Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Tiba-tiba Haid Saat Umroh, Ini Solusinya!

10 April 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi wanita haid saat umroh. Khusus wanita yang sedang haid dapat melaksanakan umroh tanpa thawaf karena harus dalam keadaan suci untuk melaksanakannya. Bagaimana dengan rukun umroh lainnya bagi wanita haid? Simak ketentuan lain untuk wanita haid saat umroh di bawah ini.

Hal-hal yang Diperhatikan Wanita Haid Saat Umroh

Umroh adalah ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Muslim baik pria maupun wanita. Bagi Muslimah yang sudah baligh, ada kemungkinan jadwal haid bertepatan dengan jadwal umroh di Tanah Suci. Sedangkan wanita yang sedang haid tidak dibolehkan untuk melaksanakan beberapa ibadah karena memiliki hadas besar, bagaimana dengan umroh mewajibkan jamaah dalam keadaan suci dan dilakukan di dalam Masjidil Haram? Apa saja yang boleh dilakukan dan dilarang bagi wanita haid saat umroh?

1. Dibolehkan Berihram

Berihram dan mengambil niat umroh di miqat merupakan rukun umroh yang pertama. Namun bagaimana caranya ihram dan ambil niat di miqat bagi wanita haid saat umroh? Simak ketentuannya di bawah ini

(Dikhawatirkan) Haid Setelah Ambil Miqat

Jika saat mengambil miqat tidak terjadi flek, tetapi dikhawatirkan terjadi flek di dalam perjalanan atau pada saat prosesi umrah dilaksanakan, maka diutamakan untuk membuat syarat sesudah mengambil niat umrah. Bacalah do’a syarat sesudah mengambil niat umrah di tempat miqat atau yang sejajar dengannya (kita berangkat menggunakan kereta cepat sehingga miqatnya yang sejajar arahnya). Misalnya membaca:

اَللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِي.

Allahumma mahilli haitsu habastani

“Ya Allah, aku bertahallul di tempat aku tertahan.” (HR. Bukhari, Muslim dan An-Nasa'i).

Bisa juga membaca do'a sebagaimana yang ada di buku panduan jejak imani.

Baca Juga : Tata Cara Wudhu Bagi Muslimah di Tempat Terbuka

Haid Sebelum Ambil Miqat

Apabila seseorang dalam keadaan masih menstruasi ketika proses mengambil miqat dilaksanakan, maka hendaklah ia juga ikut mengambil miqat. Ia mandi, memakai pembalut, dan mengambil niat umroh.

Demikian ini sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Khumais radhiyallahu ‘anha yang ketika itu dalam keadaan nifas sesudah melahirkan. Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي

“Mandilah dan tahanlah tempat keluar haid dengan kain, lalu lakukanlah ihram.” (HR. Muslim).

Baca Juga : Catat! 5 Perlengkapan Umroh Wanita Selama 12 Hari!

2. Dilarang Thawaf

Thawaf mensyaratkan keadaan suci dari hadas sama halnya dengan sholat. Oleh karena itu wanita haid saat umroh tidak dibolehkan untuk melakukan thawaf dan langsung melaksanakan sa’i.

3. Dibolehkan Sa’i

Telah disebutkan di atas bahwa wanita haid saat umroh tidak boleh thawaf, maka setelah ambil niat umroh ia dapat langsung melaksanakan sa’i. Sa’i tidak mengharuskan dalam keadaan suci dari hadas. Seseorang yang melakukan sa’i tidak perlu mengambil wudhu apabila di saat sa’i dia berhadas. Sa’i dapat dilanjutkan sampai selesai.

