Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Apa Itu Tawaf Ifadah? Ini Arti, Tata Cara, Hukum & Waktunya

21 May 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Dalam setiap ibadah yang Allah syariatkan untuk hambanya, terdapat rukun-rukun yang harus dilaksanakan. Seperti halnya ibadah yang lain, haji juga memiliki rukun-rukun yang harus ditunaikan dan jika tidak dikerjakan rukun-rukun haji tersebut, maka tidak sah ibadah haji seseorang. Di antara rukun haji yang harus dipenuhi itu adalah tawaf ifadah.

Apa Itu Tawaf Ifadah?

Tawaf secara bahasa berasal dari kata طاف – يطوف yang berarti berputar mengelilingi sesuatu. Tawaf di Ka’bah berarti berputar mengelilingi Ka’bah. Kemudian secara istilah Ulama Fikih, tawaf adalah berputar mengelilingi rumah Allah (Ka’bah) dengan cara yang dikhususkan dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri juga di Hajar Aswad, sebanyak 7 putaran dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Sedangkan Ifadah secara Bahasa berasal dari kata أفاض – يفيض yang memiliki beberapa arti seperti mengalir, cepatnya perjalanan, perluasan dan berjalan pergi atau berjalan kembali dan bertolak. Sebagaimana arti ifadah dalam ayat :

فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفٰتٍ

“Apabila kamu bertolak dari Arafah”.

Kemudian secara istilah, ifadah berarti perjalanan kembali ke Baitullah setelah menyelesaikan rangkaian wukuf di Arafah.

Dari dua pengertian terpisah di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian Tawaf Ifadah yaitu tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran yang dilakukan oleh jamaah haji setelah mereka menyelesaikan rangkaian wukuf di Arafah.

Baca Juga : Rukun-Rukun Haji yang Wajib Jamaah Lakukan!

Hukum Tawaf Ifadah

Tawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang tidak bisa digantikan dengan apapun. Allah berfirman dalam Al-Qur’an

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ۝٢٩

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).” (QS. Al-Hajj : 29)

Para Ulama Ahli Tafsir sepakat bahwa yang dimaksudkan tawaf pada ayat tersebut adalah tawaf ifadhah yang menjadi rukun sah pelaksanaan ibadah haji. Ibnu Jarir mengatakan : “yang dimaksud dengan tawaf yang Allah perintahkan kepada seorang yang berhaji di Baitullah adalah tawaf ifadah, yang dilaksanakan setelah Arafah, baik itu di hari penyembelihan / yaum an-nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) ataupun setelahnya, tanpa ada perselisihan.”

Tawaf ifadah memiliki beberapa nama lain yakni :

  1. Tawaf Wajib ; karena tawaf ini tidak bisa digugurkan dengan alasan apapun.
  2. Tawaf Shadr ; karena pelaksanaan tawaf ini setelah kembali dari Arafah.
  3. Tawaf Ziyarah ; karena seorang yang berhaji datang dari Mina kemudian menziarahi Baitullah.

Para Ulama telah sepakat bahwa hukum tawaf ifadhah adalah salah satu rukun yang menjadi sahnya ibadah haji seseorang. Sehingga tidak bisa ditinggalkan atau digantikan dengan sesuatu apapun.

Baca Juga : Tahallul dalam Haji, Apa Bedanya dengan Umroh?

Tata Cara Tawaf Ifadah

Tata cara pelaksanaan tawaf ifadah ini sama seperti tawaf-tawaf lain pada umumnya, yaitu dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula sebanyak 7 putaran. Berikut beberapa ketentuan pelaksanaan tawaf ifadah :

