Ditinjau oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc., M.IRK. / Jumat, 19 Januari 2024
Ibadah umroh memiliki arti berkunjung ke Baitullah dengan melakukan rukun-rukunnya. Ibadah ini termasuk salah satu ibadah yang mulia sehingga bagi umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah tersebut. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah 196 :
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”
Lantas bagaimana dengan orang yang sudah meninggal dan tidak mampu secara fisik untuk melakukan umroh? Tenang, karena salah satu solusi akan hal tersebut adalah dengan melakukan badal umroh. Apa arti dari badal umroh dan bagaimana hukumnya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Badal Umroh?
Secara bahasa, badal memiliki arti mengganti. Sehingga badal umroh artinya menggantikan atau mewakilkan ibadah umroh orang lain karena beberapa sebab. Tujuan dari badal umroh adalah orang yang dibadalkan akan mendapatkan pahala dan keutamaan umroh meskipun tidak melakukannya secara langsung.
Ketentuan badal umroh sama hal nya dengan ketentuan badal haji, orang yang mewakilkan umroh harus sudah melaksanakan ibadah untuk dirinya sendiri sebelumnya. Hal ini merujuk pada sebuah hadits
“ أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: ” مَنْ شُبْرُمَةُ؟ “ قَالَ: أَخٌ[ لِي ], أَوْ قَرِيبٌ لِي, قَالَ: ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟“ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْنَفْسِكَ, ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
"Nabi ﷺ pernah mendengar seorang berkata, “Labbaik ‘an syubrumah (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah itu?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu kemudian ber-hajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hukum Badal Umroh
Suatu ketika seorang perempuan mendatangi Nabi ﷺ dan bertanya :
“Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab, “Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasa’i)
Dari hadis di atas, dijabarkan anjuran untuk melakukan badal umroh bagi seseorang yang tidak mampu melaksanakannya. Dalam hal tersebut tidak mampu berarti sudah meninggal maupun tidak mampu secara fisik.
Semoga dari pembahasan ini, kita dapat mengetahui hukum ibadah badal umroh dan pahalanya juga akan sampai kepada mereka yang dibadalkan.
Mari tunaikan badal umroh keluarga dan sanak saudara maupun kerabat insya Allah siapapun bisa berumroh. Sahabat dapat mengikuti program badal umroh di jejak imani. jejak imani memiliki layanan Badal Umroh yang dilakukan secara langsung oleh tim khidmat jejak imani yang berada di Tanah Suci. Dapatkan biaya badal umroh khusus mulai dari 2 jutaan dengan menghubungi tim jejak imani perihal Program Badal Umroh.
Mengingat waktu tunggu haji saat ini membutuhkan waktu puluhan tahun, Sahabat yang masih mampu secara fisik, dapat menyegerakan ibadah haji dan umroh. Hal yang pertama adalah mencari paket haji di travel yang terpercaya. Anda mempercayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Semoga bermanfaat!
1200x
Bagikan: