Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Wanita Berdesakan Cium Hajar Aswad, Bagaimana Hukumnya?

16 November 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Hajar Aswad, sebuah batu yang menjadi salah satu bagian Ka’bah memiliki banyak keistimewaan. Jamaah haji dan umroh berbondong-bondong mengusap hingga mencium Hajar Aswad untuk mendapatkan keutamaannya sesuai sunnah Rasulullah. Tak heran jika untuk mencapainya seringkali berdesak-desakan di jam tertentu. Lantas bagaimana jika hal ini dilakukan oleh wanita yang berdesak-desakan dengan kaum pria untuk cium Hajar Aswad? Simak penjelasan di bawah ini.

Hukum Wanita Berdesakan Cium Hajar Aswad

Sebagai seorang muslim yang taat akan semua hukum-hukum syariat, hendaknya kita menjalankan perintah Allah dengan memperhatikan keadaan diri kita dan keadaan disekitar kita. Menjalankan syariat, tidak boleh dibarengi atau ada di dalamnya unsur kemudharatan, baik bagi diri kita atau bagi orang yang ada di sekitar kita. Tidak perlu bagi kita untuk memaksakan diri untuk melakukan hal-hal yang di luar kemampuan kita dan membahayakan diri kita.

Rasulullah ﷺ bersabda :

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

"Apa yang aku larang, maka tinggalkanlah. Dan apa yang aku perintahkan, maka lakukanlah semampu kamu. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka dengan nabi-nabi mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

Terkhusus bagi kaum hawa yang dituntut untuk menjaga diri lebih ketat dari pada laki-laki, batasan aurat yang lebih banyak, serta kondisi fisik yang lebih lemah dibandingkan dengan kaum adam. Ketika ada keinginan melaksanakan salah satu syariat Allah, wajib baginya untuk melihat keadaan dirinya dan sekitarnya, agar tidak mencampur antara ibadah dengan kemudharatan. Salah satu contohnya adalah mencium Hajar Aswad.

Banyak dari para perempuan yang memaksakan diri berdesak-desakan demi bisa mencium Hajar Aswad, dengan berbagai alasan pribadi masing-masing. Sangat disayangkan, banyak dari mereka yang mengesampingkan tujuan-tujuan syariat yang lain, demi mewujudkan keinginan dan ambisinya untuk bisa mencium Hajar Aswad. Lalu, bagaimana hukum dan pandangan para Ulama dalam menyikapi wanita yang bedesak-desakan demi mencium Hajar Aswad? Berikut beberapa pendapat mereka

1. Fatwa dari Lajnah Ad Daimah (Pemerintah Arab Saudi)

Mencium Hajar Aswad saat tawaf merupakan Sunnah yang ditekankan, jika memungkinkan dilakukan tanpa berdesakan atau membahayakan siapa pun, mengikuti teladan Nabi Muhammad ﷺ. Jika hanya memungkinkan dengan berdesakan dan membahayakan, maka wajib menahan diri dan cukup dengan isyarat tangan saja. Terutama bagi wanita, karena tubuh mereka dianggap aurat, dan karena berdesakan tidak diperbolehkan bagi laki-laki, terlebih lagi bagi wanita. Lebih lanjut, jika memungkinkan mencium Hajar Aswad tanpa berdesakan, maka tidak diperbolehkan bagi wanita untuk membuka wajahnya saat menciumnya, karena adanya laki-laki non-mahram di tempat tersebut.

2. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Mufti KSA)

Jawaban beliau ketika ditanya tentang hukum mencium Hajar Aswad yakni “Mencium Hajar Aswad dianjurkan saat tawaf haji dan umroh. Seorang Muslim dianjurkan untuk menciumnya saat tawaf haji dan umroh, baik wajib maupun sunah, jika memungkinkan tanpa berdesakan atau merasa kesulitan. Namun, jika terjadi kerumunan dan merasa kesulitan, ia harus meninggalkannya, cukup memberikan isyarat dari jauh dan mengucapkan Allahu Akbar. Itu sudah cukup dan tidak perlu berkerumun”.

3. Syekh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin (Mufti KSA)

Menurut Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaiminin tentang hukum seseorang perempuan berdesakan demi mencium hajar aswad yakni

  1. Hal ini tidak dianjurkan kecuali jika tidak membahayakan jamaah haji atau orang lain.
  2. Jika membahayakan jamaah haji atau orang lain, maka kita beralih ke tingkat kedua yang ditentukan oleh Rasulullah ﷺ yaitu menyentuh Hajar Aswad dengan tangannya dan mencium tangannya.
  3. Jika tingkat kedua juga tidak memungkinkan kecuali dengan bahaya atau kesulitan, maka kita beralih ke tingkat ketiga yang ditentukan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu dengan memberikan isyarat tanpa menciumnya dengan tangan satu tangan kanan, bukan dengan kedua tangan. Ini adalah sunnah Rasulullah ﷺ.
  4. Jika masalahnya lebih berat dan sulit, seperti yang disebutkan penanya, yaitu mendorong istri-istrinya (bisa jadi istrinya sedang hamil, lanjut usia, seorang gadis muda yang tidak tahan, atau seorang anak laki-laki yang akan diangkatnya untuk mencium Hajar Aswad) semua ini tercela karena menyebabkan kerugian bagi keluarga, ketidaknyamanan, dan kepadatan bagi laki-laki. Semua ini berada di antara hukum terlarang atau Makruh. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh melakukan hal ini selama perkaranya masih fleksibel. Bersikaplah lunak terhadap diri sendiri dan janganlah keras, agar Allah tidak bersikap keras terhadapmu.

Kesimpulan

Dari ketiga pendapat di atas, sudah bisa disimpulkan bahwa hukum wanita berdesak-desakan demi mencium Hajar Aswad adalah dilarang. Mudharat yang lebih besar dari pada maslahat yang ada di dalamnya. Penulis (sampai saat ini) belum menemukan pendapat dari ulama manapun yang membolehkan perempuan berdesak-desakan demi mencium Hajar Aswad.

Semoga pembahasan ini dapat menjadi panduan bagi para Muslimah ketika ditakdirkan untuk berkunjung ke Baitullah untuk haji dan umroh. Sahabat yang berniat untuk haji dan umroh dapat mempercayakannya pada jejak imani. Para ustadz mumpuni akan full membimbing jamaah sesuai syariat mulai dari manasik di Indonesia hingga prosesi ibadah di Tanah Suci.

Semoga Allah mudahkan ikhtiar kita untuk menjadi tamu-Nya di Baitullah.

Wallahu ‘alam bishowab.

Dilihat 116 kali