Ramadhan Tiba, Masih Punya Hutang Puasa? Ini Penjelasannya!
11 December 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Hutang puasa Ramadhan wajib dibayarkan oleh setiap umat Muslim karena puasa sendiri merupakan perkara wajib bagi umat Islam. Hutang puasa dapat dibayarkan dengan menggantinya atau dikenal dengan puasa qadha.
Apabila memiliki hutang puasa tersebut, umat Islam dianjurkan untuk menyegerakan bayar hutang puasa sebelum datang Ramadhan selanjutnya. Namun bagaimana jika lalai hingga datang Ramadhan dan masih punya hutang puasa? Berikut penjelasan ustadz!
Kewajiban Puasa Ramadhan
Di antara hal yang diwajibkan kepada kita sebagai seorang muslim adalah 5 perkara yang terangkum dalam rukun Islam, yaitu syahadat, sholat, zakat, puasa (ramadhan) dan berhaji bagi yang mampu. Kelima syariat tersebut adalah 5 perkara yang tidak dapat diingkari dan dihindari sebagai seorang Muslim. Bahkan bukan hanya melalui hadits, kewajiban syariat-syariat tersebut pun disebutkan secara langsung di dalam Al Quran. Misalnya pada ayat puasa yang langsung Allah tetapkan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa…” (QS. Al-Baqarah: 183)
Siapa yang meninggalkannya karena uzur seperti sakit atau bepergian, maka wajib mengganti di hari lain :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti pada hari-hari lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Karenanya, mengganti (qadha) puasa yang tertinggal bukan sekadar “opsional”, tetapi kewajiban syar’i yang harus ditunaikan oleh setiap muslim.
Bagaimana Hukumnya Jika Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Dibayar?
Para ulama sepakat bahwa hutang puasa tidak menjadi gugur, sekalipun seseorang telah melewati satu atau beberapa Ramadhan tanpa qadha. Tidak ada istilah “hangus”, “dihapus”, atau “pemutihan” dalam hal ini.
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa kewajiban membayar hutang puasa dengan menggantinya (qadha) tetap berlaku selama seseorang masih hidup dan mampu berpuasa. Hutang puasa tidak boleh diganti sedekah atau fidyah (kecuali kondisi tertentu), dan tetap wajib dilunasi. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab)
Bahkan sebagian ulama mengingatkan betapa celakanya orang-orang yang mengingkari kewajiban puasanya dan menunda-nunda membayar hutang puasanya sebagai perbuatan yang menentang kewajiban dari Allah. Maka wajib hukumnya untuk menyegerakan membayar hutang puasa sebelum sampai pada Ramadhan tahun berikutnya. Dikecualikan memang ada halangan atau udzur tertentu yang tidak dimungkinkan dilaksanakan qadha.
Jika Terlewat Hingga Ramadhan Tahun Berikutnya, Apakah Cukup Qadha Saja?
Jika hutang puasa sempat dilaksanakan sebelum datang Ramadhan berikutnya, maka para ulama bersepakat cukup hanya dilakukan Qadha saja. Walaupun itu ditunda pelaksanaannya sebagaimana riwayat dari Ummul Mukminin, Aisyah ra.
َانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun untuk kasus hutang puasa tidak terlaksana hingga tiba Ramadhan tahun berikutnya, di sinilah para ulama mengemukakan dua pendapat besar:
1. Jumhur Ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali): Wajib Qadha + Fidyah
Jika seseorang memiliki hutang puasa dan punya kesempatan qadha (misalnya sehat dan mukim), tetapi ia sengaja menunda hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka ia wajib melakukan dua hal berikut :
- Tetap mengqadha puasanya
- Membayar fidyah 1 mud makanan (± 675–750 gram beras) per hari yang terlambat
Kewajiban membayar hutang puasa dan membayar fidyah bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan hingga tiba Ramadhan selanjutnya, mengacu pada hadis riwayat dari Abu Hurairah:
مَنْ أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ فَأَفْطَرَ لِمَرَضٍ، ثُمَّ صَحَّ وَلَمْ يَقْضِهِ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ…
“Barang siapa memasuki Ramadhan, lalu tidak puasa karena sakit, kemudian ia sembuh namun tidak menggantinya hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia harus puasa di Ramadhan itu, kemudian mengqadhanya, dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.” (HR. Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi)
Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari menegaskan hal yang sama, fidyah wajib dibayar karena keterlambatan yang dilakukan padahal ia mampu qadha sebelumnya. (Ghurarul Bahiyyah, jld. 2, hal. 234)
Bahkan Syaikh Jalaluddin Al Mahalli menyebutkan, menurut pendapat yang kuat di antara para ulama, fidyah akan berlipat ganda bila keterlambatan berjalan bertahun-tahun. Misal: 1 hari hutang puasa yang tidak dibayar selama 3 tahun → fidyah berkelipatan menjadi 3 mud. (Kanz Ar Raghibin, jld. 2, hal. 87)
2. Ulama Hanafiyah: Cukup Qadha Saja, Tanpa Fidyah
Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang terlambat qadha puasa hingga tiba Ramadhan selanjutnya maka tidak wajib membayar fidyah, karena ibadah puasa tidak bisa diqiyaskan dengan ibadah lain. Hal terpenting adalah jumlah hari qadha sesuai hutang yang ditinggalkan.
