Ditulis oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc. M.IRK, / Rabu, 19 Maret 2025

Khuf adalah alas kaki yang terbuat dari kulit dan menutup sampai mata kaki. Khuf sering digunakan oleh umat Islam zaman dahulu ataupun di luar negeri. Umat Islam diperbolehkan tetap menggunakan khuf saat berwudhu, sebagai ganti mengusap kaki maka cukup mengusap khuf saja. Sekarang khuf sudah jarang ditemukan karena sudah banyak alas kaki pengganti khuf. Lantas bagaimana jika mengusap kaos kaki saat wudhu, apakah diperbolehkan sama halnya seperti khuf mengusap khuf? Simak penjelasan berikut ini.

 

Hukum Mengusap Kaos Kaki Saat Wudhu

Sebagian besar ulama fikih berpendapat bahwa mengusap kaos kaki (asy-Syariah) diperbolehkan baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik saat berada di rumah maupun saat bepergian, dengan syarat bahwa kaos kaki tersebut harus:

  1. Tebal dan dapat digunakan untuk berjalan.
  2. Menutupi seluruh kaki, termasuk tumit.
  3. Suci dan tidak terkontaminasi najis.
  4. Dikenakan setelah melakukan wudhu.

 

Namun, ada juga ulama fikih yang berpendapat bahwa mengusap kaos kaki diperbolehkan secara mutlak, bahkan jika kaos kaki tersebut tipis. Dan dari prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, bahwa

 

لا إنكار في مختلفٍ فيه

 

 "tidak ada penolakan terhadap sesuatu yang masih diperdebatkan"

 

Jadi, jika seseorang membutuhkan dan tidak menemukan cara lain kecuali mengusap kaos kaki yang tipis, maka tidak ada masalah baginya untuk mengikuti pendapat ulama fikih yang memperbolehkan hal tersebut.

 

Definisi Kaos Kaki Menurut Ulama

Kaos kaki (jaurab) adalah sesuatu yang dikenakan di kaki, baik terbuat dari wol, katun, linen, atau bahan lainnya. Imam Az-Zabidi mendefinisikan sebagai berikut:

 

"Kaos kaki adalah dua lapis kain wol untuk kaki yang digunakan untuk menghangatkan, dan demikian pula dalam kitab Al-Mishbah. Jamak dari kaos kaki adalah jaurabah, dan juga jaurab. Ibn Al-Sikkit menggunakan kata kerja dari kaos kaki, yaitu tajawwuraba, yang berarti memakai kaos kaki. Dalam deskripsi tentang orang yang memakai kaos kaki untuk berjalan di atas salju, dikatakan: 'Telah memakai kaos kaki', yang berarti telah memakai kaos kaki untuknya."

 

Ulama fikih telah bersepakat bahwa mengusap kaos kaki diperbolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh empat imam hadits dan Ahmad dalam kitab "Musnad"nya, beliau menuliskan:

 

عن المغيرة بن شعبة رضي الله عنه: "أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلى الله عَلَيه وآله وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

 

 "Rasulullah melakukan wudhu dan mengusap kaos kaki dan sepatunya."

 

Namun, ulama fikih juga telah menetapkan beberapa syarat untuk mengusap kaos kaki, yaitu:

  1. Kaos kaki harus dikenakan setelah melakukan wudhu yang sempurna.
  2. Kaos kaki harus suci dan tidak terkontaminasi najis.
  3. Kaos kaki harus tebal dan dapat digunakan untuk berjalan.
  4. Kaos kaki harus menutupi seluruh kaki, termasuk tumit.
  5. Kaos kaki harus dikenakan dengan cara yang diperbolehkan, yaitu tidak dalam keadaan berbuat maksiat.

 

Baca Juga : Tata Cara Wudhu Bagi Muslimah di Tempat Terbuka

 

Uniknya, Imam Al-Kasani dalam menjelaskan juga soal wudhu yang membasuh kaos kaki, bukan khuf:

 

وأما المسح على الجوربين، فإن كانا مجلدين، أو منعلين، يجزيه بلا خلاف عند أصحابنا، وإن لم يكونا مجلدين ولا منعلين، فإن كانا رقيقين يشفان الماء؛ لا يجوز المسح عليهما بالإجماع، وإن كانا ثخينين لا يجوز عند أبي حنيفة، وعند أبي يوسف ومحمد يجوز. وروي عن أبي حنيفة أنه رجع إلى قولهما في آخر عمره، وذلك أنه مسح على جوربيه في مرضه، ثم قال لعُوَّاده: "فعلتُ ما كنتُ أمنع الناسَ عنه" فاستدلوا به على رجوعه

 

"Adapun mengusap kaos kaki, jika kaos kaki tersebut tebal atau memiliki sol, maka mengusapnya diperbolehkan tanpa perbedaan pendapat di antara ulama fikih kami. Namun, jika kaos kaki tersebut tipis dan dapat ditembusi air, maka mengusapnya tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama fikih. Jika kaos kaki tersebut tebal, maka Imam Abu Hanifah tidak memperbolehkan mengusapnya, sedangkan Imam Abu Yusuf dan Muhammad memperbolehkan mengusapnya. Dan diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah bahwa beliau kembali kepada pendapat Imam Abu Yusuf dan Muhammad di akhir hayatnya, karena beliau mengusap kaos kakinya saat sakit, kemudian berkata kepada murid-muridnya: 'Aku telah melakukan apa yang aku dahulu larang orang lain untuk melakukannya.' Maka, murid-muridnya menggunakan hal ini sebagai dalil bahwa Imam Abu Hanifah telah kembali kepada pendapat Imam Abu Yusuf dan Muhammad."

