Wanita Haid Masuk Raudhah, Apakah Boleh?
31 December 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Raudhah Syarifah adalah tempat yang sangat mulia di Masjid Nabawi, terletak di antara mimbar Rasulullah ﷺ dan rumah beliau. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa Raudhah termasuk taman-taman surga, karena itu banyak kaum muslimah sangat berharap dapat berdoa dan beribadah di tempat ini. Namun, persoalan muncul ketika seorang wanita haid pada jadwal masuk ke Raudhah. Apakah ia boleh memasuki Raudhah Syarifah?
Hukum Wanita Masuk Raudhah
Wanita haid memiliki keterbatasan ruang dan waktu dalam beribadah salah satunya berkunjung ke masjid. Berkunjung ke Raudhah yang berada di area Masjid Nabawi bagi wanita haid menjadi banyak pertanyaan, berikut penjelasannya.
1. Pendapat Ulama yang Melarang
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perempuan haid tidak boleh memasuki masjid. Dalil yang paling sering dikemukakan adalah hadis berikut:
قال النبي ﷺ: لا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا لِجُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haid dan orang junub.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi sandaran jumhur (mayoritas ulama dan madzhab), meskipun para ahli hadis menyebutkan bahwa sanadnya diperselisihkan.
Selain itu, mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (mendekati shalat) ketika kamu junub kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. an-Nisā’: 43)
Walaupun ayat ini tidak menyebut perempuan haid secara eksplisit, jumhur ulama mengqiyaskannya dengan orang junub karena sama-sama berada dalam hadas besar.
2. Pendapat Ulama yang Membolehkan
Sebagian ulama membolehkan perempuan haid memasuki masjid, terutama jika aman dari menajisi masjid. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan dianut oleh al-Muzani, Dawud azh-Zhahiri, serta Ibnu Hazm.
Imam Ahmad berkata dalam salah satu riwayat:
إن دخلت الحائض المسجد إذا توضأت وأمنت التلويث فلا بأس
“Apabila perempuan haid masuk masjid dalam keadaan berwudhu dan aman dari menajisi, maka tidak mengapa.”
Imam an-Nawawi berkata:
الأصح جواز عبورها إذا أمنت التلويث
“Pendapat yang paling sahih adalah bolehnya ia melintas di masjid jika aman dari menajisi.” (Al-Majmū‘, 2/162)
Syaikh Nashiruddin al-Albani juga memilih pendapat kebolehan dan menyatakan bahwa tidak ada dalil sahih dan tegas yang melarang perempuan haid masuk masjid secara mutlak.
Atsar dari Ulama Tabi‘in
عَنِ الْحَسَنِ وَابْنِ سِيرِينَ أَنَّهُمَا قَالَا: لَا بَأْسَ أَنْ يَرُشَّ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ الْمَسْجِدَ
“Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri dan Ibnu Sirin, keduanya berkata: tidak mengapa orang junub dan perempuan haid berada di masjid.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Maknanya: jika keberadaan mereka di masjid tidak menimbulkan najis, maka tidak ada larangan mutlak.
قال الإمام البغوي: وجوَّز أحمد المكث فيه...، وبه قال المزني
“Imam al-Baghawi menyebutkan bahwa Imam Ahmad membolehkan berdiam di masjid, dan pendapat ini juga diikuti oleh al-Muzani.”
Ini menunjukkan bahwa dalam mazhab Hanbali sendiri terdapat riwayat yang membolehkan, meskipun berbeda dengan pendapat mayoritas.
Kebolehan Melintas di Masjid
ورخَّص في المرور ابن مسعود وابن عبَّاس وابن المسيَّب وابن جبير
“Ibnu Mas‘ud, Ibnu ‘Abbas, Sa‘id bin al-Musayyib, dan Sa‘id bin Jubair memberikan keringanan untuk melintas di masjid.”
