Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Ini Cara Bayar Dam Haji & Lokasi Penyembelihan!

21 August 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Dam atau sering dikenal sebagai denda haji. Banyak yang mengira dam adalah bentuk hukuman atas kesalahan dalam ibadah haji ataupun umroh. Padahal, tidak selalu begitu.

Dam secara bahasa berarti darah (ذَمّ), merujuk pada hewan yang disembelih. Dalam istilah fikih, dam adalah denda dalam bentuk penyembelihan hewan atau fidyah karena melakukan pelanggaran tertentu atau memilih amalan tertentu dalam haji.

Bayar Dam Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Syaikh Wahbah Zuhaily menyampaikan bahwa Dam dari segi jenisnya terbagi menjadi 3 jenis (Fiqh Al Islami, 2021: 3/585):

1. Dam Nusuk

Dam Nusuk adalah Dam yang ditunaikan karena memang bagian dari manasik haji yang disyariatkan oleh Allah dan juga Rasulullah. Sebagai contoh adalah Dam Haji Tamattu’ dan Qiran. Sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah 196:

……. فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ….

Artinya: “siapa yang mengerjakan umroh sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.”

2. Dam Isa’ah

Dam Isa’ah adalah Dam yang dibayarkan sebagai denda atau pengganti akibat tidak melaksanakan atau meninggalkan bagian dari wajib haji atau umroh. Di antaranya,

  1. Tidak Berniat haji atau umroh dari Miqat
  2. Tidak mengenakan kain ihram (bagi laki-laki) ketika melewati miqat
  3. Tidak melakukan mabit di Muzdalifah tanpa uzur syar’i
  4. Tidak melakukan mabit di Mina tanpa uzur syar’i
  5. Tidak melakukan lontar jumroh baik sebagian atau seluruhnya
  6. Tidak melakukan thawaf wada dalam haji

Selain itu, Dam isa’ah ini juga wajib ditunaikan bagi mereka yang tidak mampu menyempurnakan ibadah umrohnya atau hajinya dikarenakan suatu halangan ataupun kondisi keamanan (misalnya peperangan dan pengepungan) yang menyebabkan dia tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk menyelesaikan Haji atau umrohnya. Dam Isa’ah ini berupa menyembelih seekor kambing, sebagaimana dalam Qs. Al-Baqarah 196:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.”

3. Dam Kafarat / Fidyah

Dam Kafarat atau Fidyah ini dibayarkan ketika seseorang melakukan sesuatu yang dilarang dalam berihram. Misalnya bersetubuh, membunuh binatang buruan, menggunakan wewangian, dll.

Dam jenis ketiga ini ada yang bersifat pilihan baik itu berpuasa, bersedekah atau menyembelih kambing (untuk larangan ihram secara umum), ada pula yang sudah ditetapkan oleh syariat seperti denda untuk berhubungan badan suami istri di saat berihram (menyembelih seekor unta) maupun membunuh hewan buruan (menyembellih hewan yang sejenis atau senilai).

Bagaimana Cara Menunaikan Dam?

Secara aturan fikih, penunaian Dam harus memenuhi syarat berikut:

  1. Dilakukan di Tanah Haram Makkah (terkecuali puasa 7 hari yang ditetapkan Al-Quran)
  2. Disalurkan kepada fakir miskin di Tanah Haram Makkah

Sebagai contoh, seseorang melakukan pelanggaran berupa tidak berniat haji / umroh di Miqat. Sementara ia tidak berkemampuan menyembelih seekor kambing. Maka ia boleh mengganti dengan bersedekah kepada 6 orang Fakir Miskin di dalam Tanah Haram Makkah dengan kadar masing-masing menerima 2 mud.

Atau misalnya, seseorang melaksanakan haji secara Tamattu’. Maka ia wajib menyembelih kambingnya di dalam Tanah Haram Makkah dan membagikannya kepada fakir miskin yang berada di dalam Tanah Haram Makkah. Yang jelas semua Dam harus tertunaikan di dalam Tanah Haram Makkah menurut aturan fikih.

Apabila Anda berangkat ibadah haji bersama jejak imani, para ustadz akan membimbing dan membantu dalam proses penunaian Dam di Makkah. Segera konsultasikan kebutuhan ibadah Anda dan cari tahu beragam paket haji di jejak imani.

