Hanya di Sini, Jamaah Indonesia Bisa Ambil Miqat Umroh!
07 September 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Ibadah haji dan umroh merupakan ibadah yang sangat istimewa nan besar pahalanya di sisi Allah. Berbeda dengan ibadah lain, haji dan umroh menggabungkan semua instrumen ibadah, seperti ibadah hati, ibadah fisik dan ibadah finansial. Pun dalam hal pelaksanaan niatnya, ibadah haji dan umroh berbeda dengan ibadah lainnya. Dalam haji dan umroh, pelafalan niat ihram tidaklah sah kecuali sudah memasuki Miqat.
Apa itu Miqat?
Secara harfiah, miqat berasal dari bahasa Arab ميقات - مواقيت yang berarti batasan sesuatu, baik itu waktu atau tempat. Sedangkan dalam konteks ibadah haji dan umroh, miqat merupakan batasan tempat atau waktu yang telah ditentukan oleh syariat untuk memulai pelaksanaan ibadah haji dan umroh.
Apa Saja Jenis Miqat?
Ada 2 jenis miqat dalam pelaksanaan haji dan umroh, yaitu miqat zamani dan miqat makani.
1. Miqat Zamani
Miqat Zamani (ميقات زماني) berarti batasan waktu seseorang dibolehkan melaksanakan ibadah. Miqat zamani ini lebih spesifik untuk ibadah haji. Miqat zamani untuk ibadah haji yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 197 :
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Abdullah bin Umar menjelaskan ayat ini, beliau mengatakan :
أَشْهُرُ الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ
“Bulan-bulan haji ialah Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah.” (HR. Bukhari)
Sedangkan untuk umroh, tidak ada batasan waktunya. Ibadah umroh dapat dilaksanakan kapanpun sepanjang tahun.
2. Miqat Makani
Miqat makani (ميقات مكاني) berarti batasan tempat untuk memulai ibadah dengan mengambil niat ihram. Miqat makani ini berlaku untuk ibadah haji dan umroh.
Di dalam sebuah hadis dijelaskan :
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, yaitu Juhfah, bagi penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, yaitu Yalamlam. Beliau mengatakan, ‘Semua itu adalah bagi penduduk kota-kota tersebut dan orang yang bukan penduduk kota-kota tersebut yang melewati kota-kota tersebut, yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh. Dan bagi orang yang lebih dekat dari kota-kota itu, maka ia memulai ihram dari tempatnya, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibunda Aisyah :
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْعِرَاقِ: ذَاتَ عِرْقٍ
“Bahwa Rasulullah menentukan miqat bagi penduduk Iraq di Dzatu Irqin.” (HR Abu Dawud dan Nasai)
Dari dua hadis di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa miqat makani itu ada 6, yaitu :
- Dzulhulaifah (Bir Ali) untuk penduduk Madinah
- Juhfah bagi penduduk negeri Syam
- Qarnul Manazil (As-Sail) untuk penduduk Najd
- Yalamlam untuk penduduk Yaman
- Dzatu ‘Irqin bagi penduduk Iraq dan Iran
- Tanah halal Makkah (Tan’im, Ji’ronah, Hudaibiyah, Arafah dll) bagi penduduk Makkah
Lalu, di miqat manakah jamaah Indonesia dapat mengambil niat ihram?
Miqat Jamaah Indonesia
Setidaknya ada tiga tempat di mana jamaah Indonesia dapat mengambil niat ihram untuk memulai ibadah haji atau umroh.
1. Miqat Yalamlam
Bagi jamaah haji atau umroh yang berangkat dari Indonesia dengan rute Makkah terlebih dahulu, maka miqat untuk mengambil niat ihramnya adalah di miqat Yalamlam saat jamaah berada di atas pesawat, sebelum landing di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan sejajar dengan miqat Yalamlam.
Biasanya, setengah jam sebelum sampai yalamlam, akan ada informasi dari awak pesawat agar jamaah dapat bersiap-siap dan bersedia. Begitu juga ketika sudah sampai atau pesawat sejajar dengan miqat yalamlam, akan ada informasi kembali lewat mikrofon pesawat agar jamaah memulai niat ihram.
2. Miqat Dzulhulaifah / Bir Ali
Kemudian opsi miqat kedua yang dapat dijadikan tempat memulai niat ihram adalah miqat Dzulhulaifah. Ini berlaku untuk jamaah haji atau umroh yang memulai perjalanannya ke Madinah terlebih dahulu dan dilanjutkan ke Makkah.
Bagi jamaah yang menggunakan bus menuju ke Makkah, maka dapat mengambil miqatnya langsung di Masjid Dzulhulaifah atau yang lebih dikenal Bir Ali. Bagi jamaah yang menggunakan kereta cepat Haramain, maka dapat mengambil niat ihramnya di dalam gerbong kereta, di tempat duduknya masing-masing ketika kereta sudah berjalan dan sejajar dengan miqat Dzulhulaifah.