Bahkan disebutkan:
وهذا هو الملجأ لأهل الظاهر بأن جوَّزوا لهما دخول المسجد وكذلك النفساء
“Inilah landasan mazhab Zhahiri yang membolehkan orang junub, perempuan haid, dan nifas masuk masjid.”
قال أبو محمد: لأنه لم يأتِ نهي عن شيء من ذلك
“Abu Muhammad (Ibnu Hazm) berkata: karena tidak ada larangan yang tegas mengenai hal ini.”
Dan disebutkan pula:
وقال أحمد وإسحاق: الجنب إذا توضأ لا بأس أن يجلس في المسجد
“Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat: jika orang junub berwudhu, maka tidak mengapa ia duduk di masjid.”
Sebagian ulama berdalil dengan hadis sahih:
الْمُؤْمِنُ لَا يَنْجُسُ
“Sesungguhnya orang beriman itu tidak najis.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa hadas bukanlah najis fisik, sehingga selama tidak ada kekhawatiran menajisi masjid, maka hukum menjadi lebih longgar.
Penguatan dari Fatwa Kontemporer
Dar al-Ifta al-Mishriyyah dalam fatwa no. 2355 menyatakan:
فلا مانع من أن تزور وتسلم وهي حائض إذا أمنت التلويث؛ إذ الزيارة النبوية من أعظم القربات
“Tidak mengapa perempuan haid berziarah dan mengucapkan salam (kepada Nabi ﷺ) apabila ia aman dari menajisi, karena ziarah Nabi adalah salah satu ibadah yang paling agung.”
Bahkan disebutkan bahwa ziarah Nabi ﷺ lebih utama untuk dibolehkan dibandingkan sekadar melintas, karena kebutuhan dan keutamaannya sangat besar.
Kesimpulan
Setelah menelaah dalil-dalil dan pendapat para ulama klasik serta kontemporer, penulis mentarjih (mengambil pendapat yang kuat) pendapat yang membolehkan perempuan haid memasuki Raudhah Syarifah, dengan syarat menjaga kebersihan dan aman dari menajisi masjid. Memilih pendapat ini didasarkan pada :
- Tidak adanya dalil sahih dan tegas yang mengharamkan secara mutlak.
- Kaidah al-bara’ah al-ashliyyah, bahwa hukum asal adalah boleh.
- Prinsip رفع الحرج (menghilangkan kesulitan), karena kesempatan masuk Raudhah sangat langka.
- Kemaslahatan besar dalam ziarah dan salam kepada Nabi ﷺ.
- Banyak ulama membolehkan melintas di masjid, dan ziarah ke Raudhah dapat dikiaskan sebagai bentuk melintas karena kebutuhan syar‘i yang kuat. Bahkan ada pula ulama yang mengatakan kebolehan tidak hanya melintas, tapi juga berdiam diri di dalam masjid.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini menunjukkan keluasan rahmat Allah dalam syariat-Nya. Setiap muslimah hendaknya memilih pendapat yang paling menenangkan hati di antara perbedaan pendapat para ulama yang ada, dengan tetap menjaga adab, kehormatan masjid dan ketakwaan kepada Allah Ta‘ala.
Itulah hal-hal yang perlu diketahui apabila ingin berkunjung ke Raudhah. Semoga dapat membantu para peziarah dalam mendapatkan informasi seputar Raudhah serta bisa digunakan sebagai petunjuk untuk bisa beribadah di taman-taman surga.
Mudah-mudahan kita dapat diundang menjadi tamu-Nya di Baitullah agar bisa berkunjung dan beribadah di Raudhah dan Masjid Nabawi. Apabila Anda ingin melaksanakan umroh yang amanah dan terpercaya bisa berangkat dengan jejak imani, travel haji dan umroh yang berizin telah berizin resmi sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan PPIU (Pihak Penyelenggara Ibadah Umrah).
Yuk jadi salah satu dari jamaah jejak imani yang akan mendapat fasilitas lengkap dan nyaman selama ibadah.
Wallahualam bisshowab.
Dilihat 224 kali