Lokasi Penyembelihan Dam

Pada hakikatnya, Dam bisa disembelih di bagian atau lokasi manapun selama berada di Tanah Haram. Sebagai contoh, kebiasaan jamaah haji di zaman dahulu, mereka biasa menyembelih Dam di Mina, bertepatan dengan hari Nahr (hari penyembelihan Qurban). Ada beberapa rumah potong resmi yang biasanya dijadikan tempat potong hewan Dam ataupun Kambing. Di antaranya:

  1. Rumah Potong Hewan Muaishim
  2. Rumah Potong Hewan Kakiyah
  3. Perusahaan Pemotongan Hewan Al Ukaishiyah
Rumah Potong Hewan Muaishim

Tata Cara Pembayaran Dam (Sembelihan)

Dulu, jamaah haji atau umroh ketika hendak menunaikan Dam yang sifatnya Hadyu (menyembelih hewan), mereka harus mencari kambing sendiri di pasar hewan Mekkah dan mengurus penyembelihan sendiri dengan mendatangi rumah potong atau perusahaan pemotongan hewan tersebut. Namun dengan maraknya ketidak tepatan dalam penyaluran daging, Pemerintah Arab Saudi mengarahkan jamaah untuk menunaikan Dam nya melalui Kantor Pos Arab Saudi dan Bank Al-Rajhi. Namun kemudian pemerintah Arab Saudi terus membenahi dan memperbaiki sistem pengelolaan haji dan umroh, termasuk Dam melalui platform resmi yang bernama “Al-Adahi” di bawah Islamic Development Bank (IDB).

Jamaah hanya cukup membayar melalui kantor resmi atau melalui aplikasi Al-Adahi, lalu kemudian melakukan pembayaran sesuai Dam yang akan ditunaikan. Pihak pengelola Al-Adahi akan melakukan penyembelihan Dam di rumah potong resmi, lalu menyalurkan kepada fakir miskin di Tanah Haram Makkah. Begitu juga dengan Dam yang berupa sedekah. Jika memang seperti di musim haji, terdapat begitu banyak Dam yang ditunaikan, maka setelah disembelih, pengelola Al-Adahi akan mengolah menjadi daging kaleng dan menyalurkannya kepada fakir miskin di berbagai negara di Afrika maupun Timur Tengah lainnya.

Memang secara biaya menjadi lebih mahal, yaitu sekitar 700-800 SAR per ekor. Dari yang sebelumnya sekitar 350 SAR di RPH ataupun 475 di Kantor Pos dan Bank Al Rajhi. Namun demikian, kehadiran platform Al-Adahi ini memberikan jaminan keabsahan dan kepastian dalam pelaksanaan Dam di Tanah Haram oleh instansi resmi. Hal ini tentu sesuai dengan apa yang telah disampaikan para ulama fikih, salah satunya Imam Nawawi. Imam Nawawi menegaskan: “Wajib bagi dam haji disembelih di Tanah Haram, tidak sah jika dilakukan di luar Tanah Haram.” (al-Majmū’, 8/383)

Tips Praktis untuk Jamaah dalam Pelaksanaan Dam

  1. Pastikan niat & jenis dam. Tidak semua hal otomatis terkena Dam, karena tentu ada uzur-uzur yang menyebabkan tidak diperlukannya melaksanakan Dam.
  2. Tunaikan Dam melalui lembaga resmi. Jangan asal titip ke calo yang tidak jelas.
  3. Dam bukanlah hal yang menakutkan, apalagi menyebabkan ibadah kita tidak sah. Dam justru adalah penyempurna dari ibadah haji atau umroh kita.
  4. Jika bingung, konsultasikan ke pembimbing haji atau umroh yang resmi.

Demikian ulasan artikel seri haji yang membahas tentang dam haji. Semoga bermanfaat dan membantu ketika dipanggil menjadi tamu-Nya di Baitullah untuk menyempurnakan rukun Islam.

Ada baiknya jika mampu secara finansial dan fisik dibarengi dengan ikhtiar mencari paket haji yang sesuai, seperti paket haji plus atau haji furoda di jejak imani. Anda tidak perlu lagi menunggu puluhan tahun untuk mendapat kuota haji. Cukup tunggu 5-8 tahun atau bisa juga langsung berangkat di tahun hijriyah tersebut. Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan ibadah Anda.

Dilihat 7 kali