Kapan Fidyah Tidak Wajib Dibayar?
Fidyah tidak wajib bila seseorang tidak punya kesempatan untuk qadha hingga datang Ramadhan berikutnya, seperti:
- sakit panjang yang berkelanjutan
- ibu hamil atau menyusui yang terus mengalami kesulitan hingga Ramadhan berikutnya
- musafir yang berkelanjutan
- lupa bahwa ia memiliki hutang puasa
- tidak mampu secara fisik
Dalam kasus-kasus ini, ia cukup mengqadha saja tanpa fidyah. Ini sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari:
أَوْ مَرِيضًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ
“…orang yang sakit terus hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya.” (Ghurarul Bahiyyah, hal. 234)
Kalau Tidak Tahu Berapa Jumlah Hutang Puasanya?
Dalam kondisi ini atau tidak tahu berapa jumlah hutang puasa, maka ulama menyarankan untuk menggunakan Ijtihad (perkiraan yang paling kuat). Caranya adalah sebagai berikut:
- Mengingat kembali kondisi Ramadhan lalu
- Membuat perkiraan paling mendekati
- Membuat daftar (list) jumlah harinya
- Mulai qadha satu per satu sambil mencatat progresnya
Contoh: Jika selama 5 tahun terakhir merasa sering bolong puasa ± 10–15 hari tiap Ramadhan, maka ambil angka yang lebih aman: misalnya 15 hari × 5 tahun = 75 hari.
Bagaimana Teknis Qadha? Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?
Puasa dalam Islam memiliki banyak ragam, bahkan di setiap minggunya terdapat puasa sunnah Senin - Kamis. Lantas bagaimana cara bayar hutang puasa wajib? Berikut penjelasannya secara umum :
- Qadha puasa boleh dilakukan kapan saja selain hari-hari yang diharamkan berpuasa.
- Boleh digabung dengan hari-hari istimewa seperti Senin–Kamis, Ayyamul Bidh, atau berpuasa selang-seling seperti Puasa Daud.
- Namun gabung niat qadha dan puasa sunnah dalam satu hari dalam mazhab Syafi’i membolehkannya dengan pahala qadha yang sah dan pahala sunnah tetap diharapkan (walau ada perbedaan pendapat)
Yang terpenting adalah menyelesaikan hutang puasa sesegera mungkin.
Penutup: Bersegeralah, Jangan Menunda Qadha Puasa
Hutang puasa adalah amanah serius. Hutang puasa yang belum dibayarkan hingga Ramadhan selanjutnya maka statusnya tidak gugur, dan harus dibayar sebelum kita kembali kepada Allah. Bahkan ketika kita wafat pun, para ulama menyebutkan hutang puasa akan tetap menjadi tanggungan kita kepada Allah. Selama masih diberi umur dan kesehatan, segera tunaikan sebelum kesempatan itu hilang.
Semoga Allah memudahkan kita menunaikan kewajiban, menerima amal kita, dan memasukkan kita ke dalam golongan orang bertakwa yang menjadi tujuan tertinggi dari ibadah puasa.
Semoga dengan adanya artikel ini, kita tidak melalaikan kewajiban untuk bayar hutang puasa Ramadhan. Sebagai umat yang masih mampu dan diberikan kesehatan untuk berpuasa ada baiknya untuk segera mengganti hutang puasa sebelum bulan Ramadhan tiba, sehingga saat bulan Ramadhan kita bisa fokus dan berlomba memperbanyak ibadah.
Salah satu ibadah sunnah pada bulan Ramadhan adalah umroh. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa Umroh di bulan Ramadhan sama dengan haji bersama Rasulullah ﷺ. Bagi sahabat yang berencana umroh di bulan Ramadhan bisa dengan melakukan pencarian Paket Umroh Ramadhan bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Wallahu’alam bishowabWallahu’alam bishowab
Dilihat 44 kali


