Menangis Batalkan Puasa, Mitos atau Fakta?
21 December 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Di tengah ibadah puasa, sering muncul pertanyaan yang terdengar sederhana namun menimbulkan kegelisahan, apakah menangis dapat membatalkan puasa? Pertanyaan ini biasanya lahir dari kehati-hatian seorang muslim dalam menjaga kesempurnaan ibadahnya. Apalagi ketika air mata mengalir deras karena kesedihan, rasa takut kepada Allah, atau bahkan karena emosi duniawi, sebagian orang khawatir puasanya menjadi rusak. Maka penting untuk meluruskan persoalan ini dengan penjelasan fikih yang utuh, agar ibadah dijalani dengan tenang dan penuh keyakinan.
Secara umum, para ulama dari keempat mazhab sepakat bahwa menangis tidak membatalkan puasa, selama tidak disertai perbuatan lain yang memang secara syariat membatalkan puasa. Menangis pada hakikatnya adalah reaksi emosional, bukan perbuatan makan, minum, atau hubungan suami istri yang secara tegas disebutkan sebagai pembatal puasa. Dalam mazhab Syafi‘i, Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa puasa batal dengan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja. Beliau menyatakan:
«لَا يَفْسُدُ الصَّوْمُ بِالْبُكَاءِ، وَلَا بِالْحُزْنِ، وَلَا بِالْفِكْرِ»
“Puasa tidak batal karena menangis, tidak pula karena sedih, dan tidak pula karena sekadar lintasan pikiran.” (Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab)
Mazhab Hanafi juga memandang hal yang sama. Dalam Al-Fatāwā al-Hindiyyah disebutkan bahwa menangis, meskipun dengan suara, tidak membatalkan puasa selama tidak menyebabkan masuknya sesuatu dari luar ke dalam tubuh. Bahkan air mata yang mengalir ke mulut lalu tertelan tanpa disengaja pun tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk makan dan minum secara sadar. Prinsip ini sejalan dengan kaidah:
«الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ»
“Hukum asal suatu ibadah tetap sah sebagaimana keadaan semula.”
Dalam mazhab Maliki dan Hanbali pun tidak ditemukan pendapat yang menyatakan bahwa menangis membatalkan puasa. Imam Ibn Qudamah رحمه الله berkata:
«وَأَمَّا الْبُكَاءُ فَلَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ، لِأَنَّهُ لَيْسَ بِأَكْلٍ وَلَا شُرْبٍ»
“Adapun menangis, maka ia tidak membatalkan puasa, karena bukan termasuk makan dan minum.” (Al-Mughnī)
Bahkan, menangis karena takut kepada Allah, tersentuh oleh ayat Al-Qur’an, atau merasa hina di hadapan-Nya justru merupakan amalan hati yang terpuji. Ia tidak hanya merusak puasa, tetapi bisa menjadi penyempurna ruh ibadah. Yang perlu dijaga adalah agar emosi tidak menyeret seseorang pada ucapan dusta, makian, atau perbuatan sia-sia, karena itulah yang mengurangi nilai puasa, bukan membatalkannya. Maka jelaslah, menangis saat berpuasa adalah mitos yang disalahpahami, bukan fakta dalam timbangan syariat.
Mari kita berlomba untuk mendapat pahala sebanyak-banyaknya ketika berpuasa terutama di bulan Ramadhan. Salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan di bulan Ramadhan adalan Umroh Ramadhan yang pahalanya setara dengan haji bersama Rasulullah. Bagi yang ingin melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Anda dapat mempercayakan perjalanan umroh bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Wallahu’alam bishawab
Dilihat 154 kali