3. Miqat Tanah Halal Makkah
Selanjutnya opsi miqat ketiga bagi jamaah Indonesia untuk memulai niat ihramnya adalah di tanah halal Makkah al-Mukarramah. Ini berlaku jika jamaah sudah berada di Makkah dan ingin menunaikan ibadah umroh kembali, dengan niat membadalkan orang tuanya atau sanak saudaranya yang sudah tiada atau boleh juga berniat umroh untuk dirinya sendiri.
Ada beberapa tempat di tanah halal yang dijadikan miqat untuk mengambil niat ihram, di antaranya :
a. Masjid Aisyah atau Tan’im
Masjid Aisyah ini menjadi tempat favorit yang paling sering dijadikan miqat oleh jamaah umroh yang mau mengambil niat ihram. Selain karena jaraknya yang cukup dekat dari area Masjidil Haram, yaitu sekitar 7,5 km saja, Masjid Aisyah juga memiliki nilai sejarah tersendiri sehingga menjadikan jamaah lebih memilih Masjid Aisyah untuk mengambil niat ihram.
Sejarahnya yakni Tan’im ini dipilih oleh Rasulullah untuk menjadi miqat untuk ibunda Aisyah setelah selesai haidnya. Rasulullah memerintahkan kepada saudaranya Abdurrahman bin Abu Bakar menemani ibunda Aisyah untuk mengambil niat ihram dan kemudian beliau melaksanakan umroh. Peristiwa tersebut terjadi saat Rasulullah dan para sahabat sedang menunaikan Haji Wada’ pada tahun 10 Hijriah.
2. Masjid Ji’ranah
Seperti halnya Masjid Aisyah, Masjid Ji’ranah juga menjadi tempat miqat yang sering dikunjungi jamaah untuk melaksanakan niat ihram. Seringnya, jamaah yang mengambil miqat di Ji’ranah ini adalah mereka yang melaksanakan agenda city tour Makkah. Masjid Ji’ranah juga memiliki sejarah tersendiri, yaitu menjadi tempat beristirahatnya Rasulullah pasca perang Hunain pada tahun 8 Hijriah. Sebelum kembali ke Madinah, Rasulullah dan para sahabat menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu dengan menjadikan Ji’ranah sebagai tempat miqatnya.
3. Masjid Hudaibiyah
Masjid Hudaibiyah erat kaitannya dengan kisah perjanjian Hudaibiyah antara kaum Muslimin dan kaum Musyrikin Makkah yang terjadi pada tahun 6 Hijriah. Saat itu, Rasulullah dan para sahabat berniat melaksanakan ibadah umroh dengan damai tanpa membawa senjata, namun saat sudah sampai di area perbatasan antara Tanah Haram dan Tanah Halal Makkah yang terletak di area Hudaibiyah, Rasulullah dan para sahabat dihadang oleh Musyrikin Makkah dan dilarang untuk memasuki Kota Makkah. Di situ lah terbentuknya perjanjian Hudaibiyah yang monumental. Di antara isi perjanjian, kaum muslimin dilarang memasuki Makkah pada tahun tersebut dan boleh kembali ke Makkah untuk umroh di tahun berikutnya. Hingga saat ini, masjid Hudaibiyah menjadi tempat bersejarah dan dijadikan miqat bagi penduduk Makkah.
4. Tanah Halal lainnya Seperti Arafah
Arafah sejatinya merupakan tempat yang sangat istimewa dan menjadi icon penting dalam ibadah haji. Arafah adalah tempat wukufnya jamaah haji yang menjadi rukun utama dari ibadah haji tersebut. Secara geografis, Arafah berlokasi di sebelah utara Masjidil Haram berjarak sekitar 25 km. Arafah merupakan wilayah di luar tanah haram Makkah, sehingga diperbolehkan bagi jamaah umroh untuk mengambil miqat di Arafah. Begitu juga dengan tempat lainnya di luar Tanah Haram Makkah, hukumnya diperbolehkan untuk mengambil niat ihram. Sebagaimana keterangan hadis tentang miqat makani di atas.
Hukum Niat Ihram Bukan di Miqat yang Ditentukan
Mengambil niat ihram wajib berada di miqat yang telah ditentukan. Jika tidak di miqat yang ditentukan atau miqatnya terlewat, dia telah melanggar satu kewajiban maka hukumnya berdosa dan harus menebusnya dengan membayar dam, yakni menyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya kepada orang-orang fakir di Makkah. Jika seseorang yang melewati Miqat tersebut mampu kembali ke miqat dan mengulangi niat ihramnya, maka tidak ada dosa baginya dan tidak ada dam.
Itulah miqat-miqat yang ditentukan untuk pengambilan niat ihram bagi jamaah asal Indonesia. Setelah melakukan pengambilan niat maka Anda dapat melanjutkan prosesi rukun umroh atau rukun haji sesuai urutannya supaya menjadikan ibadah sah dan mabrur.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Anda dapat mempercayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag.
Anda bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan akan ibadah umroh dan haji di Tanah Suci.
Yuk jadi salah satu dari jamaah jejak imani yang akan mendapat full bimbingan ustadz, fasilitas lengkap dan lebih nyaman selama ibadah. Semoga Allah mudahkan ikhtiar kita untuk menjadi tamu-Nya di Baitullah.
Wallahua’lam bisshowab.
Dilihat 62 kali