Kenali Macam Dam Haji Ketika Melanggar Larangannya!
15 February 2024 ditinjau oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc., M.IRK.

Dam haji adalah denda yang dibayarkan ketika seorang jemaah haji melakukan beberapa sebab. Dam haji wajib bagi jemaah yang melanggar larangan haji ataupun tidak melaksanakan ritual haji, dimana macam dam nya pun juga berbeda untuk setiap sebab.
Lantas apa saja macam dam haji yang diberlakukan untuk jemaah haji?
Macam-macam Dam Haji
Berikut merupakan 5 macam dam haji yang wajib diketahui para calon jemaah haji :
1. Dam Haji Nusuk
Macam dam haji pertama mewajibkan jemaah yang meninggalkan kewajiban nusuk dalam haji. Contohnya ketika jemaah yang melaksanakan haji tamattu dan qiran, tidak melakukan melempar jumrah, tawaf wada serta mabit di Muzdalifah dan Mina.
Membayar dam jenis ini harus berurutan (tartib) dan terukur sesuai syariat (taqdir). Maksud berurutan adalah apabila tidak sanggup melakukan dam pertama maka dapat melakukan opsi berikutnya.
Dimana urutan dam haji nusuk adalah sebagai berikut:
- Menyembelih kambing
- Bila tidak sanggup atau tidak menemukan pilihan di atas maka diperbolehkan untuk membayar dam dengan berpuasa selama 10 hari. Puasa 3 hari selama berihram atau sebelum tanggal 10,11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Kemudian berpuasa selama 7 hari ketika berada di tanah air.
2. Dam Haji Taraffuh
Jenis ini diperuntukkan bagi yang melanggar larangan haji seperti mencukur rambut, memakai wewangian, memotong kuku, menggunakan pakaian (bagi lelaki) dan lain sebagainya.
- Membayar denda ini bersifat takhyir (opsional) dan taqdir. Sehingga jamaah dapat memilih denda apa yang akan dibayarkannya. Adapun pilihannya adalah sebagai berikut:
- Menyembelih kambing
- Berpuasa 3 hari
- Membayar fidyah sebanyak 3 mud yang dibagikan kepada 6 orang fakir miskin., Dimana 1 mud setara dengan lebih kurang 700 gram beras.
3. Dam Haji Ihshar
Selanjutnya berhalangan melakukan amalan karena faktor ihshar seperti budah, dipenjara, wanita haid dan lainnya. Macam dam haji ini diatur dalam surat Al-Baqarah 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَ
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya."
4. Dam Haji Berburu Hewan
Salah satu larangan orang selama haji adalah memburu, melumpuhkan dan membunuh hewan. Sehingga untuk yang melanggar larangan tersebut wajib membayar dam yang sepadan dengan buruan tersebut.
Adapun perihal denda ini, Allah ﷻ berfirman dalam surat Al-Ma’idah ayat 95:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.”
5. Dam Haji Karena Berjimak
Ini merupakan dam paling berat karena melakukan jimak dalam keadaan berihram secara sengaja dan berakal. Macam dam ini bersifat tartib (urut) dengan rincian sebagai berikut :
- Menyembelih unta (dengan ketentuan seperti kurban).
- Bila tidak ada, maka menyembelih sapi (dengan ketentuan seperti kurban).
- Bila tidak ada, maka menyembelih kambing sebanyak 7 ekor (dengan ketentuan seperti kurban).
- Bila tidak ada, maka membeli makanan pokok seperti zakat fitrah dan membagikannya ke fakir miskin dengan nilai yang setara dengan 1 ekor unta.
- Bila tidak mampu untuk membeli makanan pokok tersebut, maka membayar puasa. Dimana 1 mud sama dengan puasa 1 hari.
Demikian artikel mengenai macam-macam dam haji berdasarkan waktu tiba di Kota Makkah. Tentunya sebelum melaksanakan ibadah haji, Sahabat perlu memahaminya tidak lengah dalam membayar dam. Selanjutnya, jika telah merasa syarat wajib haji terpenuhi, ada baiknya untuk menyegerakan dan berniat untuk melaksanakannya. Langkah selanjutnya yang bisa sahabat lakukan adalah mencari travel haji terpercaya. Anda dapat mempercayakan perjalanan ibadah haji dan umroh bersama jejak imani.
jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag. Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.
Semoga bermanfaat!
Dilihat 1383 kali