Sabtu, 27 April 2024

Paspor umroh merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dimiliki ketika beribadah ke Tanah Suci.  

 

Setiap jemaah umroh dan haji wajib memiliki, membawa dan menyimpan paspor dengan baik saat berada di luar tanah air. Sebab, dokumen tersebut merupakan identitas diri saat berada di Tanah Suci.  

 

Dokumen resmi tersebut diterbitkan oleh masing-masing negara bagi warga yang mengajukan permohonan. Beberapa syarat dan ketentuan harus dipenuhi. Apa saja syarat bikin paspor umroh? Apakah syarat paspor umroh sama dengan pembuatan paspor biasa?  Dan bagaimana cara pembuatan paspor? Simak selengkapnya di bawah ini

 

Syarat Membuat Paspor Umroh

Pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umroh memiliki syarat khusus yaitu surat rekomendasi Kemenag.  

 

Pada 2023, Ditjen Imigrasi menetapkan bahwa syarat khusus tersebut dihapuskan, sehingga pembuatan paspor untuk ibadah (umroh atau haji) sama dengan syarat pembuatan paspor biasa. Hal tersebut tertuang pada Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umroh nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.  

 

Ini merupakan langkah pemerintah memberikan kemudahan masyarakat untuk beribadah. Adapun syarat pembuatan paspor umroh adalah sebagai berikut,

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah negara
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen pendukung yang mencantumkan identitas pemohon. Contoh: ijazah, akte kelahiran atau buku nikah.
  4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

 

Cara Membuat Paspor Umroh

Terdapat 2 cara membuat paspor umroh yaitu offline atau online. Kedua cara pembuatan tersebut memiliki mekanisme yang sama yaitu pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan adjudikasi.

 

1. Cara Membuat Paspor Umroh Offline

Sahabat yang ini membuat paspor umroh secara offline dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melakukan tahapan berikut,

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan,
  2. Petugas Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan,
  3. Jika syarat terpenuhi, petugas Imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran,
  4. Jika syarat belum terpenuhi, petugas Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan. Maka permohonan dianggap ditarik.

 

2. Cara Membuat Paspor Umroh Online

Sedangkan bagi pemohon yang ingin membuat paspor umroh secara online dapat melalui aplikasi m-paspor. Pemohon diharuskan untuk mengunduh aplikasi dan membuat akun. Tahapan yang dapat Sahabat lakukan adalah sebagai berikut,

  1. Pilih  "Pengajuan Permohonan",
  2. Isi beberapa pertanyaan dengan benar,
  3. Unggah foto berkas persyaratan paspor umroh yang diminta,
  4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor,
  5. Selanjutnya lihat kode billing pada detail permohonan,
  6. Pembayaran Paspor maksimal 2 jam setelah muncul kode billing pembayaran atau sesuai yang tercantum di detail permohonan,
  7. Lakukan pembayaran,
  8. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen persyaratan asli.

 

Demikian penjelasan cara dan syarat pembuatan paspor umroh yang perlu Sahabat penuhi sebelum pergi beribadah. Semoga dengan penjelasan ini dapat membantu Sahabat yang berencana membuat paspor untuk umroh, haji ataupun wisata ke luar negeri.

 

Ingin umroh, haji atau wisata halal namun belum memiliki paspor? Jangan khawatir, bagi yang ingin membuat paspor, Jejak Imani dapat membantu Sahabat selama proses pembuatannya. Segera tanya dulu, konsultasi gratis dengan tim Jejak Imani!

 

Semoga bermanfaat!

Bagikan:

Artikel Lainnya

Tawaf Wada, Ini Tata Cara & Doa Sebelum Meninggalkan Makkah

Jumat, 22 Desember 2023

Tawaf Wada, Ini Tata Cara & Doa Sebelum Meninggalkan Makkah

Meninggalkan Kota Makkah terutama Baitullah adalah hal yang paling berat bagi seti...

Apa Itu Thaif? Kenali Keindahan & Sejarahnya Bagi Rasul

Minggu, 31 Desember 2023

Apa Itu Thaif? Kenali Keindahan & Sejarahnya Bagi Rasul

Thaif, salah satu kota sejuk di tengah gersangnya Saudi Arabia. Selain berhawa sej...

Silaturahmi atau Silaturahim? Simak Keutamaannya Saat Lebaran

Minggu, 21 April 2024

Silaturahmi atau Silaturahim? Simak Keutamaannya Saat Lebaran

Bulan Syawal adalah salah satu momen yang dimanfaatkan umat Muslim untuk menjaga silaturahmi. Tradisi tersebut identik dengan mengunjungi ru...

Mau Pahala Berlipat? Kerjakan Amalan Sunnah Bulan Ramadhan!

Senin, 4 Maret 2024

Mau Pahala Berlipat? Kerjakan Amalan Sunnah Bulan Ramadhan!

Amalan bulan Ramadhan - Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dimana umat Muslim berlomba-lomba berbuat kebaikan demi mendapatkan pahala ...

Lokasi Jejak Imani

Kantor Pusat

081112000180

Intermark Indonesia Ruko 9 & 10, Jalan Lingkar Timur No. 9 BSD Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

Cabang Yogyakarta

08112995755

Jl. Salakan III No.222, Saman, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Cabang Palembang

085273553536

Jalan Siaran No 1 Komp Vila Sako Indah Satelit 02 RT 104 RW 08, Kel Sako, Kec Sako, Palembang 30163

Cabang Surabaya

08113290037

Jl. Musi No.37, Darmo, Kec. Wonokromo, Surabaya

Cabang Bandung

08118008846

Jl. Pelajar Pejuang 45 No.38 Lingkar Selatan Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263

Kebijakan & Privasi

Logo

Konsultasi Gratis Sekarang

Hubungi WA/Telp

Kantor Pusat

085720028100 (Yuta)

08119178100 (Siti)

087820021100 (Dhea)

08118246988 (Nabila)

087820025100 (Abdurrahman)

087720028100 (Safitri Aulia)

087720023100 (Karnilla)

087720027100 (Putri Husnul Hotimah)

08111777080 (Sari)


Kemitraan & Cabang

0878-2002-1100 (Dhea)

jejakimani@gmail.com