Hukum Wanita Safar Sendiri Tanpa Mahram Saat Haji Umroh
12 September 2025 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

Masalah kebolehan wanita bepergian jauh (السَّفَر) tanpa mahram untuk menunaikan haji dan umroh menjadi isu klasik yang terus relevan. Para ulama berbeda pendapat, sebagian mewajibkan mahram, sebagian lain membolehkan dengan syarat adanya keamanan. Dengan perkembangan zaman dan jaminan keamanan perjalanan modern, pandangan ini semakin aktual untuk ditinjau.
Dalil Hadits Larangan Safar Tanpa Mahram
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»
“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhārī dan Muslim)
Hadis ini dijadikan dasar jumhūr ulama (mayoritas) bahwa seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa mahram.
Pendapat Ulama Klasik
1. Ulama Hanafiyah
Menurut mazhab Hanafī, keberadaan mahram merupakan syarat istitha‘ah (kemampuan). Jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka kewajiban haji gugur darinya. Al-Kāsānī berkata dalam Badā’i‘ ash-Shanā’i‘, Jika seorang wanita tidak mendapati mahram atau suami, maka tidak wajib atasnya haji, karena keberadaan mahram termasuk syarat kemampuan (istitha‘ah).
2. Ulama Malikiyah
Mazhab Malikī membolehkan wanita berhaji tanpa mahram asalkan bersama rombongan wanita yang terpercaya. Dalam al-Mudawwanah disebutkan, Aku bertanya: Apakah wanita boleh keluar bersama rombongan wanita jika ia merasa aman? Imam Malik menjawab: Ya, itu dibolehkan dalam haji fardhu.
3. Ulama Syafi’iyah
Ulama Syafi‘iyyah juga membolehkan wanita pergi haji tanpa mahram dengan syarat adanya keamanan, bahkan meskipun sendirian jika benar-benar aman.
Imam an-Nawawī dalam al-Majmū‘, Wanita boleh melaksanakan haji tanpa mahram, melainkan bersama rombongan wanita terpercaya. Bahkan wanita seorang diri yang aman, dalam pendapat yang lebih sahih.
4. Ulama Hanabilah
Mazhab Hanbali menekankan keharusan mahram, tetapi sebagian fuqaha mereka memperbolehkan jika bersama rombongan yang aman. Dalam al-Mughni karya Ibn Qudāmah, Ada yang berpendapat: Boleh wanita keluar (untuk haji) bersama rombongan wanita terpercaya, sebagaimana pendapat Malik dan Syafi‘i.
Pandangan Ulama Kontemporer
- Yūsuf al-Qaradhāwī dalam Fiqh al-Hajj wa al-‘umroh menegaskan bahwa larangan hadis dimaksudkan untuk menjamin keamanan. Jika keamanan sudah terjamin melalui sistem perjalanan modern, maka hukum larangan itu tidak lagi berlaku dalam konteks yang sama.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji membolehkan wanita berangkat haji tanpa mahram selama bersama rombongan resmi dan keamanan terjamin.Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (Rabithah al-‘Ālam al-Islāmī, Makkah, 2006) juga memutuskan kebolehan wanita bepergian haji tanpa mahram dengan syarat keamanan dan melalui jalur resmi.
Analisis Fikih
- ‘Illat (alasan hukum) larangan safar tanpa mahram adalah khawatir terjadinya bahaya dan fitnah.
- Jika ‘illat tersebut hilang karena adanya jaminan keamanan modern, maka hukum pun berubah sesuai kaidah
Kesimpulan
- Jumhur ulama klasik melarang safar tanpa mahram, namun Malikiyah dan Syafi‘iyah membolehkan jika ada keamanan.
- Ulama kontemporer dan lembaga fatwa internasional lebih cenderung pada kebolehan, dengan syarat keamanan dan perjalanan resmi.
- Dengan kondisi transportasi modern dan regulasi ketat, wanita boleh menunaikan haji dan umroh tanpa mahram, asalkan bersama rombongan resmi yang aman, serta tetap menjaga adab dan kehormatan diri.
Wallahua’lam bisshowab.
Dilihat 58 kali