi, itu menjadi sebuah panduan mengenai siapa yang berhak dan siapa yang tidak menerima zakat. Zakat berbeda dengan sedekah, penyaluran zakat yang salah bisa menyebabkan zakat yang ditunaikan menjadi tidak sah.
Tips Memilih Penerima Zakat
- Utamakan penerima yang paling membutuhkan dan mendesak.
- Dahulukan kerabat yang berhak (mustahik), sebagaimana sabda Nabi
الصَّدقةُ على المسْكينِ صدقةٌ، وعلى ذي القرابةِ اثنتان: صدقةٌ وصلةٌ
“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, dan kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi).
- Dahulukan juga membagikan zakat kepada tetangga atau orang sekitar yang memenuhi kriteria 8 golongan penerima zakat(asnaf mustahik).
- Salurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya agar lebih tepat sasaran dan profesional.
Semoga melalui pembahasan golongan penerima zakat, Allah ﷻ memberikan kemudahan dan keberkahan atas segala ikhtiar kita dalam menunaikan rukun islam keempat, yaitu membayar zakat.
Setelah membayar zakat tiap tahun, untuk menyempurnakan rukun islam, umat Muslim perlu berangkat haji bagi yang mampu bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Semoga bermanfaat!
Dilihat 108 kali


