Bisakah I’tikaf di Rumah? Ini Penjelasan Ustadz!
05 January 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

I‘tikaf adalah ibadah yang agung, khususnya pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Secara bahasa, i‘tikaf berarti menetap dan berdiam diri. Adapun secara istilah syar‘i, i‘tikaf adalah menetap di suatu tempat dengan niat beribadah kepada Allah Ta‘ala. Para ulama sepakat bahwa i‘tikaf merupakan ibadah yang disyariatkan dilakukan di masjid, namun mereka berbeda pendapat mengenai tempat pelaksanaannya, khususnya apakah sah i’tikaf di rumah.
Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi‘iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa i‘tikaf tidak sah kecuali dilakukan di masjid. Dalil utama mereka adalah firman Allah Ta‘ala:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِد
“Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istri kamu) ketika kamu sedang beri‘tikaf di masjid-masjid.” (QS. al-Baqarah: 187)
Ayat ini secara jelas mengaitkan i‘tikaf dengan masjid. Imam an-Nawawi رحمه الله berkata:
«لا يصح الاعتكاف إلا في المسجد، وبه قال مالك والشافعي وأحمد وجماهير العلماء»
“I‘tikaf tidak sah kecuali di masjid. Inilah pendapat Malik, Syafi‘i, Ahmad, dan mayoritas ulama.” (Al-Majmū‘, 6/480)
Imam Ibn Qudamah al-Hanbali رحمه الله juga menegaskan:
«ولا نعلم خلافًا بين أهل العلم أن الاعتكاف لا يكون إلا في مسجد»
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa i‘tikaf tidak sah kecuali di masjid.” (Al-Mughnī, 4/456)
Berbeda dengan jumhur, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih rinci. Menurut mereka, i‘tikaf laki-laki harus di masjid, sedangkan i‘tikaf perempuan boleh dilakukan di tempat sholat khusus di rumahnya. Imam al-Kasani رحمه الله berkata:
«اعتكاف المرأة في مسجد بيتها أفضل، وهو موضع صلاتها»
“I‘tikaf perempuan dilakukan di masjid rumahnya (tempat sholatnya), dan itulah yang lebih utama baginya.” (Badā’i‘ aṣ-Ṣanā’i‘, 2/114)
Yang dimaksud “masjid rumah” menurut ulama Hanafi adalah tempat khusus yang ditetapkan secara permanen untuk sholat, bukan sekadar ruang biasa. Mereka berdalil dengan pertimbangan penjagaan kehormatan perempuan serta qiyas dengan anjuran sholat perempuan di rumah.
Kesimpulan Hukum I’tikaf di Rumah
Namun, jumhur ulama tidak menerima qiyas madzhab Hanafi, karena i‘tikaf adalah ibadah khusus yang terikat dengan tempat tertentu berdasarkan nash. Imam al-Qurthubi رحمه الله menyatakan bahwa penyebutan masjid dalam ayat bersifat pembatasan, bukan sekadar kebiasaan.
Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa pendapat jumhur lebih kuat, yaitu bahwa i‘tikaf tidak sah kecuali dilakukan di masjid, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga tidak sah hukumnya itikaf di rumah. Adapun pendapat mazhab Hanafi merupakan pendapat mu‘tabar yang memberikan keringanan khusus bagi perempuan, namun tetap bersifat khilafiyah.
Bagi kaum muslimin yang tidak memungkinkan i‘tikaf di masjid, rumah tetap dapat menjadi tempat memperbanyak ibadah seperti sholat malam, tilawah, dan dzikir, meskipun secara istilah fikih tidak disebut sebagai i‘tikaf. Dengan demikian, semangat mendekatkan diri kepada Allah tetap terjaga, seraya menghormati batasan syariat dalam pelaksanaan ibadah.
Wallahualam bisshowab
Dilihat 69 kali