 

Kemudian Imam Khalil bin Ishaq Al-Maliki juga merincikan hukumnya dalam "mukhtasar al-khalil nya, beliau menyebutkan: 

 

رُخِّصَ لرجلٍ، وامرأةٍ وإن مستحاضةً بحَضَرٍ أو سَفَرٍ مسحَ جورب جلد ظاهره وباطنه.. بشرط جلد وستر محل الفرض، وأمكن تتابع المشي به بطهارة ماء كملت بلا ترفه وعصيان بلبسه

 

"Diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan, bahkan bagi perempuan yang mengalami istihadhah, untuk mengusap kaos kaki yang tebal dan menutupi seluruh kaki, baik saat berada di rumah maupun saat bepergian, dengan syarat bahwa kaos kaki tersebut tebal dan dapat digunakan untuk berjalan, serta menutupi seluruh kaki, dan dapat digunakan untuk berjalan dengan wudhu yang sempurna."

 

Dari madzhab syafii, ada Imam An-Nawawi yang menambahkan:

 

وشرطه أن يُلبَس بعد كمال طهر، ساترًا محل فرضه، طاهرًا يمكن تباع المشي فيه

 

"Syarat mengusap kaos kaki adalah bahwa kaos kaki tersebut harus dikenakan setelah melakukan wudhu yang sempurna, menutupi seluruh kaki, dan dapat digunakan untuk berjalan."

 

Keterangan yang meyakinkan juga datang dari Al-'Allamah Ibn Qudamah menyatakan:

 

وكذلك الجورب الصفيق الذي لا يسقط إذا مشى فيه) إنما يجوز المسح على الجورب بالشرطين اللذَيْن ذكرناهما في الخف، أحدهما: أن يكون صفيقًا، لا يبدو منه شيء من القدم.

 

 "Demikian pula kaos kaki yang tebal dan tidak terlepas saat berjalan di dalamnya, maka mengusap kaos kaki tersebut diperbolehkan dengan dua syarat yang telah kami sebutkan dalam masalah khuf, yaitu bahwa kaos kaki tersebut harus tebal dan tidak terlepas saat berjalan di dalamnya. 

Ini adalah pendapat Al-Kharqi. Imam Ahmad berkata tentang mengusap kaos kaki tanpa khuf: 'Jika seseorang dapat berjalan di dalamnya dan kaos kaki tersebut tidak terlepas dari kakinya, maka tidak ada masalah'."

 

Ada juga ulama fikih yang berpendapat bahwa mengusap kaos kaki diperbolehkan secara mutlak, bahkan jika kaos kaki tersebut tipis. Di antara ulama fikih yang berpendapat demikian adalah Imam Ibn Hazm Al-Zahiri dan Syekh Ibn Taimiyah.

 

Al-'Allamah Ibn Hazm dari perwakilan madzhab Dzohiriy menyatakan:

 

قد صح عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم الأمر بالمسح على الخفين، وأنه مسح على الجوربين، ولو كان ههنا حد محدود لما أهمله عليه السلام ولا أغفله، فوجب أن كل ما يقع عليه اسم خُف أو جورب أو لبس على الرجلين فالمسح عليه جائز

 

"Telah sah dari Rasulullah bahwa beliau memerintahkan untuk mengusap khuf dan bahwa beliau mengusap kaos kakinya. Jika ada batasan tertentu dalam hal ini, maka Rasulullah tidak akan meninggalkannya tanpa penjelasan. Maka, wajib bagi kita untuk memperbolehkan mengusap semua yang disebut khuf, kaos kaki, atau pakaian yang dikenakan di kaki."

 

Kesimpulan

Para ulama memang berbeda pendapat soal apakah kaos kaki itu bisa menggantikan khuf dan ulama juga berbeda pendapat jika kaos kaki bisa menggantikan khuf maka kaos kakinya apakah harus tebal atau juga bisa tipis? Pada ujungnya adalah kami cenderung kepada pendapat yang memudahkan, sebab islam adalah agama yang memudahkan dan Allah menyukai kemudahan, maka sah hukumnya berwudhu dengan membasuh kaos kaki, entah tebal maupun tipis sebagai pengganti khuf. Berbeda tidak apa-apa selama dalam bingkai ilmu yang jujur dan amanah ilmiyah.

 

Wallahua'lam bishawab

262x

Bagikan:

Lokasi jejak imani

+62 8111 2000 180

Intermark Indonesia Ruko 9 & 10, Jalan Lingkar Timur No. 9 BSD Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

0811 299 5755

Jl. Salakan III No.222, Saman, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

0852 7355 3536

Jalan Siaran No 1 Komp Vila Sako Indah Satelit 02 RT 104 RW 08, Kel Sako, Kec Sako, Palembang, Sumatera Selatan 30163

0811 329 0037

Jl. Cimanuk No. 3, RT.008/RW.19, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60264

0811 800 8846

Jl. Pelajar Pejuang 45 No.38 Lingkar Selatan Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263

Kebijakan & Privasi

Logo

Konsultasi Gratis Sekarang

Kantor Pusat

085720028100 (Yuta)

08119178100 (Siti)

087720028100 (Fitri)


Kemitraan & Cabang

087820021100 (Putri)

jejakimani@gmail.com