Wanita Itikaf di Masjid atau di Rumah? Simak Hukumnya
05 January 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

I‘tikaf merupakan salah satu ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar di bulan suci Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari terakhir. Ibadah ini menjadi sarana bagi seorang Muslim untuk lebih memfokuskan diri dalam mendekatkan diri kepada Allah ﷻ dengan memperbanyak dzikir, tilawah Al-Qur’an, doa, dan ibadah, serta menjauhkan diri dari kesibukan duniawi yang melalaikan. Pelaksanaan i‘tikaf di bulan Ramadhan mencerminkan upaya penyucian hati dan penguatan spiritual, sehingga seorang hamba dapat meraih ketenangan batin serta menggapai keutamaan malam Lailatul Qadar yang penuh keberkahan.
Pengertian I’tikaf
I‘tikaf berarti berdiam diri di masjid dengan tujuan beribadah kepada Allah Ta‘ala. Ibadah ini disunnahkan dan dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma‘, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ
Artinya : “Dan bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, orang-orang yang beri‘tikaf, serta orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. al-Baqarah [2]: 125).
Nabi Muhammad ﷺ senantiasa melaksanakan i‘tikaf di sepuluh hari terakhir dan para sahabat beliau pun melaksanakannya bersama beliau.
Itikaf Bagi Wanita
I‘tikaf juga disyariatkan bagi kaum perempuan. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari ‘Aisyah رضي الله عنها :
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله، ثم اعتكف أزواجه من بعده
“Bahwa Nabi ﷺ senantiasa beri‘tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau pun melaksanakan i‘tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari no. 2026, Muslim no. 1172)
Dimana Tempat I’tikaf Perempuan, di Masjid atau di Rumah?
Para ulama telah sepakat (ijma‘) bahwa i‘tikaf tidak sah kecuali dilaksanakan di masjid. Hal tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Ijma’ ini dinukil oleh banyak imam mu‘tamad (terpercaya), di antaranya Ibn al-Qaththan, Ibn ‘Abd al-Barr, Ibn Baththal, dan Ibn Qudamah. Dasar utama ketentuan tersebut adalah firman Allah ﷻ:
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ
Artinya : “Dan janganlah kamu mencampuri mereka, sementara kamu beri‘tikaf di masjid-masjid” (QS. al-Baqarah: 187),
Ayat tersebut secara tegas menunjukkan bahwa masjid merupakan tempat pelaksanaan i‘tikaf. Penegasan penyebutan masjid dalam ayat ini menunjukkan adanya pengkhususan hukum, sehingga i‘tikaf tidak berlaku di selainnya. Seandainya i‘tikaf sah dilakukan di luar masjid, niscaya larangan mubāsyarah (berhubungan suami-istri) tidak akan dikaitkan secara khusus dengan masjid, mengingat larangan tersebut berlaku secara mutlak selama i‘tikaf.
