Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Ihram Menggunakan Sabun & Shampo Wangi, Apakah Boleh?

02 March 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Menggunakan wewangian adalah salah satu larangan bagi orang yang sedang ihram, dan hal ini telah disepakati oleh para ulama. Nabi ﷺ melarang penggunaan wewangian dalam keadaan ihram, sebagaimana sabdanya ketika ditanya tentang pakaian ihram, Rasulullah bersabda:

لَا يَلْبَسُ القَمِيصَ، وَلاَ العِمَامَةَ، وَلاَ السَّرَاوِيلَ، وَلاَ البُرْنُسَ، وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ الوَرْسُ أَوِ الزَّعْفَرَان) رواه الشيخان

"Orang yang sedang ihram tidak boleh memakai baju, sorban, celana panjang, jubah, dan pakaian yang telah diberi pewarnaan atau aroma dari wars (sejenis tumbuhan) atau za'faran (saffron)" (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari madzhab Syafii, Imam Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah (w 977 H) menjelaskan:

من المحرمات استعمال الطيب للمُحرم، ذكراً كان أو غيره، بما يقصد منه رائحته غالبا -ولو مع غيره- كالمسك والعود والكافور والورس.

[مغني المحتاج 6/ 132]

"Di antara larangan bagi orang yang berihram adalah penggunaan wewangian, baik laki-laki maupun perempuan, yang biasanya dimaksudkan untuk aroma, seperti misik, gaharu, kapur barus, dan wars." (Mughni al-Muhtaj, jilid 6, hal. 132).

Penggunaan wewangian tetap dilarang meskipun bercampur dengan bahan lain, selama campuran tersebut umumnya digunakan untuk berwangi-wangian.

Seorang ulama madzhab Syafii Imam Ba'asyin (w 1270H) rahimahullah, pengarang kitab Busyro al-Karim Syarah al-Muqaddimah al-Hadramiyyah menyatakan:

والمراد بـ (الطيب): ما يقصد ريحه غالباً، كمسك وعود وورس وكافور... بخلاف ما يقصد منه التداوي أو الإصلاح أو الأكل وإن كان له رائحة طيبة

"Yang dimaksud dengan wewangian adalah segala sesuatu yang biasanya dimaksudkan untuk aromanya, seperti misik, gaharu, wars, dan kapur barus. Berbeda halnya dengan sesuatu yang dimaksudkan untuk pengobatan, perbaikan, atau konsumsi, meskipun memiliki aroma yang harum." (Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah, hal. 662).

Namun, adanya aroma dalam sabun atau produk sejenisnya tidak termasuk dalam larangan ini, karena aroma tersebut bukanlah tujuan utama dari penggunaan produk tersebut. Aroma itu hanya muncul sebagai efek tambahan.

Para ulama madzhab Syafi'i menyebut bahwa hal ini tidak termasuk dalam kategori wewangian yang dilarang. Imam Ar-Ramli rahimahullah menyatakan:

أما لو طرح نحو البنفسج على نحو السمسم أو اللوز فأخذ رائحته، ثم استخرج دهنه فلا حرمة فيه ولا فدية

"Jika bunga seperti violet (بَنَفْسَج) diletakkan/bercampur bersama wijen atau almond, lalu menyerap aromanya dan minyaknya diekstraksi, maka hal ini tidak diharamkan dan tidak ada fidyah (denda) atasnya." (Nihayat al-Muhtaj, jilid 3, hal. 334).

Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi orang yang sedang ihram untuk menggunakan sabun beraroma, tisu beraroma, atau krim yang mengandung aroma. Sebab, sebagian besar produk tersebut tidak digunakan untuk tujuan berwangi-wangian, melainkan sekadar mengandung aroma tambahan seperti rasa mint, apel, atau lainnya, yang tidak termasuk dalam larangan ihram.

Wallahu a'lam bisshowab.

Dilihat 261 kali