  1. Pelaksanaan tawaf diwajibkan dalam keadaan suci dari hadats atau memiliki wudhu karena tawaf seperti shalat. Bedanya, dalam shalat tidak boleh makan, minum dan berbicara, sedangkan dalam tawaf semua itu tidak dilarang.
  2. Terdapat aturan pakaian tawaf ifadah. Jika seorang jamaah haji belum melontar jumrah aqabah dan dicukur, maka pakaian saat tawaf ifadahnya adalah masih memakai kain ihram. Namun, jika sudah melontar jumrah Aqabah dan mencukur rambut, maka pakaian saat tawaf ifadah adalah pakaian bebas, tidak memakai kain ihram.
  3. Disunnahkan ketika memulai putaran tawaf untuk mencium Hajar Aswad. Jika tidak mampu menciumnya karena kondisi mataf (area tawaf) penuh, maka bisa diganti dengan al-istilam / memberikan isyarat dengan tangan seraya mengucapkan بسم الله الله أكبر .
  4. Doa dan dzikir secara umum dapat dilantunkan dimulai dari Hajar Aswad sampai Rukun Yamani, karena tidak ada anjuran doa secara khusus dari Rasulullah. Adapun dari rukun yamani sampai hajar aswad, maka disunnahkan berdoa dengan doa sapu jagat, yakni : ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الأخرة حسنة وقنا عذاب النار (Rabbanā, ātinā fid dunyā hasanah, wa fil ākhirati hasanah, wa qinā 'adzāban nār)
  5. Disunnahkan mengusap rukun yamani di setiap putarannya. Jika tidak mampu mengusapnya karena kondisi yang padat, maka disunnahkan memberi isyarat dengan tangan / al-istilam.
  6. Disunnahkan juga untuk berlari-lari kecil / ar-raml pada putaran pertama sampai putaran ke 3.
  7. Setelah menyelesaikan 7 putaran tawaf, maka berikutnya adalah menuju maqam Ibrahim dan berdoa : واتخذوا من مقام إبراهيم مصلى . (Wattakhodzu mim maqāmi ibrāhiima musholla)
  8. Kemudian disunnahkan untuk melaksanakan shalat sunnah tawaf di area belakang maqam Ibrahim. Bacaan pada raka’at pertama setelah Al-Fatihah adalah surah Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca surah Al-Ikhlas.

tawaf ifadah dalam haji

Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah

Adapun waktu pelaksanaan tawaf ifadah adalah sebagai berikut :

1. Waktu Permulaan

Mayoritas Ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa waktu permulaan tawaf ifadah adalah setelah subuh di tanggal 10 Dzulhijjah. Sementara Ulama dari madzhab Syafi’i dan pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbali berpendapat bahwa awal mula pelaksanaan tawaf ifadah adalah pada tengah malam di tanggal 10 Dzulhijjah.

Baca Juga : Apa itu Wukuf di Arafah? Ini Pengertian & Hikmahnya!

2. Waktu Mustahab / Disunnahkan

Waktu yang disunnahkan untuk melaksanakan tawaf ifadah ini menurut Ijma’ / kesepakatan Ulama adalah di pagi hari waktu dhuha tanggal 10 Dzulhijjah setelah melontar jumrah Aqabah, menyembelih Hadyu dan mencukur rambut.

3. Waktu Terakhir / Deadline

Tidak ada nash yang menunjukkan batas waktu pelaksanaan tawaf ifadah ini. Namun, beberapa Ulama menyarankan agar pelaksanaan tawaf ifadah dilaksanakan di hari-hari penyembelihan (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Ada juga yang berpendapat agar dilaksanakan tidak melewati bulan Dzulhijjah.

Baca Juga : Ketahui Jenis, Waktu dan Doa Lempar 3 Jumrah dalam Haji!

Dari waktu yang telah ditentukan di atas, lantas muncul pertanyaan bagaimana jika ada yang melaksanakan tawaf ifadah di luar bulan Dzulhijjah dengan sengaja mengakhirkannya, apakah harus membayar dam? Dalam hal mengakhirkan pelaksanaan tawaf ifadah, para Ulama berbeda pendapat apakah harus membayar dam atau tidak, sebagai berikut :

  1. Ulama Madzhab Hanafiyyah, berpendapat harus membayar dam bagi jamaah haji yang melaksanakan tawaf ifadah di luar hari-hari penyembelihan (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah)
  2. Ulama Madzhab Malikiyyah berpendapat harus membayar dam jika dilaksanakan di luar bulan Dzulhijjah.
  3. Adapun Ulama Madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa dalam pelaksanaan tawaf ifadah tidak ada batas akhirnya, sehingga tidak ada kewajiban membayar dam jika dilaksanakan di luar bulan Dzulhijjah.

Demikian ulasan artikel seri haji yang membahas tentang tawaf ifadah. Semoga bermanfaat dan membantu ketika dipanggil menjadi tamu-Nya di Baitullah untuk menyempurnakan rukun Islam. Ada baiknya jika mampu secara finansial dan fisik dibarengi dengan ikhtiar mencari paket haji yang sesuai, seperti paket haji plus atau haji furoda di jejak imani. Anda tidak perlu lagi menunggu puluhan tahun untuk mendapat kuota haji. Cukup tunggu 5-8 tahun atau bisa juga langsung berangkat di tahun hijriyah tersebut. Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan ibadah Anda bersama tim jejak imani.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb

Dilihat 446 kali