Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Jauhi Hal-hal yang Membatalkan Puasa Supaya Tetap Sah!

21 December 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi ibadah agung yang menuntut kesungguhan lahir dan batin. Allah ﷻ mewajibkan puasa agar seorang mukmin mencapai derajat takwa. Karena itu, menjaga keabsahan puasa menjadi hal yang sangat penting. Jangan sampai semangat beribadah di siang hari Ramadhan justru gugur karena ketidaktahuan atau kelalaian terhadap hal-hal yang membatalkan puasa.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Para ulama fikih telah menjelaskan dengan rinci perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa (المفطرات). Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Makan dan minum dengan sengaja

Makan dan minum secara sadar dan sengaja di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa berdasarkan Al-Qur’an:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan, “Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja dan tahu keharamannya, maka batal puasanya tanpa ada khilaf.”

2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh

Ibnu Qasim Al Gazzi dalam kitab Fathul Qorib menyebutkan 3 kriteria sesuatu masuk ke dalam tubuh dan dapat membatalkan puasa:

  • Sengaja memasukkan suatu benda ke dalam rongga tubuh yang dianggap sebagai bagian dalam, melalui saluran yang lazim terbuka seperti mulut atau hidung.
  • Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalur yang tidak normal atau tidak terbuka, misalnya melalui luka di kepala hingga mencapai bagian dalam seperti otak. Hal ini karena hakikat puasa adalah menahan diri dari masuknya apapun ke rongga bagian dalam tubuh.
  • Memasukkan zat atau obat melalui metode suntikan, yaitu pemberian obat kepada orang sakit melalui salah satu dari dua jalan tubuh, baik dari bagian depan maupun belakang.

3. Hubungan suami istri di siang hari Ramadhan

Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan termasuk hal yang membatalkan puasa paling berat. Selain wajib mengqadha, pelakunya juga dikenai kaffarat besar. Dalilnya adalah hadits sahih:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ…

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: ‘Aku celaka, wahai Rasulullah.’ Beliau bertanya: ‘Apa yang mencelakakanmu?’ Ia menjawab: ‘Aku menggauli istriku di siang hari Ramadhan…’” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Keluarnya mani dengan sengaja

Baik melalui onani atau rangsangan yang disengaja, maka puasanya batal. Ibn Qudamah berkata, “Jika mani keluar karena perbuatan yang disengaja, maka batal puasanya.”

Adapun Imam Nawawi dalam Al Majmu’ menyebutkan yang dimaksudkan disengaja adalah dengan adanya upaya atau dorongan syahwat yang menyebabkan mani itu keluar. Semisal bercumbu rayu, berciuman, menyentuh kemaluan, dll.

5. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa di hari tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

“Barang siapa muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib qadha. Namun barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

6. Haid dan nifas

Darah haid dan nifas yang keluar membatalkan puasa, meskipun hanya sesaat sebelum maghrib. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ tentang wanita:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟

“Bukankah jika seorang wanita haid, ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Hilang akal atau murtad

Pingsan seharian penuh atau junun (gila) atau keluar dari Islam (murtad) membatalkan puasa, karena puasa adalah ibadah yang mensyaratkan pelakunya mukallaf (menyadari syariatnya).

Semoga dengan adanya artikel ini, kita dapat berhati-hati lagi supaya tidak melanggar hal-hal yang membatalkan puasa. Mari kita berlomba untuk mendapat pahala sebanyak-banyaknya ketika berpuasa terutama di bulan Ramadhan. Salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan di bulan Ramadhan adalan Umroh Ramadhan yang pahalanya setara dengan haji bersama Rasulullah. Bagi yang ingin melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Anda dapat mempercayakan perjalanan umroh bersama jejak imani.

jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.

Wallahu’alam bishawab

Dilihat 226 kali