Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui?
04 March 2024 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim. Namun bagaimana dengan Ibu yang setiap tahun hamil dan menyusui, bolehkah tidak berpuasa? Dan apakah harus mengqadha puasanya?
Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Jika setiap tahunnya seorang ibu itu hamil dan menyusui, maka kembali kepada dirinya masing-masing, jika khawatir maka boleh untuk tidak berpuasa.
Adapun dalam mengganti puasa ini termasuk yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat dua pendapat bagi ibu hamil dan menyusui dalam mengganti puasa.
Pertama, bahwa yang wajib fidyah sekaligus mengganti puasa adalah ibu hamil atau menyusui yang khawatir jika berpuasa akan menyebabkan bayi yang dikandung atau disusui tersebut akan berbahaya. Jadi, bukan khawatir akan dirinya, tetapi khawatir akan keselamatan orang lain.
Selain itu, juga orang yang belum lunas mengganti puasa Ramadhan-nya sedangkan Ramadan baru telah tiba. Ketika selesai Ramadhan baru ini, maka ia wajib membayar fidyah dan mengganti puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang masih belum dilunasi.
Kedua, ada pula ulama yang berpendapat bahwa jika sudah membayar fidyah, maka tidak perlu lagi ditambah dengan mengganti puasa.
Begitupun sebaliknya, jika masuk kategori mengganti puasa, maka tidak ada keharusan untuk membayar fidyah. Pendapat ini menekankan pada salah satu bentuk saja, bayar fidyah ataukah mengganti puasa.
Paling tidak, dua pendapat itu yang ditemukan. Begitulah dalam masalah fiqih, tidak dapat dihindari adanya perbedaan pendapat. Kedua pandangan itu benar adanya. Maka bagi seseorang, dapat memilih salah satu dari dua pendapat tersebut. Namun, memilih pendapat yang menyatakan bahwa jika sudah membayar fidyah maka tidak ada kewajiban mengganti puasa pun juga boleh. Sebabnya ada satu hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyebut bahwa Allah ﷻ telah membebaskan kewajiban puasa ramadhan bagi perempuan yang hamil dan menyusui.
"Ibu hamil dan menyusui itu boleh memilih salah satu dari beragam pendapatnya, disesuaikan saja dengan kemampuan fisik dan maslahatnya masing-masing" (Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid)
Semoga informasi ini dapat membantu bagi Ibu yang sedang dalam masa kehamilan atau menyusui.
Hamil dan menyusui tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan ibadah contohnya umroh dan haji. Bagi memiliki kondisi sehat dan kuat baik dirinya, janin maupun anaknya maka dapat melaksanakan ibadah umroh maupun haji. Tentunya sebelum bertolak ke Tanah Suci juga harus mendapat izin dari dokter masing-masing.
Bagi Ibu hamil dan menyusui yang sedang merencanakan umroh dapat mulai mencari travel umroh yang ramah terhadap ibu hamil dan menyusui, salah satunya jejak imani. jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Semoga bermanfaat!
Dilihat 856 kali