Wanita yang sedang haid saat umroh diperintahkan untuk beristisfar (memakai pembalut) dan melakukan sa’i melalui jalan masuk yang langsung ke area sa’i. Jadi bukan masuk ke area Ka’bah maupun bagian utama Masjidil Haram.

haid saat umroh
Sa'i bagi wanita haid saat umroh

4. Waktu Memotong Rambut dan Tahallul Bagi Wanita Haid

Setelah melaksanakan sa’i, rukun umroh selanjutnya adalah memotong rambut dan tahallul. Lalu bagi wanita haid saat umroh kapan melaksanakan rukun ini? Sebagian berpendapat bisa langsung melakukan tahallul sesudah selesai sa'i . Tetapi untuk kehati-hatian, ambillah pendapat yang menyatakan bahwa tahallul bagi wanita yang sedang haid dilakukan setelah bersuci.

Haid Selesai Sebelum Meninggalkan Makkah

Bagi wanita yang sudah bersuci dari hadas besar sebelum meninggalkan Baitullah, dapat memotong rambut dan tahallul dalam keadaan suci. Jadi sesudah bersuci, boleh baginya untuk bertahallul. Umrohnya pun telah sah. Ini memang menyebabkan masa ihram beserta larangan yang menyertai jadi lebih panjang, tetapi mudah-mudahan ini menjadi sebab lebih besarnya pahala dan keutamaan dan Allah Ta'ala.

Wanita yang telah suci sebelum pulang ke Tanah Air maka tidak mengapa baginya untuk mengambil niat umroh lagi di miqat dan melaksanakan rukun umroh sesempurna mungkin sebagaimana kita dapati dalam hadis tentang umroh berkali-kali

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

“Antara umrah menuju umrah berikutnya menjadi penghapus (dosa) di antara keduanya“ (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis inilah yang kemudian menjadi pegangan bagi sebagian muslimin untuk umroh berulang-kali dalam satu keberangkatan. Tetapi pada asalnya, ini merupakan kebolehan yang dikhususkan bagi wanita yang mengalami menstruasi saat melaksanakan umroh, sementara ia mendapati dirinya dalam keadaan suci sebelum kembali ke daerah/negeri asalnya. Kebolehan artinya, jika tidak dilaksanakan pun umrohnya sah dan jika dilaksanakan itu merupakan kebaikan.

Baca Juga : Bolehkah Umroh Berkali-kali Dalam Satu Safar? Simak Hukumnya

Masih Haid Sebelum Meninggalkan Makkah

Bagaimana jika sampai pulang belum suci dari menstruasi? Sesungguhnya tahallul tidak mensyaratkan bersihnya seseorang dari hadas. Wanita haid saat umroh bisa langsung melakukan tahallul sesudah sa’i, tanpa melakukan thawaf. Ini berdasarkan hadis Nabi. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha saat dia mengalami haid ketika umrah untuk haji tamattu:

افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

“Lakukan apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah sebelum suci.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Umrahnya telah sah, insya Allah.

Pendapat yang lebih ringan menyatakan bahwa jika memang sudah tidak memungkinkan lagi waktunya untuk menunggu, sedangkan ia harus kembali ke tempat tinggalnya yang sangat jauh dari Baitullah, maka boleh baginya untuk melakukan thawaf (tanpa diikuti shalat sunnah di belakang maqam Ibrahim). Kemudian diikuti sa’i dan tahallul.

Kedudukannya boleh, bukan harus, jika memang sampai menjelang pulang masih dalam keadaan haid. Tetapi ini pun pendapat beberapa ulama saja.

Kesimpulan

Wanita haid saat umroh diperbolehkan untuk berihram dan sa’i, namun dilarang melakukan thawaf. Sedangkan potong rambut yang menandakan tahallul, ada baiknya untuk dilakukan setelah ia bersuci atau ia dapat melakukan umroh kedua dan menyempurnakan rukun-rukun umrohnya. Jika haid tidak berhenti sebelum meninggalkan Makkah, ia dapat memotong rambut untuk tahallul setelah sa’i.

Bagi Muslimah yang sedang merencanakan umroh perlu memperhatikan hal-hal tersebut. Untuk mendapat keilmuan, hukum dan bimbingan umroh Anda bisa mendapatkannya lewat bimbingan umroh dari para ustadz di jejak imani.

jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.

Semoga bermanfaat!

Dilihat 1118 kali