Tawaf Wada: Arti, Hukum, Larangan Setelahnya
21 May 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Tawaf, salah satu rukun dalam ibadah haji dengan memutari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Tawaf sendiri memiliki beberapa jenis salah satunya tawaf wada. Tawaf wada adalah salah satu jenis tawaf yang menjadi rangkaian terakhir dalam ibadah haji serta amalan terakhir yang dilakukan jamaah di Kota Makkah.
Apa Itu Tawaf Wada?
Tawaf Wada merupakan ritual terakhir dalam pelaksanaan ibadah haji. Tawaf yang bermakna mengelilingi ka’bah, sedangkan wada’ bermakna perpisahan (mu’jam al ma’ani al jami). Sehingga makna dalam Tawaf Wada’ ini adalah Tawaf perpisahan atau ibadah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali, dengan tujuan perpisahan dengan Masjidil Haram. Tawaf Wada disebut dengan nama ini; Karena merupakan ucapan selamat tinggal kepada Baitullah.(Mathalib Aula an Nahyi Fii Syarhi Ghayatil Muntaha, 2/436).
Baca Juga : Rukun-Rukun Haji yang Wajib Jamaah Lakukan!
Hukum Tawaf Wada Bagi Jamaah Haji
Tawaf wada merupakan salah satu wajib haji yang harus dikerjakan oleh setiap jamaah haji. Namun jika seseorang tidak mengerjakannya, maka hajinya tetap sah dan wajib membayar dam haji atau denda dalam haji (Al Fiqh al Islamiy wa Adillatuhu, 3/2206). Bagi jamaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf wada dengan berjalan kaki, maka bisa menggunakan alat bantu seperti buggy car dan jasa dorong, jika jamaah sedang dalam keadaan sakit.
Tawaf wada’ hanya ada dalam ibadah haji dan tidak ada dalam ibadah umrah (Nihayatul Muhtaj, 3/322). Maka bagi siapapun yang melaksanakan ibadah umrah, tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan tawaf wada’ seperti halnya dalam haji. Jika tetap ingin melaksanakan tawaf di waktu terakhir dalam keberangkatan umrah, maka cukup diniatkan tawaf sunnah biasa.
Kapan Jamaah Haji Melaksanakan Tawaf Wada?
Pelaksanaan tawaf wada dilakukan setelah jamaah haji selesai melaksanakan seluruh rangkaian prosesi ibadah haji dan ketika hendak meninggalkan kota Makkah untuk menuju ke destinasi selanjutnya (Auqatu at Tawaf Fii Al Hajj, 2314).
Waktu pelaksanaan tawaf wada pada zaman dahulu tentu berbeda dengan zaman sekarang. Zaman dahulu orang setelah tawaf wada, mereka langsung keluar dari Masjidil Haram dan berjalan menuju destinasi selanjutnya. Berbeda dengan zaman sekarang, jamaah bisa kembali lagi ke hotel sambil menunggu kendaraan yang menjemput mereka. Perbedaan zaman dan aturan serta birokrasi negara yang berbeda, tidak mempengaruhi esensi dari tawaf wada itu sendiri.
Baca Juga : Tahallul dalam Haji, Apa Bedanya dengan Umroh?
Bacaan Tawaf Wada
Sebagaimana tidak ada bacaan khusus yang wajib dibaca ketika Tawaf Ifadhah, begitu juga dalam tawaf wada’. Semua doa-doa yang dibaca hukumnya sunnah, mulai dari awal sampai terakhir. Jamaah dianjurkan untuk memperbanyak doa-doa husnul khotimah agar diterima amal ibadah hajinya, serta bisa diundang lagi ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Larangan Setelah Tawaf Wada
Bagi siapapun yang telah melaksanakan tawaf wada’, maka konsekuensinya adalah wajib segera pergi dari Masjidil Haram dan tidak boleh lagi sholat ataupun berdiam diri di dalamnya. Namun, jika hanya kembali ke hotel untuk mengambil barang-barang, atau menunggu kendaraan menjemput, maka tidak mengapa (Raudhatut Talibin, 3/117).
Tata Cara Tawaf Wada
Tata cara pelaksanaan tawaf wada ini sama seperti tawaf lain pada umumnya, yaitu dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula sebanyak 7 putaran. Namun bagi jamaah yang belum melaksanakan tawaf ifadhah sebelumnya, maka bisa digabung dengan tawaf wada’ dalam satu pelaksanaan dengan dua niat yang berbeda. Jika digabung, maka setelah tawaf, jamaah tersebut wajib melaksanakan sa’i haji, karena belum melaksanakan sebelumnya (Bidayah Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 2/109).
Demikian ulasan artikel seri haji yang membahas tentang tawaf wada. Semoga bermanfaat dan membantu ketika dipanggil menjadi tamu-Nya di Baitullah untuk menyempurnakan rukun Islam. Ada baiknya jika mampu secara finansial dan fisik dibarengi dengan ikhtiar mencari paket haji yang sesuai, seperti paket haji plus atau haji furoda di jejak imani. Anda tidak perlu lagi menunggu puluhan tahun untuk mendapat kuota haji. Cukup tunggu 5-8 tahun atau bisa juga langsung berangkat di tahun hijriyah tersebut. Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan ibadah Anda bersama tim jejak imani.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb
Dilihat 108 kali