Mabit di Mina Saat Haji, Catat Hal-hal Penting Ini!
21 May 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Mina merupakan salah satu tempat yang digunakan dalam rangkaian ibadah haji untuk menginap atau mabit. Jamaah haji tidak hanya wajib mabit di Muzdalifah namun juga diwajibkan untuk mabit di Mina selama beberapa hari, dimulai pada malam 11 Dzulhijjah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mabit di Mina termasuk dalam wajib haji.
Mabit di Mina
Secara bahasa, mabit adalah menginap sehingga mabit di Mina memiliki arti menginap di Mina. Setelah melaksanakan tawaf ifadah di hari Nahr (10 Dzulhijjah) jama'ah haji kembali ke Mina untuk melaksanakan mabit (bermalam). Sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah setelah tawaf ifadah kembali ke Mina untuk bermalam selama hari Tasyrik.
Baca Juga : Mabit di Mina Saat Haji, Catat Hal-hal Penting Ini!
Hukum dan Durasi Mabit di Mina
Adapun mabit di Mina termasuk dalam wajib haji menurut pendapat Imam Malik dan Syafi'i sebagaimana riwayat dari umar bin Khattab. Mayoritas ulama 4 mazhab berpendapat wajib bagi jamaah haji mabit di Mina paling sedikit 2 malam, yaitu malam 11 dan 12 Dzulhijjah dan keluar Mina sebelum matahari terbenam di tanggal 12 (nafar awal). Namun, disunnahkan untuk menambah satu malam lagi yaitu malam 13 Dzulhijjah dan keluar dari Mina di tanggal 13 Dzulhijjah (nafar tsani). Apabila jamaah tidak bermalam di Mina pada waktu-waktu tersebut, wajib baginya membayar fidyah, kecuali bagi mereka yang memiliki halangan dan udzur.
Baca Juga : Rukun-Rukun Haji yang Wajib Jamaah Lakukan!
Aktivitas Saat Mabit di Mina
Jamaah haji tidak hanya sekedar bermalam atau tidur ketika berada di Mina. Terdapat beberapa amalan yang dapat dilakukan ketika mabit di Mina selain istirahat, baik ibadah sunnah dan wajib
- Sholat 5 waktu
- Membaca Al-Qur’an
- Berdoa
- Lempar 3 jumrah di hari Tasyrik
- Memperbanyak dzikir, sebagaimana firman Allah surah Al-Baqarah ayat 203.
وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS. Al-Baqarah: 203).
Kesimpulan
Mabit di Mina merupakan wajib haji yang apabila ditinggalkan akan dikenai denda (dam haji) kecuali ada udzur. Mabit di Mina dilaksanakan pada malam 11 Dzulhijjah, jamaah dapat mulai menuju Mina pada 10 Dzulhijjah setelah tawaf ifadhah. Sedikitnya jamaah haji mabit di Mina selama 2 hari, sehingga jamaah dapat meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah setelah lempar 2 jumrah atau disebut juga nafar awal. Apabila jamaah masih berada di Mina hingga matahari tenggelam di tanggal 12 Dzulhijjah, wajib ia harus melanjutkan mabit di Mina di malam tersebut dan baru bisa meninggalkan Mina di tanggal 13 Dzulhijjah setelah lempar jumrah atau disebut juga nafar tsani. Selama di Mina jamaah dapat memperbanyak dzikir, berdoa dan lempar jumrah di Jamarat, Mina.
Semoga artikel mabit di Mina, dapat membantu jamaah dalam mempelajari rangkaian ibadah haji dan menjadi ikhtiar kita untuk menyempurnakan rukun Islam. Ada baiknya jika mampu secara finansial dan fisik dibarengi dengan ikhtiar mencari paket haji yang sesuai, seperti paket haji plus atau haji furoda di jejak imani. Anda tidak perlu lagi menunggu puluhan tahun untuk mendapat kuota haji. Cukup tunggu 5-8 tahun atau bisa juga langsung berangkat di tahun hijriyah tersebut. Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan ibadah Anda bersama tim jejak imani.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb
Dilihat 424 kali