Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Memakai Popok Saat Umroh dan Haji, Bagaimana Hukumnya?

06 May 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Pelaksanaan ibadah umroh, seseorang wajib untuk menjaga kebersihan dan kesucian badan serta pakaian dari najis terutama saat prosesi tawaf. Jamaah wajib dalam keadaan suci hanya ketika tawaf, ada pun ketika sa'i maka tidak disyaratkan untuk menjaga wudhu atau tidak disyaratkan suci.

Namun, bagi sebagian jamaah lanjut usia (sepuh), menjaga kebersihan ini menjadi tantangan tersendiri karena kondisi kesehatan seperti sulit menahan buang air kecil (inkontinensia), atau keadaan kesehatan lainnya, sehingga tidak bisa mengontrol untuk buang air kecil atau selainnya. Oleh karena itu, muncul sebuah pertanyaan: "Bolehkah orang sepuh atau sakit memakai popok saat menjalankan umroh?"

Jawabannya, ya, diperbolehkan bagi orang sepuh atau sakit tidak bisa menahan atau mengontrol keluarnya air kencing atau sejenisnya untuk memakai popok saat umroh jika mengalami kesulitan menahan buang air kecil atau besar.

Hal ini termasuk dalam kategori udzur syar'i yang mendapatkan keringanan (rukhshah) dalam syariat Islam. Hal ini pula yang kemudian dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ sebagai berikut:

“Hukum orang yang mengalami silsil (kencing terus-menerus) dan silsil madzi (keluar madzi terus-menerus) sama dengan wanita istihadhah dalam kewajiban mencuci najis, mengisi (menyumbat) ujung kemaluan dengan kapas, mengikat dengan kain, serta berwudhu untuk setiap shalat fardhu...”

Kemudian, Imam Nawawiy kembali menegaskan dan menjabarkan dalam Raudhatut Thalibin, beliau juga berkata:

"Jika setelah diikat, darah masih keluar karena dominannya darah, maka wudhunya tidak batal. Tetapi jika darah keluar karena kelalaiannya dalam mengikat, maka wudhunya batal. Begitu pula jika balutan kain itu bergeser dari tempatnya karena lemahnya ikatan, lalu menyebabkan darah keluar lebih banyak, maka jika terjadi saat salat, shalatnya batal. Dan jika terjadi setelah shalat fardhu, maka shalat sunnah setelahnya menjadi haram (untuk dikerjakan)."

Bahkan hal ini pun juga dipaparkan dari madzhab lain, semisal madzhab Hambali, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menuliskan tentang kasus seperti itu, beliau menjelaskan sebagai berikut:

"Jika ia sudah mengikatnya, lalu darah tetap keluar, maka jika itu karena ikatan yang longgar, ia wajib mengulang pengikatan dan bersuci kembali. Tetapi jika karena keluarnya darah yang dominan dan kuat sehingga tidak bisa ditahan lebih dari itu, maka tidak membatalkan kesuciannya... Begitu pula orang yang mengalami silsil al-baul (kencing terus-menerus) atau banyak keluar madzi, hendaknya ia mengikat ujung kemaluannya dengan kain, dan menjaga semampunya, serta melakukan sebagaimana yang disebutkan..."

Adapun madzhab Malikiyah, mereka berpendapat bahwa menjaga (mengikat) dengan kain adalah sunnah (dianjurkan). Sebagaimana disebutkan dalam Syarh ad-Dardir, ketika membahas hukum silsil (penyakit tidak bisa menahan atau mengontrol keluarnya sesuatu dari kemaluan) dan uzur lain yang sejenis, beliau berkata setelah menyebutkan anjuran menyiapkan pakaian bersih bagi ibu menyusui dan yang semisalnya:

"...tidak berlaku bagi penderita silsil dan bisul serta sejenisnya karena uzurnya bersifat terus-menerus. Namun tetap dianjurkan bagi mereka untuk menyiapkan kain guna mencegah (najis tersebut)..."

Kesimpulan

Kesimpulannya, diperbolehkan bagi jamaah yang sepuh atau udzur sakit seperti beser dan lainnya, untuk memakai popok ketika umroh. Dengan cara ketika di hotel sebelum berangkat umroh, membersihkan area kemaluan dulu dan mengganti dengan popok yang bersih atau baru, kemudian langsung memulai prosesi umrohnya. Bila di tengah prosesi umroh keluar air kencing atau sejenisnya, maka tetap sah dan tetap bisa melanjutkan ibadah umrohnya sampai selesai.

Untuk mendapat keilmuan, hukum dan bimbingan umroh Anda bisa mendapatkannya lewat bimbingan umroh dari para ustadz di jejak imani. jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.

Semoga bermanfaat!

Dilihat 877 kali