Ikuti Cara Berdagang Untuk Hari Perayaan Selain Islam!
21 November 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Indonesia memiliki penduduk yang sangat beragam, mulai dari suku, bahasa sampai agamanya berbeda beda. Keberagaman indonesia ini juga berefek pada ekonomi masyarakatnya. Di bidang keagamaan contohnya, setiap perayaan hari raya umat beragama, akan menjadi momen dimana masyarakat sekitar akan kebanjiran orderan untuk mendukung perayaan tersebut. Mulai dari makanan, bingkisan, merchandise, pakaian, transportasi dan lain lain.
Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, di setiap perayaan hari raya umat non muslim, tidak sedikit dari mereka yang mendapat orderan untuk perayaan keagamaan non muslim, seperti perayaan natal, tahun baru dan lain lain. Lalu jika pengusaha muslim mendapat pesanan atau orderan dari umat non muslim untuk perayaan hari raya mereka, bagaimana hukumnya? Apakah ada batasan-batasan dalam bertransaksi dengan mereka? Dan bagaimana sebaiknya sikap seorang muslim jika mendapat orderan untuk perayaan ibadah mereka? Berikut penjelasannya.
Cara Bermuamalah antar Umat
Pada dasarnya hukum bermuamalah antara umat Islam dengan non Islam adalah boleh. Kaidah dasar muamalah dalam Islam adalah sebagai berikut
الأَصلُ فِي المُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ دَلِيلٌ عَلٰى تَحرِيمِهِ
"Hukum asal muamalah dalam Islam itu adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya."
Semasa hidup Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga sama, sejak sebelum menjadi Nabi sampai beliau menjadi Nabi, tidak pernah meninggalkan atau melarang umat Islam untuk bertransaksi dengan umat non Islam. Bahkan dalam riwayat yang sangat masyhur sekali, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam meninggal sedang baju perangnya masih digadaikan ke orang yahudi.
Dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau bersabda :
أنَّ النَبيَّ صلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ اشتَرَى طَعَامًا مِن يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرعًا مِن حَدِيدٍ
Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut (HR. Bukhari).
Sehingga jelas, agama Islam membolehkan dan tidak melarang sama sekali transaksi jual beli tersebut, selama masih sesuai dengan kaidah Islam dan tidak melanggar aturan jual beli dalam Islam.
Bagaimana Jika Mendapat Orderan Perayaan Agama Lain?
Ketika seorang muslim menerima orderan untuk perayaan ibadah atau hari raya agama lain, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk dukungan dan bantuan terhadap keberlangsungan agama mereka. Sedangkan umat Islam wajib meyakini bahwa hanya Islam satu satunya agama yang benar di dunia ini. Dengan memberikan bantuan dan dukungan untuk mereka, walaupun sekecil apapun, merupakan bentuk bantuan dalam kemungkaran dan dosa. Padahal Allah telah berfirman :
{ ..... وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ }
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya. (QS. Al-Ma'idah: 2)
Ayat di atas sudah sangat jelas bahwa sedikitpun bentuk dukungan umat Islam terhadap dakwah atau ibadah agama lain, hukumnya haram. Termasuk di dalamnya menerima orderan untuk ibadah dan perayaan hari raya mereka.
Meskipun diperbolehkan transaksi jual beli antara umat Islam dengan non Islam, tetapi tetap ada batas batasannya, seperti tidak boleh mendukung syiar agama non Islam, melemahkan Islam, curang, merugikan penjual atau pembeli dan lain lain. Umat Islam wajib memperhatikan dan menjaga aturan aturan agamanya termasuk di dalamnya berjual beli.
Jika seorang pengusaha muslim mendapat orderan untuk perayaan agama lain, seperti hari natal, tahun baru, imlek dll, maka harus disikapi dengan bijak. Dia harus mengedepankan agamanya dibanding usaha duniawinya. Orderan tersebut bertentangan dengan agama Islam, maka dia harus menolaknya dengan baik.
Kita harus yakin akan rezeki yang halal dari Allah Ta’ala itu lebih baik dan lebih berkah ketimbang harus menerima orderan tapi tidak diridhoi Allah dan sudah pasti tidak berkah. Sebagai pengusaha yang beriman, harus terus yakin dengan Sabda Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad)
Lalu apakah pengusaha muslim tidak boleh berdagang di hari perayaan umat non Islam?
Jawabannya tetap dengan kaidah asalnya yaitu boleh. Tetapi berdagangnya tidak boleh ditujukan khusus untuk perayaan mereka, seperti menjual terompet, merchandise natal dan lain lain. Tapi bisa dengan menjual barang yang bisa dikonsumsi secara umum, seperti menjual makanan yang bisa dibeli oleh muslim maupun non muslim yang sedang merayakan ibadah mereka dengan catatan tidak mengkhususkannya seperti memberi gift card ucapan natal, tahun baru dan sebagainya.
Semoga kita selalu dijaga agar senantiasa tetap berada di jalan Allah. Selain dengan berikhtiar untuk terus mencari ilmu dengan membaca artikel ini, jangan lupa berdoa untuk terus mendapat hidayah. Salah satu tempat berdoa yang mustajab adalah Multazam di Baitullah, untuk berkunjung ke sana Anda dapat melakukan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani. Yuk segera konsultasikan kebutuhan perjalanan ibadah Anda bersama tim jejak imani.
Wallahu'alam bishowab.
Dilihat 79 kali