Selain itu, praktik Nabi ﷺ yang senantiasa menetap di masjid selama i‘tikaf dan hanya keluar karena kebutuhan mendesak semakin menguatkan pemahaman bahwa masjid adalah satu-satunya tempat yang sah untuk pelaksanaan i‘tikaf menurut syariat. (Al-Iqnā‘ fī Masā’il al-Ijmā‘ 2/635, Al-Istidzkar 10/246-247, Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī Li Ibn Baththāl 4/181 dan Al-Mughnī 4/456)
Al-Alusi berkata dalam kitab tafsirnya: “Pembatasan i‘tikaf dengan (penyebutan) masjid-masjid menunjukkan bahwa i‘tikaf tidak sah kecuali dilakukan di masjid. Sebab, seandainya secara syar‘i i‘tikaf diperbolehkan di selain masjid, tentu i’tikaf juga diperbolehkan dilakukan di rumah, namun hal tersebut batil berdasarkan ijma‘.” (Tafsir Al-Alusi 2/65)
Hal ini juga diperkuat oleh riwayat bahwa istri-istri Nabi ﷺ pernah meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk melaksanakan i‘tikaf di masjid, dan beliau memberikan izin kepada mereka.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ أَنْ تَعْتَكِفَ، فَأَذِنَ لَهَا، ثُمَّ اسْتَأْذَنَتْهُ حَفْصَةُ، فَأَذِنَ لَهَا، ثُمَّ اسْتَأْذَنَتْهُ زَيْنَبُ بِنْتُ جَحْشٍ، فَأَذِنَ لَهَا
ِArtinya : Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata: Nabi ﷺ biasa melaksanakan i‘tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Lalu ‘Aisyah meminta izin kepada beliau untuk melaksanakan i‘tikaf, dan beliau mengizinkannya. Kemudian Hafshah meminta izin kepada beliau, lalu beliau mengizinkannya. Setelah itu Zainab binti Jahsy juga meminta izin, dan beliau pun mengizinkannya…(HR. Bukhari no. 1940)
Imam an-Nawawi رحمه الله تعالى dalam Al-Majmu’ berkata: “I‘tikaf tidak sah dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan kecuali di masjid. Tidak sah pula i‘tikaf di masjid rumah perempuan maupun masjid rumah laki-laki, yaitu tempat khusus yang disiapkan untuk shalat. Inilah pendapat mazhab (syafi’i), dan inilah yang ditegaskan oleh penulis kitab serta mayoritas ulama Irak.”
Meski demikian, terdapat pandangan yang membolehkan pelaksanaan i‘tikaf di rumah yang dianut oleh sebagian kecil ulama dari kalangan Khurasan serta beberapa ulama Irak. Dalam persoalan ini terdapat dua riwayat pendapat. Pendapat yang dinilai paling kuat dan merupakan pendapat terbaru sejalan dengan penjelasan sebelumnya. Adapun pendapat lainnya, yang tergolong pendapat lama, menyatakan bahwa i‘tikaf perempuan dinilai sah apabila dilakukan di masjid rumahnya.
Namun, Qadhi Abu ath-Thayyib, bersama sejumlah ulama lainnya, menolak pendapat tersebut. Mereka menegaskan bahwa i‘tikaf di masjid rumah perempuan tidak sah secara mutlak, serta menilai keliru anggapan yang menyatakan adanya dua pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama Khurasan juga meriwayatkan bahwa apabila pendapat lama yang membolehkan perempuan melaksanakan i‘tikaf di masjid rumahnya diikuti, maka terkait keabsahan i‘tikaf laki-laki di masjid rumahnya terdapat dua kemungkinan, dengan pendapat yang paling kuat menyatakan ketidaksahannya. (Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 6/504)
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai pendapat ulama yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa tempat pelaksanaan i‘tikaf bagi perempuan pada dasarnya sama dengan laki-laki, yaitu di masjid. Perempuan diperbolehkan melaksanakan i‘tikaf di masjid selama terjamin keamanan dan keselamatan dirinya serta terhindar dari potensi fitnah. Namun, apabila hal tersebut tidak memungkinkan, maka perempuan dianjurkan untuk tetap berada di rumah dengan memanfaatkan keutamaan sepuluh malam terakhir Ramadhan melalui berbagai bentuk ibadah lainnya, seperti berdzikir, berdoa dan membaca Al-Qur’an.
Semoga pembahasan ini dapat menjadi wasilah untuk motivasi dan optimalisasi pelaksanaan i’tikaf di bulan suci Ramadhan, sehingga umat Islam berpeluang meraih keutamaan dan kemuliaan malam Lailatul Qadar. آمين.
Selain itikaf, salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan di bulan Ramadhan adalan Umroh Ramadhan yang pahalanya setara dengan haji bersama Rasulullah. Bagi Anda yang ingin mendapat pahala tersebut, dapat mempercayakan perjalanan umroh bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Wallahu a’lam.
Dilihat 80 kali


