Sholat di Raudhah Pada Waktu Terlarang, Bagaimana Hukumnya?
07 July 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Raudhah, sebuah tempat yang dikenal dengan taman-taman surga menjadi destinasi impian setiap umat Muslim saat berkunjung ke Masjid Nabawi di Madinah. Terdapat beberapa amalan yang bisa dilakukan di Raudhah seperti sholat, doa, berdzikir dan sebagainya. Namun untuk beribadah di Raudhah tidak bisa sembarangan karena diberlakukan jadwal masuk. Menjadi pertanyaan bagaimana hukum sholat sunnah ketika jadwal masuk Raudhah di waktu terlarang. Contohnya mendapat jadwal masuk Raudhah setelah sholat ashar yang mana di waktu tersebut dilarang untuk sholat sunnah. Simak penjelasan ustadz di bawah ini!
Hukum Sholat Sunnah di Raudhah Pada Waktu Makruh
Waktu-waktu makruh adalah waktu di mana sholat tidak disukai (makruh). Secara rincinya, terdapat lima waktu utama yang dimakruhkan untuk sholat
- Setelah sholat Subuh sampai matahari terbit
- Saat matahari terbit hingga sempurna terbit dan naik setinggi tombak
- Saat matahari berada tepat di atas kepala (tengah hari) sampai mulai tergelincir
- Setelah sholat Ashar hingga matahari mulai terbenam.
- Saat matahari terbenam hingga benar-benar tenggelam.
Ada beberapa sholat yang dikecualikan dari hukum makruh di atas, di antaranya adalah sholat di Masjidil Haram sebagaimana disebutkan dalam mazhab Syafi’i. Dari situ, para ulama mengqiyaskan bahwa sholat di Raudhah sebagaimana sholat di Masjidil Haram karena keduanya adalah tempat yang diberkahi dan sholat di dalamnya dilipatgandakan pahalanya.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari sahabat mulia Jubair bin Muth'im bahwa Nabi bersabda:
«لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا يَطُوفُ بِهَذَا الْبَيْتِ وَيُصَلِّي أَيَّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ»
“Jangan kalian larang siapa pun yang ingin thawaf di Baitullah ini dan sholat kapanpun ia mau, siang atau malam.”
Perihal hadis ini, Imam al-Khattabi mengomentari sebagai berikut:
قال الإمام الخطابي في "معالم السنن": "استدل به الشافعي على أن الصلاة جائزة بمكة في الأوقات المنهي فيها عن الصلاة في سائر البلدان"
“Imam Syafi’i berdalil dengan hadits ini bahwa sholat tetap boleh dilakukan di Makkah pada waktu-waktu yang di tempat lain dilarang untuk sholat.”
Imam Ibn Ruslan juga menegaskan pendapat tersebut, sebagaimana tertuang dalam Syarah Sunan Abi Dāwud:
قال ابن رسلان في "شرح سنن أبي داود": "سواء في ذلك صلاة الطواف وغيرها، هذا هو الصحيح عنده وعند أصحابه"
“Baik itu sholat thawaf maupun selainnya, ini adalah pendapat yang shahih menurut beliau (Imam Syafi’i) dan para pengikutnya.”
Sejalan dengan itu, keterangan lain juga dipaparkan oleh Imam Zakariya al-Anshari dengan mengatakan:
قال شيخ الإسلام زكريا الأنصاري في "أسنى المطالب": "ولا تكره الصلاة في شيء من ذلك بمكة وسائر الحرم... ولما فيه من زيادة فضل الصلاة، فلا تكره بحال"
"Tidak makruh sholat di waktu-waktu tersebut di Makkah dan seluruh wilayah haram... karena di dalamnya terdapat keutamaan yang lebih, maka tidak dimakruhkan sama sekali.”
Kesimpulan
penulis cenderung kepada pendapat bahwa sholat di Raudhah Syarifah tidak termasuk dalam larangan sholat di waktu yang makruh atau pun haram. Justru tetap diperbolehkan dan tidak berdosa, meskipun sholat sunnah tersebut tidak memiliki sebab khusus, karena diqiyaskan dengan Masjidil Haram yang memiliki keutamaan serupa dengan Raudhah Syarifah.
Semoga kita diberi kesempatan oleh Allah bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji untuk berkunjung ke Baitullah. Ada baiknya jika mampu secara finansial dan fisik dibarengi dengan ikhtiar mencari paket haji dan umroh yang sesuai, seperti paket haji atau umroh di jejak imani.
Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan ibadah Anda bersama tim jejak imani.
Dilihat 103 kali