Apakah Visa Mujamalah Jamaah Haji Legal?
11 April 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Haji Furoda merupakan opsi bagi umat Muslim untuk berangkat haji tanpa antri. Sayangnya sejak tahun 2025, tidak ada lagi visa haji Furoda yang bersumber dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Maka satu-satunya pilihan jamaah haji yang ingin berangkat haji langsung tanpa antri yakni menggunakan visa mujamalah.
Apa sebenarnya visa mujamalah ini? Apakah visa mujamalah legal bagi jamaah haji Indonesia? Simak penjelasan berikut.
Apakah Visa Mujalamah Legal?
Visa mujamalah adalah salah satu jenis visa haji non kuota yang dikeluarkan resmi oleh kerajaan Arab Saudi melalui instansi resmi kerajaan. Visa mujamalah juga diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini tertuang dalam UU Haji Umrah No. 14 Tahun 2025, bahwa visa mujamalah termasuk dalam kategori visa haji Indonesia non Kuota.
Dalam UU No. 14 Tahun 2025 Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa, visa haji Indonesia terdiri dari :
- Visa kuota
- Visa Non Kuota, yang dimaksud dengan “visa haji nonkuota” antara lain visa mujamalah, visa haji furoda dan visa haji mandiri.
Penggunaan visa mujamalah bagi jamaah asal Indonesia juga tidak bisa sembarangan atau asal berangkat. Hal ini telah diatur Pemerintah Indonesia melalui UU No. 14 Tahun 2025 Pasal 18 ayat 2 bahwa, Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji non kuota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib:
- berangkat melalui PIHK; atau
- melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri.
Jenis-jenis Visa Ilegal
Calon jamaah haji perlu mengetahui dahulu jenis visa yang nantinya akan digunakan, karena ada beberapa jenis visa haji yang ilegal. Adapun visa haji ilegal yang dimaksud Kemenhaj dan dilarang oleh Kerajaan Arab Saudi adalah visa yang tidak menggunakan Visa Haji seperti
- Visa Kerja (Amil),
- Bisnis (tijariyah),
- Kunjungan (ziarah),
- Wisata (Siyahiyah),
- Haji Dakhil (menurut konjen RI Jeddah termasuk Ilegal karena harus menggunakan visa haji bagi warga lokal/mukim dan mendapatkan iqomah),
- Visa lainnya selain visa haji.
Tanggapan AMPHURI tentang Tidak Adanya Visa Haji Furoda
Meski tidak ada visa haji furoda, masih ada visa haji mujamalah yang secara resmi bisa digunakan oleh jamaah untuk berangkat haji. Tahun ini visa haji mujamalah sudah mulai stamp visa, yang artinya tahun ini tetap ada visa haji mujamalah seperti tahun lalu. Sesuai UU Haji Umrah No. 14 Tahun 2025 visa furoda atau mujamalah dijamin ke-sah-annya baik melalui regulasi Indonesia dan juga Kerajaan Arab Saudi.
Perbedaan visa haji mujamalah dan furoda berdasarkan sumbernya yakni, visa mujamalah sumbernya melalui instansi resmi kerajaan Arab Saudi sedangkan visa furoda sumbernya dari personal keluarga Raja Arab Saudi yang memiliki hak mengundang Haji untuk siapapun yang diberikan.
AMPHURI meyakini bahwa visa haji ilegal yang dimaksud Kemenhaj adalah visa selain visa haji yang disalahgunakan untuk haji seperti, visa kerja (Amil), bisnis, kunjungan, wisata termasuk Haji Dakhil (menurut konjen termasuk Ilegal karena harus menggunakan visa haji bagi warga lokal/mukim dan mendapatkan iqomah) dan visa lainnya selain visa haji.
Demikian terkait visa haji mujamalah. Bagi para calon jamaah haji perlu memastikan apakah jenis visa haji yang digunakan termasuk visa legal. Serta tidak perlu khawatir jika menggunakan visa mujamalah karena statusnya resmi dari pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
Sebelum mengetahui jenis visa yang digunakan, tak kalah pentingnya untuk memilih travel haji terpercaya supaya terhindar dari penipuan.
Salah satu travel haji dan umroh terpercaya adalah jejak imani yang telah berizin resmi sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Tak hanya haji khusus / haji plus saja, jejak imani juga menyediakan paket haji tanpa antri menggunakan visa haji mujamalah yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Untuk informasi lebih lanjut terkait visa haji mujamalah, Anda dapat menghubungi dan konsultasi dengan tim CSO jejak imani.
Dilihat 501 kali


