Bolehkah Bayar Fidyah dengan Uang? Ini Panduannya!
11 December 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Fidyah dalam islam bermakna tebusan yang harus dibayar seorang muslim karena melanggar salah satu aturan syariat ataupun pengganti dari ibadah wajib yang tidak bisa dia kerjakan karena suatu alasan yang sah menurut syariat, salah satunya adalah puasa Ramadhan.
Jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan syariat dan tidak memungkinkan baginya untuk mengganti puasa tersebut di hari lain, maka wajib baginya untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang fakir miskin. Namun ditengah Masyarakat muslim yang sangat beragam dan sangat majemuk ini, muncul permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran fidyah puasa ini. Salah satunya adalah kebutuhan fakir miskin di zaman ini tidak hanya soal makanan, namun juga kebutuhan kebutuhan lainnya yang tidak bisa diselesaikan dengan makanan. Lalu timbul pertanyaan, bolehkan membayar fidyah puasa kepada para fakir miskin dengan uang sebagai pengganti dari makanan?
Hukum Membayar Fidyah dengan Uang
Ulama berbeda pendapat dalam merespon pertanyaan tersebut menjadi 2 pendapat.
1. Pendapat Pertama
Fidyah tidak bisa dan tidak boleh diganti dengan uang dalam pembayarannya. Alasannya adalah ayat al quran maupun hadist yang berkaitan dengan fidyah, secara jelas menyebutkan untuk “memberi makan” fakir miskin dan bukan memberi yang lain. Pendapat ini adalah pendapat dari mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali.
Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dalam Riwayat hadist juga dijelaskan :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah ﷺ memberi keringanan kepada orang tua yang sudah tua untuk tidak berpuasa dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari kedua dalil di atas sangat jelas disebutkan bahwa fidyah sudah ditentukan oleh Allah ﷻ yaitu memberi makan fakir miskin. Jadi fidyah menurut mereka harus berupa makanan pokok atau hidangan yang siap untuk dimakan. Mereka berpendapat untuk kebutuhan fakir miskin yang lainnya, yang berupa uang, akan mereka dapatkan dari pembayaran zakat mall dan sedekah orang lain.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua menyatakan bahwa, fidyah bisa digantikan atau dibayarkan dengan uang. Pendapat ini diambil oleh Mazhab Hanafi serta sebagian ulama kontemporer, bahkan Majelis ulama di beberapa negara juga membolehkan pembayaran fidyah dengan uang, selama nominalnya setara dengan biaya memberi makan satu orang miskin. Landasan hukum mereka juga sama menggunakan dalil yang sama, namun dengan pemahaman yang berbeda, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Madzhab Hanafi berpendapat bahwa hadist Nabi yang menyebutkan tentang fidyah puasa dengan memberi makan orang miskin tidak secara spesifik menyebutkan jenis makanan, sehingga memungkinkan untuk membayar dengan uang.
- Qiyas dengan zakat fitrah: dalam Madzhab Hanafi juga memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, begitu juga dalam hal fidyah, diqiyaskan dengan zakat fitrah, maka bagi mereka fidyah diperbolehkan membayar dengan uang.
- Mashlahah (kepentingan umum): Madzhab Hanafi juga mempertimbangkan mashlahah, yaitu kepentingan umum, dalam membolehkan membayar fidyah puasa dengan uang. Dengan membayar uang, orang miskin dapat membeli makanan yang mereka butuhkan, sehingga lebih bermanfaat bagi mereka.
Kesimpulan
Dari kedua pendapat di atas, maka penulis mencoba menggabungkan dua pendapat di atas, yakni tetap mengutamakan membayar fidyah puasa dengan memberi makan fakir miskin. Cara pembayaran fidyah bisa dengan memberikan makanan pokok sebesar 750 gram, ataupun makanan yang sudah siap saji kepada mereka. Dengan perhitungan satu hari puasa diganti dengan memberi makan satu fakir miskin.
Namun jika mendapatkan kendala dalam penyalurannya, seperti tidak adanya fakir miskin yang berhak menerima, atau dirasa pemberian uang lebih maslahat bagi fakir miskin tersebut, maka bisa dibayarkan dengan uang yang senilai dengan makanan yang pantas diberikan kepada fakir miskin tersebut.
Besaran fidyah yang dibayarkan akan mengikuti harga makanan pokok di daerah masing-masing. Misalnya di suatu daerah, 1 mud = 750 gram makanan pokok (beras) = Rp 15.000 atau senilai makanan siap santap yang layak untuk satu orang. Jika orang tersebut tidak berpuasa 30 hari full, maka dia harus membayar fidyah puasanya dengan Rp 15.000 kepada 30 fakir miskin yang berbeda, atau totalnya Rp 450.000 yang harus dia bayar. Namun jika tidak mencari fakir miskin sebanyak 30 orang, maka bisa memberikannya kepada fakir miskin yang ada dengan besaran yang sama rata.
Untuk pembayaran, bisa dibayarkan langsung ke fakir miskin oleh orang yang berkewajiban membayar fidyah. Bisa juga melalui Lembaga-lembaga yang bisa menyalurkan Amanah fidyah tersebut.
Sebagai tambahan, hal yang wajib diperhatikan dalam membayar fidyah berupa uang adalah, jumlah uang yang dibayarkan wajib setara dengan porsi makanan yang layak untuk dimakan. Selain itu penerimanya wajib fakir miskin dan bukan dari orang yang mampu.
Demikian penjelasan mengenai membayar fidyah dengan uang. Semoga Allah berikan kita kemampuan untuk bisa berpuasa Ramadhan ataupun membayar hutang jika memilikinya.
Wallahu’alam bishowab.
Dilihat 17 kali


