Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Wanita Boleh Pakai Cadar Saat Tawaf, Asalkan….

06 February 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Wajah wanita dalam kondisi ihram saat haji dan umroh diatur dalam fiqih ihram yakni tidak boleh ditutup dengan penutup yang menempel langsung pada wajah seperti cadar atau niqab yang biasa dipakai sehari-hari. Namun, di sisi lain, para ulama juga menjelaskan bahwa wanita tetap diperbolehkan menutup wajahnya dengan cara tertentu. Bagaimana caranya? Simak solusinya dalam artikel ini.

Wanita Menggunakan Cadar Saat Tawaf

Wanita diperbolehkan menutup wajahnya dengan cara menggunakan kain yang diulur dari atas kepala dan tidak menempel pada wajah, terutama jika ada kebutuhan seperti menjaga diri dari pandangan lelaki, panas, dingin, atau demi kehati-hatian dan rasa malu. Pendapat ini bukan pendapat satu atau dua ulama saja, melainkan pendapat empat mazhab dan jumhur ulama.

bolehkah wanita pakai cadar saat tawaf

Hal ini ditegaskan oleh al-Hafizh al-‘Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib fi Syarh at-Taqrib. Beliau berkata:

“Larangan memakai niqab menunjukkan haramnya menutup wajah dengan penutup yang menyentuh dan menempel pada wajah, bukan penutup yang berjarak dan tidak menempel. Ini adalah pendapat keempat imam mazhab dan mayoritas ulama.”

Dari penjelasan ini menjadi jelas bahwa inti larangan bukan pada “tertutupnya” wajah, melainkan pada “menempelnya” penutup tersebut ke wajah. Oleh karena itu, wanita yang sedang ihram memang tidak boleh menutup wajahnya secara mutlak dengan niqab atau penutup sejenis yang melekat di kulit wajah. Namun, jika ia ingin menutup wajahnya dengan kain yang diulur dari atas kepala dan dibiarkan berjarak sehingga tidak menyentuh wajah, maka hal itu dibolehkan. Kain yang tidak menyentuh wajah ini oleh para ulama dianalogikan seperti seseorang yang berteduh di bawah atap, bukan sebagai penutup anggota badan.

1. Pendapat Ulama Mazhab Hanafi

Penjelasan ini juga ditegaskan oleh ulama mazhab Hanafi, Imam as-Sarakhsi, dalam kitab al-Mabsuth. Beliau menyatakan:

“Tidak mengapa bagi wanita yang sedang ihram untuk mengulurkan kerudung ke wajahnya dari atas kepala, selama tidak menyentuh wajahnya. Karena menutup wajah itu hanya dianggap terjadi apabila ada sentuhan langsung dengan wajah, sedangkan kain yang tidak menyentuh wajah hukumnya seperti seseorang yang berada di bawah atap.”

2. Pendapat Ulama Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga menjelaskan hal yang sama. Imam al-Kharasyi dalam Syarh Mukhtashar Khalil berkata:

“Haram bagi wanita menutup wajahnya saat ihram, sebagaimana haram menutup telapak tangannya. Namun jika ia bermaksud menutup wajahnya dari pandangan orang, maka ia boleh mengulurkan kain ke wajahnya, selama tidak diikat dan tidak dijahit.”

3. Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i pun memberikan penjelasan yang sangat rinci. Al-‘Allamah al-Bujairimi menjelaskan dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib:

“Apabila seorang wanita ingin menutup wajahnya dari pandangan orang, maka ia mengulurkan kain yang menutupi wajah namun tidak menempel pada kulit, baik karena kebutuhan seperti panas dan dingin, maupun tanpa kebutuhan sekalipun.”

4. Pendapat Ulama Mazhab Hanbali

Penjelasan serupa juga datang dari mazhab Hanbali. Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menyatakan:

“Ihram wanita itu pada wajahnya, yaitu tidak ditutup. Namun apabila ia membutuhkan, maka ia boleh mengulurkan kain ke wajahnya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”

Kesimpulan

Dari seluruh penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa cadar atau niqab yang menempel langsung ke wajah hukumnya haram bagi wanita yang sedang ihram. Adapun menutup wajah dengan kain yang diulur dari atas kepala, dibiarkan berjarak, dan tidak menyentuh kulit wajah, maka hukumnya boleh dan dibenarkan dalam syariat. Pendapat ini merupakan kesepakatan empat mazhab dan berlaku baik dalam ibadah umroh maupun haji.

Dengan memahami penjelasan ini, diharapkan para muslimah/perempuan tidak lagi ragu atau salah paham dalam menjalankan ibadah ihram, serta dapat beribadah dengan tenang sesuai tuntunan para ulama.

Semoga dengan memahami aturan saat tawaf, dapat menjadikan ibadah umroh sah.

Bagi calon jamaah yang berniat untuk beribadah umroh dan haji, Anda bisa melakukan perjalanan ibadah umroh dan haji bersama jejak imani. Para ustadz mumpuni akan full membimbing jamaah sesuai syariat mulai dari manasik di Indonesia hingga prosesi ibadah di Tanah Suci contohnya seperti hukum di atas.

Wallahua’lam bisshowab.

Dilihat 98 kali