Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Wanita Berdesak-desakan Memegang Ka'bah, Bagaimana Hukumnya?

26 June 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Ka’bah merupakan kiblat ibadah dan pusat tawaf saat haji dan umroh bagi seluruh umat Muslim. Ketika berada di dekat Ka’bah, jamaah umroh dan haji berbondong-bondong untuk memegang kiblat umat Muslim menyebabkan kondisi dekat Ka’bah padat dan berdesakan, khususnya bagi kaum perempuan. Timbul pertanyaan mengenai hukum syariat terkait memegang Ka'bah.

Hal ini menjadi perhatian mengingat potensi bercampurnya pria dan wanita, lantas bagaimana hukum wanita memegang Ka’bah? Simak penjelasan berikut.

Hukum Wanita Berdesakan Memegang Ka’bah

Di antara hal yang Rasulullah anjurkan dan menjadi bagian dari sunnah adalah mengusap dan mencium Hajar Aswad, sedangkan untuk Rukun Yamani dianjurkan untuk diusap sebagaimana keterangan dari Rasulullah:

مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَ، وَالْحَجَرَ، مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا، فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ

“Aku tidak pernah meninggalkan meraba kedua sudut ini, yaitu sudut Yamani dan sudut Hajar Aswad, sejak aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengusapnya, baik dalam keadaan sempit (kesulitan) maupun dalam keadaan lapang (longgar).” (HR. Muslim)

Bagi seorang wanita manakala ingin mencium atau mengusap Ka'bah dalam kondisi berdesakan, kemungkinan akan tersingkap jilbabnya, terpegang bagian dari tubuhnya atau bahkan terhimpit oleh pria lain.

Apabila memaksakan hal seperti itu, bisa jadi malah tidak mendapatkan ganjaran dan pahala dari Allah, sebagaimana dituturkan oleh ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah ﷺ meriwayatkan, sebagai berikut:

عَنْ مَنْبُوذِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ , عَنْ أُمِّهِ , أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَدَخَلَتْ عَلَيْهَا مَوْلَاةٌ لَهَا فَقَالَتْ لَهَا : يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ طُفْتُ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَاسْتَلَمْتُ الرُّكْنَ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا , فَقَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : لَا أَجَرَكِ اللَّهُ لَا أَجَرَكِ اللَّهُ تُدَافِعِينَ الرِّجَالَ , أَلَا كَبَّرْتِ وَمَرَرْتِ ؟ وَرُوِّينَا عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ لَهُنَّ : إِذَا وَجَدْتُنَّ فُرْجَةً مِنَ النَّاسِ فَاسْتَلِمْنَ وَإِلَّا فَكَبِّرْنَ وَامْضِينَ

"Dari Manbuz bin Abi Sulaiman, dari Ibunya, bahwa suatu ketika ia sedang bersama Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika itu seorang pembantu beliau masuk lalu berkata: "Wahai Ummal Mukminin, saya telah tawaf sebanyak tujuh kali dan saya telah menyentuh rukun yamani sebanyak dua atau tiga kali". Lalu Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: "Allah tidak memberikan ganjaran kepadamu, Allah tidak memberikan ganjaran kepadamu. Kamu telah bergontok-gontokan, saling mendorong-dorong dengan lelaki. Tidakkah cukup bagimu hanya dengan bertakbir dan berlalu?" Dan diriwayatkan daripada Sa'ad bin Abi Waqqas, bahwa beliau berkata kepada kaum wanita: "Apabila kamu menemui ruang kosong, maka usaplah -rukun yamani-, jika tidak, cukuplah bagimu bertakbir dan pergi" (Kitab As-Sunan Al-Kubra, Al-Imam Al-Baihaqiy, Bab Dukhul Makkah, Juz 5, halaman 81)

Kesimpulan

Teruntuk wanita, ingatlah pesan ibunda ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah ﷺ, yang memperingatkan agar jangan berdesak-desakan dengan pria.Ingatlah jangan sampai untuk mendapatkan amalan sunnah, justru menjerumuskan pada hal-hal yang terlarang. Jika kondisinya ramai dan berdesakan, ada baiknya untuk tidak melakukannya. Namun jika keadaan sedang sepi dan dirasa aman, maka diperbolehkan baginya memegang Ka’bah.

Semoga pembahasan ini dapat menjadi panduan bagi para Muslimah ketika ditakdirkan untuk berkunjung ke Baitullah untuk haji dan umroh. Sahabat yang berniat untuk haji dan umroh dapat mempercayakannya pada jejak imani.

jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag.

Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan ibadah Anda bersama tim jejak imani.

Semoga bermanfaat!

Dilihat 69 kali